
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Menko Yusril Apresiasi Putusan Bebas Lima Warga dalam Perkara Pencurian Kelapa Sawit di PN Tanjung Jabung Timur

Jakarta, Sabtu, 12 September 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Kelima terdakwa tersebut adalah Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Yusril, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur'an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” kata Yusril.
Yusril juga mengingatkan para hakim pada pesan Rasulullah SAW bahwa seorang qadi atau hakim lebih baik keliru dalam ijtihadnya ketika membebaskan seseorang daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.
“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” tegas Yusril.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa mendapatkan pendampingan hukum dari tim penasihat hukum yang terdiri atas Kemas Muhamad Sholihin, S.H., Adie Yansah, S.H., Doni Mudaris, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.H., Febrinaldo, S.H., dan Muhamad Rizqi.
Yusril menilai keberanian advokat mendampingi masyarakat yang menghadapi proses peradilan merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.
“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kita apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun,” ujarnya.
Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Banding maupun Kasasi
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat perubahan mendasar mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara tegas menentukan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril.
Mahkamah Agung sendiri menegaskan bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Yusril karena itu meminta agar tidak lagi dibuat-buat kategori antara “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.
“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan banding atau kasasi. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegasnya.
Menurut Yusril, hukum acara pidana harus memberikan kepastian mengenai kapan proses hukum terhadap seseorang harus berakhir. Negara memang mempunyai kewenangan untuk menuntut dan mengadili, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum.
“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu. Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.
Ia berharap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukannya.
“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” pungkas Yusril.
Kemenko Kumham Imipas Dorong Penyederhanaan Regulasi untuk Dukung Investasi

Jakarta, 9 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi untuk menciptakan tata kelola regulasi yang lebih efektif, adaptif, serta tidak menimbulkan beban yang tidak diperlukan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Perumusan Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi di Bidang Investasi yang digelar di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (9/9).
Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania menyampaikan bahwa tata kelola regulasi perlu dipahami sebagai satu siklus utuh, mulai dari identifikasi masalah, penyusunan alternatif kebijakan, pembentukan dan implementasi regulasi, hingga evaluasi serta tindak lanjut.
“Penyederhanaan regulasi tidak semata-mata dimaknai sebagai mengurangi jumlah peraturan, tetapi harus dilihat dari substansi, kebutuhan, efektivitas, serta dampak dari peraturan tersebut,” ujar Fiqi.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan basis data regulasi sebagai fondasi dalam melakukan stocktaking, pemetaan, dan evaluasi terhadap regulasi yang masih relevan, tumpang tindih, tidak lagi diperlukan, maupun yang perlu disederhanakan.
Sementara itu, perwakilan Bappenas Yasmin Dwi L. menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi perlu diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang adaptif serta mampu merespons permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Yasmin, strategi penyederhanaan regulasi perlu didukung oleh basis data yang lengkap, pembagian penanggung jawab antar kementerian/lembaga, penentuan prioritas, analisis dan klasterisasi regulasi, serta pemilihan metode penyederhanaan yang sesuai.

Dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Ilham Putuhena menyoroti sejumlah tantangan dalam deregulasi, antara lain ego sektoral, lemahnya evaluasi regulasi, ketidaksiapan infrastruktur digital, kurangnya analisis dampak, hingga terus bertambahnya jumlah regulasi tanpa diimbangi penataan yang memadai.
Ilham juga menekankan bahwa evaluasi regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah peraturan yang berhasil dikurangi, tetapi harus memperhatikan kualitas serta beban yang ditimbulkan dari regulasi tersebut.
Masukan lain disampaikan Febri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Ia menekankan pentingnya menempatkan tahap perencanaan sebagai quality gate untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar diperlukan, sekaligus menjadikan hasil evaluasi sebagai masukan bagi proses perencanaan berikutnya.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari turut menegaskan bahwa pedoman penyederhanaan regulasi perlu dibuat konkret, mudah diterapkan, memiliki sasaran yang jelas, serta didukung landasan hukum dan mekanisme koordinasi yang kuat.
Dalam pembahasan, para narasumber juga menyoroti pentingnya memperjelas pembagian peran. Kementerian Hukum tetap menjalankan fungsi teknis dalam evaluasi dan pembentukan regulasi, sementara Kemenko Kumham Imipas berperan mengorkestrasi koordinasi lintas kementerian/lembaga, khususnya terhadap persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
Kemenko Kumham Imipas senantiasa mendorong agar hasil evaluasi regulasi tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi ditindaklanjuti secara konkret melalui pencabutan, simplifikasi, deregulasi, konsolidasi, atau langkah lain yang sesuai dengan kebutuhan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi guna memperkuat kepastian hukum, mengurangi tumpang tindih aturan, serta mendukung iklim investasi yang lebih baik.
Sesmenko Andika Lantik Pimti Pratama dan Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Sesmenko Andika Lantik Pimti Pratama dan Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Jakarta, 10 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Fungsional yang dipimpin Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya di Jakarta, Kamis (10/9).
Pelantikan dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenko Kumham Imipas, perwakilan kementerian terkait, Staf Khusus Menko Kumham Imipas, asesor utama, Ketua Dharma Wanita Persatuan, serta keluarga dan pendamping pejabat yang dilantik.
Dalam sambutannya, Andika menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bagian dari pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sekaligus momentum untuk memperkuat organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pengembangan SDM, sekaligus menjadi momentum penting dalam rangka memperkuat organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujar Andika.
Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik, Andika menegaskan bahwa jabatan yang diterima merupakan hasil seleksi terbuka dengan mengedepankan objektivitas, kompetensi, profesionalitas, integritas, serta kebutuhan organisasi.

Menurutnya, seleksi terbuka tidak semata menjadi proses administratif untuk mengisi jabatan, tetapi bertujuan memperoleh pemimpin yang memiliki kapasitas, pengalaman, integritas, serta kemampuan kepemimpinan sesuai dengan tuntutan organisasi.
Agung Sampurno yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo akan memperkuat koordinasi dan sinkronisasi di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Sementara itu, Yekti Andriani diharapkan membawa pengalaman serta kompetensi yang dimiliki untuk semakin memperkuat pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas.
Andika juga memberikan perhatian kepada para pejabat fungsional yang memperoleh kenaikan jenjang maupun berpindah dari jabatan lain. Ia meminta pejabat fungsional terus meningkatkan kompetensi, memperkuat keahlian, mengembangkan inovasi, serta memberikan nilai tambah bagi organisasi.
“Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diharapkan menjadi motor penggerak organisasi dan penguat koordinasi, sedangkan pejabat fungsional diharapkan menjadi sumber keahlian dan profesionalitas dalam mendukung pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas,” tegasnya.
Andika turut mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik untuk menjaga integritas, disiplin, profesionalitas dan etika kerja, meningkatkan kemampuan beradaptasi, serta memastikan setiap tugas memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian kinerja organisasi.
Menutup sambutannya, atas nama pimpinan Kemenko Kumham Imipas, Andika menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia berharap momentum pelantikan tersebut menjadi awal untuk memperkuat kontribusi, profesionalitas, integritas, kemampuan beradaptasi, kolaborasi, serta orientasi pada hasil dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kinerja Kemenko Kumham Imipas.
Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Implementasi Regulasi Kekayaan Intelektual
Jakarta, 10 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan implementasi regulasi dan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekayaan intelektual (KI) melalui koordinasi lintas sektor.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam Diskusi Kelompok Terarah Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Implementasi Regulasi Kekayaan Intelektual melalui Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum yang berlangsung pada 8–10 September 2026 di The Grove Suites by Grand Aston, Jakarta.
Forum ini mempertemukan Kemenko Kumham Imipas dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, serta pelaku industri kreatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi atau law in the books dengan implementasinya di lapangan atau law in action.
Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono menyampaikan bahwa penguatan penegakan hukum KI perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas, kompetensi, pemahaman, dan kesiapan aparat dalam menangani perkara kekayaan intelektual.
“Penguatan kapasitas, edukasi, monitoring, dan evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penegakan hukum KI berjalan efektif, konsisten, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Karjono.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital Ahmad Ridha Sabana menekankan bahwa karya dan inovasi Indonesia perlu dikelola sebagai aset ekonomi yang memiliki status hukum jelas serta dapat divaluasi, dibiayai, dan dimonetisasi secara sah.
Ia menyampaikan lima fokus penguatan KI, yakni akselerasi utilisasi dan komersialisasi KI, pembangunan ekosistem valuasi dan pembiayaan berbasis KI, keterhubungan inovasi dengan industri, penegakan hukum KI sebagai infrastruktur ekonomi, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Persoalan pemanfaatan KI sebagai aset ekonomi turut menjadi perhatian. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Cheryl Tanzil dan Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Keukeu Komarawati menyoroti perlunya penguatan mekanisme valuasi, penjaminan risiko, pembiayaan berbasis KI, serta pengembangan secondary market atau IP Market.

Diskusi juga membahas perkembangan kecerdasan artifisial dan implikasinya terhadap hak cipta. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M. Ramli mengulas keterkaitan AI dengan rezim hak cipta, sementara Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto menekankan bahwa karya cipta pada hakikatnya lahir dari pemikiran dan kreativitas manusia.
Selain itu, narasumber dari Institut Kesenian Jakarta, Metro TV, dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia turut memberikan masukan terkait penguatan literasi KI, pelindungan karya di ruang digital, lisensi dan kontrak, serta kepastian hukum bagi pelaku seni, media, dan fotografi.
Aspek penegakan hukum kemudian diperdalam melalui pembahasan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, mulai dari strategi edukasi dan pemberdayaan KI, implementasi regulasi dalam praktik penuntutan, hingga penguatan kapasitas penyidik dalam penanganan tindak pidana KI.
Menutup rangkaian kegiatan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menegaskan bahwa seluruh masukan perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi yang memiliki target waktu, tahapan tindak lanjut, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi bersama.
“Hasil forum ini perlu diarahkan menjadi rekomendasi yang terukur agar penguatan implementasi regulasi KI dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nofli.
FGD yang diikuti 10 narasumber dan 71 peserta tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa penguatan KI ke depan tidak hanya berfokus pada pendaftaran dan pelindungan, tetapi juga pada utilisasi, valuasi, pembiayaan, komersialisasi, serta penguatan kapasitas penegakan hukum.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat implementasi regulasi kekayaan intelektual melalui koordinasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
Perkuat Kesehatan Perempuan, DWP Kemenko Kumham Imipas Dukung Program Vaksin HPV dan Deteksi Dini Kanker
Jakarta, 9 September 2026 – Penasehat I Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Rika Yusril Ihza Mahendra, menghadiri kegiatan Kick Off Vaksin HPV dan Deteksi Dini Kanker Payudara bertajuk "DWP Sehat Perempuan Berdaya". Acara tersebut diselenggarakan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Rabu (09/09).
Turut hadir mendampingi dari lingkungan Kemenko Kumham Imipas, yaitu Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas Nova R Andika Dwi Prasetya, Sekretaris DWP Kemenko Kumham Imipas Nur Azizah, serta jajaran pengurus DWP Kemenko Kumham Imipas. Kegiatan nasional ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum DWP Pusat Ida Budi Gunadi Sadikin, Direktur Komersial PT Bio Farma Fitra Puspa Dewi, serta Head of Sustainability and Special Projects Siloam Hospital Christina Reni Hidayanti.
Dalam sambutannya, Direktur Komersial PT Bio Farma, Fitra Puspa Dewi, mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DWP dan menekankan pentingnya kesehatan perempuan sebagai pilar utama keluarga. "Menjaga kesehatan perempuan bukanlah hal yang hanya tentang menjaga kesehatan individu, melainkan juga menjaga fondasi keluarga dan generasi penerusnya," kata Fitra.
Fitra menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata upaya promotif dan preventif terhadap ancaman penyakit kanker serviks. "Bagi kami, kegiatan hari ini bukan hanya sekadar kick-off program vaksinasi saja. Ini adalah wujud nyata kolaborasi antara DWP dan Bio Farma untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran perempuan terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan melakukan pencegahan sejak dini," lanjutnya.
Melalui program ini, Bio Farma menyediakan vaksin HPV dengan harga terjangkau sebesar Rp290.000,00 pada acara yang diselenggarakan serentak di tujuh kota di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Head of Sustainability and Special Projects Siloam Hospital, Christina Reni Hidayanti, menyoroti fakta bahwa masih banyak kasus kanker payudara yang baru terdeteksi setelah memasuki tahap lanjut.
"Sekitar 70% perempuan yang terdeteksi kanker payudara di Indonesia datang dalam kondisi stadium lanjut. Jadi, hal ini mungkin perlu menjadi perhatian kita bersama. Karena sering kali kita baru memeriksakan diri ketika sudah muncul keluhan," ungkap Christina.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran untuk memeriksakan diri secara dini adalah bentuk rasa sayang terhadap diri sendiri dan keluarga. "Di balik satu pemeriksaan, ada satu perempuan. Dan di balik satu perempuan, ada keluarga yang pastinya menyayanginya dan juga mungkin sangat bergantung kepada perempuan tersebut. Karena itu, menjaga kesehatan diri sendiri sebenarnya juga merupakan salah satu bentuk kita menjaga keluarga kita," tegasnya.

Siloam Hospitals melalui program SELANGKAH bekerja sama dengan DWP menargetkan 1.000 anggota DWP untuk mendapatkan layanan deteksi dini hingga akhir tahun 2026.
Sementara itu, Ketua Umum DWP Pusat, Ida Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa peran seorang ibu sangat menentukan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. "Saya kadang-kadang selalu berpikir dan berbagi dengan teman-teman, bahwa 'happy mother is a happy family'. Ibu-ibu yang bahagia akan membawa keluarganya juga menjadi bahagia," tutur Ida Budi Gunadi Sadikin.
Ia pun memaparkan urgensi pemeriksaan dini agar angka kesembuhan penderita kanker dapat ditingkatkan secara signifikan. "Apabila terdeteksi pada stadium dini, 9 nyawa bisa diselamatkan dari 10 wanita yang diperiksa. Sebaliknya, apabila sudah dalam stadium lanjut, 9 nyawa akan hilang dari 10 wanita yang diperiksa. Angka tersebut betul-betul sangat membuat kita prihatin," terangnya.
Mengakhiri sambutannya, Ida berharap program DWP Sehat yang merupakan bagian dari "Sapta Program DWP" ini dapat terus bergulir secara berkelanjutan.
"Semoga kick-off DWP Sehat 2026 ini menjadi awal dari gerakan yang semakin besar untuk mewujudkan perempuan Indonesia yang sehat, tangguh, produktif, dan tentu saja berdaya," pungkasnya.
Selain program kesehatan, Ida juga memaparkan keberhasilan program DWP lainnya, seperti DWP Peduli yang telah menghimpun dana sebesar Rp1,7 miliar untuk bantuan bencana dan renovasi sekolah di NTT. Rangkaian acara Kick Off ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan pemaparan materi teknis mengenai HPV serta deteksi dini kanker payudara oleh dr. Denny Joko Purwanto dan dr. Riandra Prakarsa Triastama.
Partisipasi aktif Ibu Penasehat DWP Kemenko Kumham Imipas beserta jajaran pengurus dalam agenda ini menegaskan komitmen DWP Kemenko Kumham Imipas untuk terus mendukung penguatan kesehatan keluarga, pencegahan penyakit sejak dini, serta pemberdayaan perempuan Indonesia secara berkelanjutan.
Berita Utama
Menko Yusril Apresiasi Putusan Bebas Lima Warga dalam Perkara Pencurian Kelapa Sawit di PN Tanjung Jabung Timur

Jakarta, Sabtu, 12 September 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Kelima terdakwa tersebut adalah Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Yusril, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur'an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” kata Yusril.
Yusril juga mengingatkan para hakim pada pesan Rasulullah SAW bahwa seorang qadi atau hakim lebih baik keliru dalam ijtihadnya ketika membebaskan seseorang daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.
“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” tegas Yusril.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa mendapatkan pendampingan hukum dari tim penasihat hukum yang terdiri atas Kemas Muhamad Sholihin, S.H., Adie Yansah, S.H., Doni Mudaris, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.H., Febrinaldo, S.H., dan Muhamad Rizqi.
Yusril menilai keberanian advokat mendampingi masyarakat yang menghadapi proses peradilan merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.
“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kita apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun,” ujarnya.
Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Banding maupun Kasasi
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat perubahan mendasar mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara tegas menentukan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril.
Mahkamah Agung sendiri menegaskan bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Yusril karena itu meminta agar tidak lagi dibuat-buat kategori antara “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.
“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan banding atau kasasi. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegasnya.
Menurut Yusril, hukum acara pidana harus memberikan kepastian mengenai kapan proses hukum terhadap seseorang harus berakhir. Negara memang mempunyai kewenangan untuk menuntut dan mengadili, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum.
“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu. Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.
Ia berharap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukannya.
“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” pungkas Yusril.
Kemenko Kumham Imipas Dorong Penyederhanaan Regulasi untuk Dukung Investasi

Jakarta, 9 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi untuk menciptakan tata kelola regulasi yang lebih efektif, adaptif, serta tidak menimbulkan beban yang tidak diperlukan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Perumusan Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi di Bidang Investasi yang digelar di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (9/9).
Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania menyampaikan bahwa tata kelola regulasi perlu dipahami sebagai satu siklus utuh, mulai dari identifikasi masalah, penyusunan alternatif kebijakan, pembentukan dan implementasi regulasi, hingga evaluasi serta tindak lanjut.
“Penyederhanaan regulasi tidak semata-mata dimaknai sebagai mengurangi jumlah peraturan, tetapi harus dilihat dari substansi, kebutuhan, efektivitas, serta dampak dari peraturan tersebut,” ujar Fiqi.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan basis data regulasi sebagai fondasi dalam melakukan stocktaking, pemetaan, dan evaluasi terhadap regulasi yang masih relevan, tumpang tindih, tidak lagi diperlukan, maupun yang perlu disederhanakan.
Sementara itu, perwakilan Bappenas Yasmin Dwi L. menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi perlu diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang adaptif serta mampu merespons permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Yasmin, strategi penyederhanaan regulasi perlu didukung oleh basis data yang lengkap, pembagian penanggung jawab antar kementerian/lembaga, penentuan prioritas, analisis dan klasterisasi regulasi, serta pemilihan metode penyederhanaan yang sesuai.

Dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Ilham Putuhena menyoroti sejumlah tantangan dalam deregulasi, antara lain ego sektoral, lemahnya evaluasi regulasi, ketidaksiapan infrastruktur digital, kurangnya analisis dampak, hingga terus bertambahnya jumlah regulasi tanpa diimbangi penataan yang memadai.
Ilham juga menekankan bahwa evaluasi regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah peraturan yang berhasil dikurangi, tetapi harus memperhatikan kualitas serta beban yang ditimbulkan dari regulasi tersebut.
Masukan lain disampaikan Febri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Ia menekankan pentingnya menempatkan tahap perencanaan sebagai quality gate untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar diperlukan, sekaligus menjadikan hasil evaluasi sebagai masukan bagi proses perencanaan berikutnya.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari turut menegaskan bahwa pedoman penyederhanaan regulasi perlu dibuat konkret, mudah diterapkan, memiliki sasaran yang jelas, serta didukung landasan hukum dan mekanisme koordinasi yang kuat.
Dalam pembahasan, para narasumber juga menyoroti pentingnya memperjelas pembagian peran. Kementerian Hukum tetap menjalankan fungsi teknis dalam evaluasi dan pembentukan regulasi, sementara Kemenko Kumham Imipas berperan mengorkestrasi koordinasi lintas kementerian/lembaga, khususnya terhadap persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
Kemenko Kumham Imipas senantiasa mendorong agar hasil evaluasi regulasi tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi ditindaklanjuti secara konkret melalui pencabutan, simplifikasi, deregulasi, konsolidasi, atau langkah lain yang sesuai dengan kebutuhan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi guna memperkuat kepastian hukum, mengurangi tumpang tindih aturan, serta mendukung iklim investasi yang lebih baik.
Berita Utama
Sesmenko Andika Lantik Pimti Pratama dan Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Sesmenko Andika Lantik Pimti Pratama dan Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Jakarta, 10 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Fungsional yang dipimpin Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya di Jakarta, Kamis (10/9).
Pelantikan dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenko Kumham Imipas, perwakilan kementerian terkait, Staf Khusus Menko Kumham Imipas, asesor utama, Ketua Dharma Wanita Persatuan, serta keluarga dan pendamping pejabat yang dilantik.
Dalam sambutannya, Andika menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bagian dari pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sekaligus momentum untuk memperkuat organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pengembangan SDM, sekaligus menjadi momentum penting dalam rangka memperkuat organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujar Andika.
Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik, Andika menegaskan bahwa jabatan yang diterima merupakan hasil seleksi terbuka dengan mengedepankan objektivitas, kompetensi, profesionalitas, integritas, serta kebutuhan organisasi.

Menurutnya, seleksi terbuka tidak semata menjadi proses administratif untuk mengisi jabatan, tetapi bertujuan memperoleh pemimpin yang memiliki kapasitas, pengalaman, integritas, serta kemampuan kepemimpinan sesuai dengan tuntutan organisasi.
Agung Sampurno yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo akan memperkuat koordinasi dan sinkronisasi di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Sementara itu, Yekti Andriani diharapkan membawa pengalaman serta kompetensi yang dimiliki untuk semakin memperkuat pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas.
Andika juga memberikan perhatian kepada para pejabat fungsional yang memperoleh kenaikan jenjang maupun berpindah dari jabatan lain. Ia meminta pejabat fungsional terus meningkatkan kompetensi, memperkuat keahlian, mengembangkan inovasi, serta memberikan nilai tambah bagi organisasi.
“Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diharapkan menjadi motor penggerak organisasi dan penguat koordinasi, sedangkan pejabat fungsional diharapkan menjadi sumber keahlian dan profesionalitas dalam mendukung pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas,” tegasnya.
Andika turut mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik untuk menjaga integritas, disiplin, profesionalitas dan etika kerja, meningkatkan kemampuan beradaptasi, serta memastikan setiap tugas memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian kinerja organisasi.
Menutup sambutannya, atas nama pimpinan Kemenko Kumham Imipas, Andika menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia berharap momentum pelantikan tersebut menjadi awal untuk memperkuat kontribusi, profesionalitas, integritas, kemampuan beradaptasi, kolaborasi, serta orientasi pada hasil dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kinerja Kemenko Kumham Imipas.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











