
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Menko Yusril Terima Audiensi DPRA, Dorong Penyelesaian Tiga Isu Strategis Aceh melalui Musyawarah dan Kepastian Hukum

Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong penyelesaian tiga isu strategis Aceh melalui musyawarah dan kepastian hukum.
Dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (15/10), Yusril membahas sengketa tanah Blang Padang, persoalan bendera Aceh, dana otonomi khusus (otsus), serta perkembangan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua DPRA, Zulfadhli, menyampaikan tiga persoalan strategis yang dihadapi Aceh, yakni sengketa tanah Blang Padang, persoalan bendera Aceh, serta dana otonomi khusus (otsus). Ia berharap ketiga persoalan tersebut dapat diselesaikan, serta proses perubahan UUPA dapat segera diundangkan guna memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh melalui dialog dan musyawarah. Baik persoalan tanah Blang Padang, bendera Aceh, maupun dana otonomi khusus, semuanya harus kita carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” ujar Yusril.
Terkait sengketa tanah Blang Padang, Yusril menjelaskan bahwa penyelesaiannya tidak hanya menyangkut aspek administrasi negara, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai wakaf. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap menghormati prinsip syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum nasional.
Kemenko Kumham Imipas yang telah melakukan koordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait, memiliki kesepahaman bahwa fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan sebagai aset negara ataupun kementerian tertentu. Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan.

“Penyelesaian tanah Blang Padang harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum administrasi negara dan prinsip-prinsip syariat Islam. Kita ingin memastikan status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh seluruh pihak,” tegas Yusril.
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan tanah Blang Padang.
Kemenko Kumham Imipas juga merencanakan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya. Rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi guna menuntaskan proses pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai persoalan bendera Aceh, Yusril menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan salah satu persoalan krusial yang perlu diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UUPA. Pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menyampaikan hasilnya kepada Presiden.
Yusril berharap pembahasan ketiga isu strategis tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sekaligus mendukung penyelesaian perubahan UUPA yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.
“Kita berharap persoalan-persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Pemerintah ingin perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi momentum untuk memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Yusril.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Kehormatan DPRA, H. Aiyub Bin Abbas, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta jajaran terkait.
Menko Yusril Dorong Penyederhanaan Regulasi dan Keselarasan Penegakan Hukum
Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi dan penyamaan pemahaman antar aparat penegak hukum untuk memastikan transformasi hukum nasional mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (15/10). Forum yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2026 ini mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak.”
Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki babak penting dalam sejarah pembangunan hukum nasional setelah mengganti sistem hukum pidana warisan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, pembaruan kedua undang-undang tersebut merupakan pencapaian penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat. Namun, perubahan regulasi tidak serta-merta menjamin terwujudnya keadilan apabila tidak diikuti dengan keselarasan pemahaman dan pelaksanaan oleh seluruh aparat penegak hukum.
"Sebaik apa pun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan muncul apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan. Sebab, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan, tetapi juga harus hadir dalam praktik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat," ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru memerlukan kesamaan persepsi di seluruh tahapan sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan dan pemasyarakatan.
Menurut Yusril, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum. Karena itu, koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga menjadi kebutuhan mendasar agar pembaruan hukum pidana dapat diimplementasikan secara konsisten.
"Kalau dari awal kita sudah tidak mempunyai persepsi yang sama terhadap teks undang-undang yang sama, maka sejak awal pula kita sulit menciptakan atau menegakkan kepastian hukum," tegas Yusril.
Selain menyoroti implementasi sistem peradilan pidana, Yusril juga mengingatkan pentingnya mengendalikan pembentukan regulasi yang berlebihan. Menurutnya, penyusunan peraturan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum.
Ia menilai proses pembentukan regulasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan investasi yang membutuhkan kepastian dan kecepatan pengambilan keputusan.
"Jika memang suatu masalah bisa diselesaikan tanpa perlu membuat aturan-aturan baru, mengapa kita harus membuat peraturan?" ujar Yusril.
Karena itu, ia mendorong kementerian dan lembaga untuk bekerja lebih cepat, sistematis, dan berorientasi pada pelaksanaan kebijakan. Penyederhanaan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di sektor pembangunan.
Yusril turut mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam melaksanakan deregulasi melalui penyederhanaan sejumlah peraturan. Menurutnya, upaya tersebut perlu terus diperkuat agar sistem hukum nasional semakin efektif, mudah dipahami, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
"Saya sangat menyambut baik langkah Menteri Hukum yang telah menyederhanakan sekian ratus peraturan menjadi jauh lebih sedikit. Kita harus cepat menyelesaikan suatu masalah, bukan setiap hari membuat peraturan yang tidak selesai-selesai hingga kita sendiri bingung dibuatnya," tambah Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyambut baik penyelenggaraan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 sebagai momentum untuk membangun kesamaan visi dan pemahaman antarlembaga, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru serta memperkuat sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat memperkuat kepastian hukum dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara terpadu, konsisten, dan berkeadilan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Menurut Supratman, keberhasilan transformasi tata kelola regulasi tidak semata-mata diukur dari berkurangnya jumlah peraturan, tetapi juga dari meningkatnya kepastian hukum, efisiensi anggaran, kemudahan pelayanan publik, serta terciptanya iklim investasi yang lebih baik.
Kementerian Hukum telah melaksanakan langkah deregulasi dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 peraturan. Selain itu, penguatan tata kelola regulasi dilakukan melalui penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA), harmonisasi, pemantauan dan evaluasi berbasis bukti, serta integrasi data dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Transformasi digital tersebut diharapkan mampu menghubungkan seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga setiap kebijakan dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mien Usihen melaporkan bahwa Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 menghasilkan empat agenda aksi utama, yakni penerapan analisis dampak regulasi sejak tahap perencanaan, penguatan harmonisasi produk hukum daerah, pemantauan dan evaluasi peraturan berbasis bukti, serta penguatan integrasi data dan informasi hukum melalui JDIHN.
Forum tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi KUHP dan KUHAP.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga penegak hukum, mencegah perbedaan penafsiran, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana nasional.
Melalui forum ini, pemerintah mendorong transformasi pembangunan hukum yang tidak berhenti pada pembentukan peraturan, tetapi diwujudkan melalui regulasi yang lebih sederhana, implementasi yang konsisten, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Hukum, serta jajaran pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kemenko Kumham Imipas Matangkan Lima Agenda Strategis dalam Rekomendasi Kebijakan HAM

Jakarta, 13 Oktober 2026 – Pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan capaian program pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat terlindungi dan terpenuhi. Berangkat dari prinsip tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia (HAM) ke dalam kebijakan pembangunan nasional melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pembahasan Rancangan Rekomendasi Kebijakan Kedeputian Bidang Koordinasi HAM bertema “HAM sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan” yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada 13–14 Oktober 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil, beserta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi HAM. Kegiatan ini melibatkan 140 peserta yang terdiri atas jajaran internal Kemenko Kumham Imipas, perwakilan kementerian dan lembaga, serta narasumber dari berbagai instansi, antara lain Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporan kegiatan, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Yekti Andriani, menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan menghimpun berbagai pandangan dan masukan untuk menyempurnakan rancangan rekomendasi kebijakan agar mampu menjawab persoalan HAM secara komprehensif. “Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan, saran, dan pandangan para stakeholder guna menyempurnakan rancangan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan agar memiliki landasan yang kuat, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Yekti. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam membangun kesepahaman mengenai langkah strategis penyusunan kebijakan pemerintah yang berperspektif HAM.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, banyaknya program pemerintah, maupun terpenuhinya prosedur administratif, tetapi juga melalui dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. “Hak asasi manusia bukan sekadar salah satu bidang dalam kebijakan pembangunan. Hak asasi manusia merupakan ukuran untuk menilai apakah pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi manusia,” tegas Fitra. Menurutnya, koordinasi antarlembaga harus mampu menghubungkan kewenangan, prosedur, data, dan pelayanan agar tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi hak masyarakat dapat terlaksana secara utuh.

Memasuki sesi pemaparan, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, menguraikan rancangan rekomendasi percepatan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, khususnya terhadap 13 berkas hasil penyelidikan yang masih menghadapi hambatan dalam proses penanganan. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada pengkajian bersama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, penyelarasan standar kelengkapan berkas, peningkatan akses data, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga. Pembahasan juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemulihan hak korban, termasuk layanan kesehatan, dengan tetap menjaga pemisahan antara mekanisme penyelesaian yudisial dan nonyudisial. Masukan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung turut menegaskan perlunya kepastian hukum, perlindungan saksi, serta pengamanan informasi perkara yang sensitif.
Pada pembahasan berikutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga, memaparkan strategi penguatan perlindungan hak orang lanjut usia dan penyandang disabilitas melalui kebijakan yang inklusif dan terintegrasi. Rekomendasi diarahkan pada penyelarasan Rencana Aksi Daerah dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, penguatan kelembagaan koordinasi di daerah, integrasi data sosial, serta pemerataan akses terhadap layanan dasar. Perhatian khusus diberikan pada implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, ketenagakerjaan, dan perumahan. Pembahasan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri turut menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi kesenjangan pelayanan, meningkatkan kemandirian kelompok rentan, serta memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan.
Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, memaparkan dua rekomendasi utama, yakni penguatan koordinasi penanganan pengaduan pelanggaran HAM dan optimalisasi penilaian kepatuhan HAM pada instansi pemerintah. Rancangan kebijakan tersebut mendorong penguatan mekanisme koordinasi, rujukan layanan bantuan hukum, peningkatan kompetensi aparatur, serta penerapan indikator kepatuhan HAM yang terukur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sesi tanggapan, Komnas HAM menekankan pentingnya menjaga independensi kelembagaan dalam penanganan pengaduan, sekaligus membuka peluang kerja sama pada bidang pemajuan HAM, penyuluhan, kajian, dan penguatan kapasitas. Sementara itu, Kementerian HAM mendorong agar penilaian kepatuhan tidak berhenti pada pencapaian nilai administratif, tetapi menghasilkan perbaikan nyata terhadap regulasi, kebijakan, dan kualitas pelayanan publik yang adil serta bebas diskriminasi.
Penguatan akses terhadap keadilan juga menjadi perhatian dalam pemaparan Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, yang mengangkat rekomendasi peningkatan layanan pelindungan saksi dan korban. Rancangan kebijakan tersebut menitikberatkan pada penguatan peran Sahabat Saksi dan Korban (SSK), sinergi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Desa Sadar HAM, serta perluasan jangkauan layanan pelindungan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui koordinasi bersama LPSK dan kementerian terkait, Kemenko Kumham Imipas mendorong penguatan kapasitas pendamping, kejelasan mekanisme rujukan, dukungan pemerintah daerah, serta penyediaan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis. Upaya ini diarahkan untuk memastikan saksi dan korban memperoleh akses pelindungan yang aman, mudah dijangkau, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kerahasiaan maupun keselamatan pihak yang dilindungi.
Melengkapi lima kelompok rekomendasi tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan HAM, Emah Liswahyuni, memaparkan strategi pengintegrasian norma HAM dalam pengembangan kompetensi dan standardisasi pendidikan serta pelatihan pariwisata nasional. Rekomendasi ini mendorong penyelarasan materi HAM dalam kurikulum pelatihan aparatur dan pelaku pariwisata, penguatan kompetensi untuk mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM, serta penerapan pelayanan pariwisata yang inklusif dan nondiskriminatif. Pembahasan turut mencakup penguatan Jabatan Fungsional Analis HAM di lingkungan pemerintah daerah melalui pemetaan kebutuhan, pendampingan teknis, dan koordinasi kelembagaan.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menyempurnakan rekomendasi kebijakan yang berperspektif HAM. Hasil pembahasan diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong kebijakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat diwujudkan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Indonesia.
Semarak Hari Bakti ke-2, Kemenko Kumham Imipas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Jakarta, 14 Oktober 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (CKG) bagi seluruh jajaran pegawai dan tenaga pendukung sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Puskesmas Kebayoran Baru ini berlangsung pada 14–15 Oktober 2026 di Aula Lantai 16 Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
Pemeriksaan kesehatan ini diperuntukkan bagi seluruh unsur di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), peserta magang, pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN), hingga tenaga pendukung yang meliputi petugas kebersihan, pengemudi, dan petugas keamanan. Kegiatan ini menjadi wujud perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan seluruh personel yang turut mendukung pelaksanaan tugas kementerian.
Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini menjadi bagian dari semangat peringatan Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas yang mengusung tema “Sinergi untuk Keadilan, Indonesia Bermartabat.” Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen membangun lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan mendukung seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berbagai layanan pemeriksaan disediakan, mulai dari pengukuran status gizi yang meliputi berat badan, tinggi badan, dan lingkar perut, pemeriksaan kesehatan gigi, mata, dan telinga, hingga pemeriksaan tekanan darah.
Selain itu, peserta mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter mengenai kondisi kesehatan masing-masing. Pemeriksaan khusus bagi perempuan juga tersedia melalui layanan inspeksi visual asam asetat (IVA), Pap smear, serta pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) yang dilaksanakan di ruangan tertutup guna menjaga privasi dan kenyamanan peserta.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendaftaran, pengukuran status gizi, serangkaian pemeriksaan kesehatan, konsultasi dokter, hingga pengumpulan data hasil pemeriksaan. Alur tersebut disusun untuk memastikan setiap peserta memperoleh layanan secara tertib dan optimal.
Selain itu, Deteksi dini menjadi langkah penting agar potensi gangguan kesehatan dapat diketahui lebih awal sehingga upaya pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara tepat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya, para pimpinan tinggi pratama, serta jajaran pegawai di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan. Kondisi kesehatan yang terjaga diharapkan dapat mendukung produktivitas kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Peringati Hari Bakti ke-2, Sesmenko Kumham Imipas Dorong Pelajar Menjadi Generasi Sadar Hukum

Jakarta, 14 Oktober 2026 — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, mendorong para pelajar untuk menjadi generasi yang sadar hukum, berintegritas, dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di SMAN 82 Jakarta, Rabu (14/10), yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas Tahun 2026.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian Penyuluhan Hukum Serentak yang dilaksanakan di lima sekolah menengah atas di Provinsi DKI Jakarta. Dengan mengusung tema *“Kenali Hukumnya, Jaga Dirimu”*, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum generasi muda sejak dini, khususnya di lingkungan pendidikan.
Dalam sambutannya, R. Andika menegaskan bahwa peringatan Hari Bakti tidak semata-mata menjadi momentum untuk memperingati perjalanan kelembagaan, tetapi juga merupakan wujud komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam mendekatkan negara kepada masyarakat melalui edukasi dan penguatan kesadaran hukum.
Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa perlu dibekali pemahaman hukum yang memadai agar mampu mengenali hak dan kewajibannya, memahami konsekuensi dari setiap tindakan, serta membangun perilaku yang sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kehadiran kami di sekolah bukan untuk meminta para siswa menghafal pasal demi pasal dalam KUHP maupun KUHAP. Hal yang lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran hukum, memahami hak dan kewajiban, membedakan tindakan yang benar dengan tindakan yang dapat merugikan orang lain, serta mampu melindungi diri dalam kehidupan sehari-hari,” ujar R. Andika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Indonesia telah menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang berlaku.
R. Andika juga mengharapkan agar para siswa dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya sadar hukum, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana, antara lain mengingatkan teman untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan bahwa kesadaran hukum yang ditanamkan sejak dini akan menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter, integritas, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab. Para pelajar juga diharapkan senantiasa menaati peraturan, menghormati sesama, berani menyampaikan kebenaran, serta menghargai hak orang lain dalam setiap tindakan.
“Bakti kepada bangsa dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Ketika kesadaran hukum tumbuh sejak bangku sekolah, kita tidak hanya membentuk siswa yang cerdas dan berprestasi, tetapi juga mempersiapkan warga negara yang sadar hukum, berkarakter, bertanggung jawab, dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 82 Jakarta, Istiqomah, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum para siswa, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan Tri Puji Rahayu, Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, serta Kombes Pol. Dr. Imam Subandi dari Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bareskrim Polri sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Sukoco Hendarto, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto; Inspektur Kemenko Kumham Imipas, R. Natanegara K.P.; perwakilan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I DKI Jakarta; serta jajaran penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi dan literasi hukum di lingkungan pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum sejak dini. Diharapkan, pemahaman mengenai hukum tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan semata, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari sehingga terwujud generasi muda yang berkarakter, berintegritas, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Berita Utama
Menko Yusril Terima Audiensi DPRA, Dorong Penyelesaian Tiga Isu Strategis Aceh melalui Musyawarah dan Kepastian Hukum

Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong penyelesaian tiga isu strategis Aceh melalui musyawarah dan kepastian hukum.
Dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (15/10), Yusril membahas sengketa tanah Blang Padang, persoalan bendera Aceh, dana otonomi khusus (otsus), serta perkembangan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua DPRA, Zulfadhli, menyampaikan tiga persoalan strategis yang dihadapi Aceh, yakni sengketa tanah Blang Padang, persoalan bendera Aceh, serta dana otonomi khusus (otsus). Ia berharap ketiga persoalan tersebut dapat diselesaikan, serta proses perubahan UUPA dapat segera diundangkan guna memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh melalui dialog dan musyawarah. Baik persoalan tanah Blang Padang, bendera Aceh, maupun dana otonomi khusus, semuanya harus kita carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” ujar Yusril.
Terkait sengketa tanah Blang Padang, Yusril menjelaskan bahwa penyelesaiannya tidak hanya menyangkut aspek administrasi negara, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai wakaf. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap menghormati prinsip syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum nasional.
Kemenko Kumham Imipas yang telah melakukan koordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait, memiliki kesepahaman bahwa fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan sebagai aset negara ataupun kementerian tertentu. Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan.

“Penyelesaian tanah Blang Padang harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum administrasi negara dan prinsip-prinsip syariat Islam. Kita ingin memastikan status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh seluruh pihak,” tegas Yusril.
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan tanah Blang Padang.
Kemenko Kumham Imipas juga merencanakan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya. Rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi guna menuntaskan proses pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai persoalan bendera Aceh, Yusril menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan salah satu persoalan krusial yang perlu diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UUPA. Pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menyampaikan hasilnya kepada Presiden.
Yusril berharap pembahasan ketiga isu strategis tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sekaligus mendukung penyelesaian perubahan UUPA yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.
“Kita berharap persoalan-persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Pemerintah ingin perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi momentum untuk memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Yusril.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Kehormatan DPRA, H. Aiyub Bin Abbas, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta jajaran terkait.
Menko Yusril Dorong Penyederhanaan Regulasi dan Keselarasan Penegakan Hukum
Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi dan penyamaan pemahaman antar aparat penegak hukum untuk memastikan transformasi hukum nasional mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (15/10). Forum yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2026 ini mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak.”
Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki babak penting dalam sejarah pembangunan hukum nasional setelah mengganti sistem hukum pidana warisan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, pembaruan kedua undang-undang tersebut merupakan pencapaian penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat. Namun, perubahan regulasi tidak serta-merta menjamin terwujudnya keadilan apabila tidak diikuti dengan keselarasan pemahaman dan pelaksanaan oleh seluruh aparat penegak hukum.
"Sebaik apa pun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan muncul apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan. Sebab, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan, tetapi juga harus hadir dalam praktik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat," ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru memerlukan kesamaan persepsi di seluruh tahapan sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan dan pemasyarakatan.
Menurut Yusril, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum. Karena itu, koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga menjadi kebutuhan mendasar agar pembaruan hukum pidana dapat diimplementasikan secara konsisten.
"Kalau dari awal kita sudah tidak mempunyai persepsi yang sama terhadap teks undang-undang yang sama, maka sejak awal pula kita sulit menciptakan atau menegakkan kepastian hukum," tegas Yusril.
Selain menyoroti implementasi sistem peradilan pidana, Yusril juga mengingatkan pentingnya mengendalikan pembentukan regulasi yang berlebihan. Menurutnya, penyusunan peraturan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum.
Ia menilai proses pembentukan regulasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan investasi yang membutuhkan kepastian dan kecepatan pengambilan keputusan.
"Jika memang suatu masalah bisa diselesaikan tanpa perlu membuat aturan-aturan baru, mengapa kita harus membuat peraturan?" ujar Yusril.
Karena itu, ia mendorong kementerian dan lembaga untuk bekerja lebih cepat, sistematis, dan berorientasi pada pelaksanaan kebijakan. Penyederhanaan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di sektor pembangunan.
Yusril turut mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam melaksanakan deregulasi melalui penyederhanaan sejumlah peraturan. Menurutnya, upaya tersebut perlu terus diperkuat agar sistem hukum nasional semakin efektif, mudah dipahami, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
"Saya sangat menyambut baik langkah Menteri Hukum yang telah menyederhanakan sekian ratus peraturan menjadi jauh lebih sedikit. Kita harus cepat menyelesaikan suatu masalah, bukan setiap hari membuat peraturan yang tidak selesai-selesai hingga kita sendiri bingung dibuatnya," tambah Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyambut baik penyelenggaraan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 sebagai momentum untuk membangun kesamaan visi dan pemahaman antarlembaga, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru serta memperkuat sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat memperkuat kepastian hukum dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara terpadu, konsisten, dan berkeadilan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Menurut Supratman, keberhasilan transformasi tata kelola regulasi tidak semata-mata diukur dari berkurangnya jumlah peraturan, tetapi juga dari meningkatnya kepastian hukum, efisiensi anggaran, kemudahan pelayanan publik, serta terciptanya iklim investasi yang lebih baik.
Kementerian Hukum telah melaksanakan langkah deregulasi dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 peraturan. Selain itu, penguatan tata kelola regulasi dilakukan melalui penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA), harmonisasi, pemantauan dan evaluasi berbasis bukti, serta integrasi data dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Transformasi digital tersebut diharapkan mampu menghubungkan seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga setiap kebijakan dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mien Usihen melaporkan bahwa Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 menghasilkan empat agenda aksi utama, yakni penerapan analisis dampak regulasi sejak tahap perencanaan, penguatan harmonisasi produk hukum daerah, pemantauan dan evaluasi peraturan berbasis bukti, serta penguatan integrasi data dan informasi hukum melalui JDIHN.
Forum tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi KUHP dan KUHAP.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga penegak hukum, mencegah perbedaan penafsiran, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana nasional.
Melalui forum ini, pemerintah mendorong transformasi pembangunan hukum yang tidak berhenti pada pembentukan peraturan, tetapi diwujudkan melalui regulasi yang lebih sederhana, implementasi yang konsisten, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Hukum, serta jajaran pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kemenko Kumham Imipas Matangkan Lima Agenda Strategis dalam Rekomendasi Kebijakan HAM

Jakarta, 13 Oktober 2026 – Pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan capaian program pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat terlindungi dan terpenuhi. Berangkat dari prinsip tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia (HAM) ke dalam kebijakan pembangunan nasional melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pembahasan Rancangan Rekomendasi Kebijakan Kedeputian Bidang Koordinasi HAM bertema “HAM sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan” yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada 13–14 Oktober 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil, beserta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi HAM. Kegiatan ini melibatkan 140 peserta yang terdiri atas jajaran internal Kemenko Kumham Imipas, perwakilan kementerian dan lembaga, serta narasumber dari berbagai instansi, antara lain Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporan kegiatan, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Yekti Andriani, menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan menghimpun berbagai pandangan dan masukan untuk menyempurnakan rancangan rekomendasi kebijakan agar mampu menjawab persoalan HAM secara komprehensif. “Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan, saran, dan pandangan para stakeholder guna menyempurnakan rancangan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan agar memiliki landasan yang kuat, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Yekti. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam membangun kesepahaman mengenai langkah strategis penyusunan kebijakan pemerintah yang berperspektif HAM.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, banyaknya program pemerintah, maupun terpenuhinya prosedur administratif, tetapi juga melalui dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. “Hak asasi manusia bukan sekadar salah satu bidang dalam kebijakan pembangunan. Hak asasi manusia merupakan ukuran untuk menilai apakah pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi manusia,” tegas Fitra. Menurutnya, koordinasi antarlembaga harus mampu menghubungkan kewenangan, prosedur, data, dan pelayanan agar tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi hak masyarakat dapat terlaksana secara utuh.

Memasuki sesi pemaparan, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, menguraikan rancangan rekomendasi percepatan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, khususnya terhadap 13 berkas hasil penyelidikan yang masih menghadapi hambatan dalam proses penanganan. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada pengkajian bersama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, penyelarasan standar kelengkapan berkas, peningkatan akses data, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga. Pembahasan juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemulihan hak korban, termasuk layanan kesehatan, dengan tetap menjaga pemisahan antara mekanisme penyelesaian yudisial dan nonyudisial. Masukan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung turut menegaskan perlunya kepastian hukum, perlindungan saksi, serta pengamanan informasi perkara yang sensitif.
Pada pembahasan berikutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga, memaparkan strategi penguatan perlindungan hak orang lanjut usia dan penyandang disabilitas melalui kebijakan yang inklusif dan terintegrasi. Rekomendasi diarahkan pada penyelarasan Rencana Aksi Daerah dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, penguatan kelembagaan koordinasi di daerah, integrasi data sosial, serta pemerataan akses terhadap layanan dasar. Perhatian khusus diberikan pada implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, ketenagakerjaan, dan perumahan. Pembahasan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri turut menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi kesenjangan pelayanan, meningkatkan kemandirian kelompok rentan, serta memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan.
Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, memaparkan dua rekomendasi utama, yakni penguatan koordinasi penanganan pengaduan pelanggaran HAM dan optimalisasi penilaian kepatuhan HAM pada instansi pemerintah. Rancangan kebijakan tersebut mendorong penguatan mekanisme koordinasi, rujukan layanan bantuan hukum, peningkatan kompetensi aparatur, serta penerapan indikator kepatuhan HAM yang terukur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sesi tanggapan, Komnas HAM menekankan pentingnya menjaga independensi kelembagaan dalam penanganan pengaduan, sekaligus membuka peluang kerja sama pada bidang pemajuan HAM, penyuluhan, kajian, dan penguatan kapasitas. Sementara itu, Kementerian HAM mendorong agar penilaian kepatuhan tidak berhenti pada pencapaian nilai administratif, tetapi menghasilkan perbaikan nyata terhadap regulasi, kebijakan, dan kualitas pelayanan publik yang adil serta bebas diskriminasi.
Penguatan akses terhadap keadilan juga menjadi perhatian dalam pemaparan Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, yang mengangkat rekomendasi peningkatan layanan pelindungan saksi dan korban. Rancangan kebijakan tersebut menitikberatkan pada penguatan peran Sahabat Saksi dan Korban (SSK), sinergi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Desa Sadar HAM, serta perluasan jangkauan layanan pelindungan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui koordinasi bersama LPSK dan kementerian terkait, Kemenko Kumham Imipas mendorong penguatan kapasitas pendamping, kejelasan mekanisme rujukan, dukungan pemerintah daerah, serta penyediaan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis. Upaya ini diarahkan untuk memastikan saksi dan korban memperoleh akses pelindungan yang aman, mudah dijangkau, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kerahasiaan maupun keselamatan pihak yang dilindungi.
Melengkapi lima kelompok rekomendasi tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan HAM, Emah Liswahyuni, memaparkan strategi pengintegrasian norma HAM dalam pengembangan kompetensi dan standardisasi pendidikan serta pelatihan pariwisata nasional. Rekomendasi ini mendorong penyelarasan materi HAM dalam kurikulum pelatihan aparatur dan pelaku pariwisata, penguatan kompetensi untuk mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM, serta penerapan pelayanan pariwisata yang inklusif dan nondiskriminatif. Pembahasan turut mencakup penguatan Jabatan Fungsional Analis HAM di lingkungan pemerintah daerah melalui pemetaan kebutuhan, pendampingan teknis, dan koordinasi kelembagaan.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menyempurnakan rekomendasi kebijakan yang berperspektif HAM. Hasil pembahasan diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong kebijakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat diwujudkan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Indonesia.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











