Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Perkuat Pilar Kelembagaan Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum, Kemenko Kumham Imipas Gelar Sinkronisasi di Aceh

WhatsApp Image 2026 06 25 at 07.58.36

Banda Aceh, 24 Juni 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif melaksanakan rapat sinkronisasi dan koordinasi dalam rangka identifikasi masalah terkait tingkat pengembangan kapasitas personel Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Aceh.

Kegiatan yang berlangsung pada 24 Juni 2026 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh tersebut bertujuan memperkuat capaian Pilar Kelembagaan Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2026, khususnya melalui peningkatan kompetensi, pendidikan, dan pelatihan APH.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menegaskan bahwa penguatan kapasitas APH menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan hukum berjalan secara nyata dan berdampak bagi masyarakat.

“Pembangunan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan norma. Kita juga perlu memastikan aparatur penegak hukum memiliki kapasitas, kompetensi, dan pemahaman yang memadai agar penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, responsif, dan berkeadilan,” ujar Robianto.

WhatsApp Image 2026 06 25 at 07.58.37

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi APH di daerah, antara lain keterbatasan anggaran, tingginya beban kerja yang tidak seimbang dengan jumlah personel, serta belum optimalnya pemetaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan berbasis kondisi geografis dan karakteristik wilayah.

Berdasarkan hasil pengukuran IPH Tahun 2024, sejumlah aspek pembangunan hukum nasional menunjukkan perkembangan positif. Namun, Pilar Kelembagaan Hukum masih memerlukan penguatan, terutama pada aspek pengembangan kapasitas personel serta pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan hukum yang mendukung akses keadilan bagi kelompok rentan.

Pada Pilar Kelembagaan Hukum, indikator tingkat pengembangan kapasitas personel memperoleh nilai 0,56. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya kebutuhan peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan serta pelatihan bagi aparatur hukum. Sementara itu, indikator pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan khusus bagi kelompok rentan memperoleh nilai 0,40.

“Data IPH menjadi bahan penting untuk melihat area mana yang masih perlu diperkuat. Pada Pilar Kelembagaan Hukum, peningkatan kapasitas personel menjadi salah satu kunci agar pelayanan dan penegakan hukum dapat semakin berkualitas,” ujar Robianto.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan lembaga penegak hukum menyampaikan pandangan dan tantangan masing-masing. Pengadilan Negeri Banda Aceh menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi aparatur peradilan telah dilaksanakan secara berkala melalui program pendidikan dan pelatihan oleh Badan Diklat Mahkamah Agung.

Kejaksaan Tinggi Aceh turut menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi jaksa dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional. Pelatihan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan kualitas pelaksanaan tugas penuntutan.

Namun, kekhususan Aceh dalam sistem hukum daerah membutuhkan penguatan kapasitas yang lebih kontekstual, terutama terkait pemahaman terhadap qanun, hukum adat, serta hubungan antara hukum nasional dan ketentuan hukum khusus yang berlaku di Aceh.

Melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu lintas sektor bagi APH. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesamaan persepsi, harmonisasi penerapan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, inklusif, dan berkeadilan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI