
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Wamenko Kumham Imipas Terima Audiensi Google, Kaji Regulasi Hak Cipta dan Pemanfaatan AI

Jakarta, 31 Agustus 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menerima kunjungan audiensi dari perwakilan Google di Ruang Rapat Wamenko pada Senin, (31/8). Pertemuan strategis ini difokuskan pada sinkronisasi kebijakan terkait perkembangan Kecerdasan Buatan (AI), pelindungan hak cipta di ranah digital, serta mekanisme moderasi konten.
Dalam audiensi tersebut, Senior Director Government Affairs & Public Policy for South Asia Google, David Weller, memaparkan komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan AI di Indonesia. Melalui payung inisiatif "Bangkit Bersama AI", Google melaporkan telah berhasil melatih lebih dari 700.000 pengembang, 40 startup, dan 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wamenko Otto Hasibuan menyambut baik inisiatif peningkatan kapasitas SDM tersebut. Namun, beliau juga menitikberatkan perhatian pada tantangan regulasi yang muncul, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pihak Google menyoroti potensi risiko jika kewajiban lisensi konten hanya diizinkan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Secara norma global, menautkan artikel atau menampilkan pratinjau dianggap wajar demi menjaga keterbukaan internet (open web). Mewajibkan semua interaksi web melalui LMK sangat berisiko menghapus sistem internet terbuka tersebut," ujar David Weller. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun draf masukan tertulis untuk memastikan regulasi AI di Indonesia dapat mendorong inovasi tanpa mengabaikan aspek pelindungan.

Menanggapi hal tersebut, Wamenko Otto menegaskan prinsip kesetaraan dalam pelindungan hukum bagi seluruh kreator. "Seluruh pemegang hak cipta—baik itu karya jurnalistik, buku, lagu, maupun karya ilmiah—memiliki kedudukan yang sama dan berhak mengklaim hak mereka. Hal inilah yang harus diatur secara jelas dan komprehensif dalam UU Hak Cipta kita," tegas Otto.
Lebih lanjut, pandangan tertulis dari pihak Google turut diminta agar draf regulasi yang sedang disusun tidak salah sasaran. "Jika kita tidak tahu bagaimana model operasional Google dan permasalahannya, perumusan undang-undangnya bisa meleset. Kami membutuhkan pandangan spesifik dan tertulis mengenai dampak kebijakan ini terhadap operasional digital agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran," tambah Wamenko Otto.
Selain isu hak cipta, pertemuan ini juga membedah tata kelola moderasi konten, termasuk penanganan hoaks, misinformasi, dan konten negatif pada mesin pencari. Merespons masukan dari jajaran Kemenko terkait penanganan konten berita lampau, Manager News Partner Google, Yos Kusuma, menjelaskan bahwa penanganan konten negatif telah terkoordinasi secara terpusat melalui Komdigi, mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pihak Google juga memastikan ketersediaan jalur komunikasi yang responsif bagi pemerintah untuk meninjau pelanggaran pedoman komunitas.
Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenko Kumham Imipas, di antaranya Tenaga Ahli Menko Bidang Administrasi Pemerintahan, Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Stafsus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Sementara dari pihak Google Indonesia, hadir Manager Government Affairs and Public Policy Agung Pamungkas, dan Team Member Government Affairs and Public Policy Mario Bimo.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna merumuskan ekosistem hukum yang adaptif, melindungi kekayaan intelektual bangsa, sekaligus menyediakan ruang yang aman bagi inovasi teknologi.
Menko Yusril: Penyelidikan Kasus Kericuhan Pascademo 27 Agustus Terus Berjalan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Jakarta, 30 Agustus 2026 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait insiden kericuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.
Yusril mengatakan, Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan atas sejumlah peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi, termasuk meninggalnya seorang warga bernama Bambang serta kasus penganiayaan terhadap siswa kelas 12 bernama Faturrohman.
"Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada kesimpulan yang dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut," kata Yusril dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Yusril menambahkan, aparat saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengetahui secara utuh siapa yang melakukan, menyuruh, maupun menggerakkan terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
"Pendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan penganiayaan. Terhadap mereka yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, tentu akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Yusril berharap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat segera menemukan pelaku penganiayaan. Jika bukti dan fakta telah diperoleh, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Demikian juga terhadap pihak tertentu yang disebut sebagai pelaku, Yusril menegaskan bahwa aparat belum menyimpulkan keterlibatan individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan tertentu.
Hal ini penting disampaikan mengingat muncul berbagai tudingan di media sosial yang mengaitkan kericuhan tersebut dengan organisasi atau kelompok tertentu.
"Aparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok, maupun ormas tertentu. Karena itu, saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi," kata Yusril.
Masyarakat Diminta Menahan Diri
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi pascademonstrasi pada 27 Agustus lalu.
Yusril menyampaikan apresiasi kepada para peserta aksi, termasuk para pendemo yang datang dari Pati dan berbagai daerah lainnya, serta mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi secara damai.
"Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang. Saya berterima kasih dan mengapresiasi para pendemo yang datang dari Pati dan daerah-daerah lain, serta para mahasiswa yang telah melakukan demonstrasi secara damai," tutur Yusril.
Ia menjelaskan, insiden penganiayaan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia serta penganiayaan terhadap Faturrohman terjadi setelah para pendemo meninggalkan area Gedung DPR dan dalam situasi bentrokan antarkelompok warga di kawasan Pejompongan. Karena itu, Yusril meminta agar peristiwa tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan aksi balasan atau tindakan kekerasan baru.
"Jangan sampai peristiwa yang sedang diselidiki ini kemudian memicu kericuhan atau kekerasan lanjutan. Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum dan mari kita bersama-sama menjaga ketenangan serta ketertiban masyarakat," pungkas Yusril.
Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Skema Special Border Treatment bagi Masyarakat Perbatasan
Jakarta, 26 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan skema Special Border Treatment (SBT) sebagai salah satu alternatif solusi bagi persoalan mobilitas dan ketenagakerjaan masyarakat perbatasan Indonesia–Malaysia.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan pembahasan skema SBT bagi masyarakat perbatasan, khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun, yang digelar di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat dibuka oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus.
"Skema Special Border Treatment (SBT) dipandang sebagai salah satu alternatif solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan dan mobilitas masyarakat perbatasan, sekaligus sebagai upaya menghilangkan praktik percaloan atau mafia dalam proses keberangkatan tenaga kerja," tegas Herdaus.
SBT dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengalihkan praktik passing, yakni masyarakat Indonesia yang masuk ke Malaysia secara legal tetapi kemudian bekerja tanpa izin, menuju mekanisme mobilitas dan penempatan pekerja yang legal, tertib, aman, dan terlindungi. Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi kerentanan masyarakat perbatasan terhadap eksploitasi, penangkapan, deportasi, kehilangan dokumen, serta praktik percaloan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun menyampaikan dukungan terhadap penerapan SBT. Kedua daerah menilai karakteristik geografis, hubungan sosial-ekonomi yang telah berlangsung lama, serta keterbatasan lapangan pekerjaan lokal menjadi faktor yang mendorong tingginya mobilitas masyarakat menuju Malaysia. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus yang memberikan kepastian status keimigrasian dan ketenagakerjaan sekaligus memastikan fasilitas tersebut diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah sasaran.

Dalam pembahasan, aspek legalitas menjadi salah satu isu utama. Bappenas menekankan perlunya memastikan SBT selaras dengan kerangka hukum nasional dan konstitusi, termasuk memperjelas kedudukan SBT dalam hierarki hukum serta hubungannya dengan Border Crossing Agreement (BCA).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri menyambut baik pembahasan SBT dan menyampaikan bahwa substansinya akan dibawa dalam forum Annual Consultation Indonesia–Malaysia pada 30–31 Oktober 2026.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga menilai SBT perlu dirancang dalam kerangka kerja sama antarpemerintah (Government to Government/G2G) Indonesia–Malaysia, bukan semata-mata dalam kerangka BCA. Pengaturan tersebut perlu mencakup mekanisme perlintasan, jenis pekerjaan, penempatan PMI, dokumen keimigrasian, serta kepastian adanya job order sebelum pekerja diberangkatkan. Peningkatan kompetensi calon PMI di daerah asal juga menjadi bagian penting dalam desain SBT.
Berdasarkan hasil pembahasan, SBT pada prinsipnya memperoleh dukungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sebagai alternatif untuk membuka akses pekerjaan legal bagi masyarakat perbatasan sekaligus memperkuat pelindungan WNI di luar negeri. Namun, implementasinya masih memerlukan harmonisasi regulasi, perumusan desain teknis, serta perundingan lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia.
Ke depan, pembahasan akan diarahkan pada penyusunan konsep SBT yang mencakup dasar hukum dan kelembagaan, kriteria penerima manfaat, wilayah dan TPI yang digunakan, mekanisme perlintasan, jenis pekerjaan, penempatan dan job order, dokumen perjalanan serta visa atau izin kerja, hingga mekanisme pelindungan, pertukaran data, monitoring, dan evaluasi.
Kemenko Kumham Imipas bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait juga akan memperkuat koordinasi untuk memastikan SBT mengedepankan kepentingan nasional dan pelindungan WNI. Skema tersebut pada prinsipnya disepakati untuk dilanjutkan, dengan aspek teknis dan mekanisme implementasi yang masih perlu dirundingkan lebih lanjut bersama Pemerintah Malaysia.
Meriahkan HUT Ke-81 RI, Kemenko Kumham Imipas Gelar Semarak Kemerdekaan
Jakarta, 28 Agustus 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Kegiatan Semarak Kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (28/8). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, kebersamaan, dan kekompakan seluruh jajaran.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi partisipasi seluruh jajaran yang turut memeriahkan rangkaian kegiatan. Menurutnya, kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan semangat positif dalam pelaksanaan tugas.
“Terima kasih atas partisipasi seluruh jajaran dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan ini semakin meningkatkan kekompakan dan silaturahmi kita, serta memberikan semangat untuk meningkatkan kinerja,” ujar Yusril.
Semarak Kemerdekaan diawali dengan senam sehat bersama yang diikuti para pimpinan dan pegawai. Suasana penuh semangat dan kekeluargaan terlihat sepanjang kegiatan, sekaligus menjadi ruang bagi seluruh jajaran untuk berinteraksi di luar rutinitas pekerjaan.

Kemeriahan berlanjut melalui sejumlah permainan tradisional yang melibatkan para peserta. Rangkaian acara kemudian dilengkapi dengan pembagian hadiah perlombaan yang sebelumnya telah diselenggarakan, doorprize, dan hiburan.
Melalui giat Semarak Kemerdekaan, Kemenko Kumham Imipas berharap semangat kemerdekaan dapat terus tumbuh dalam lingkungan kerja, tidak hanya melalui kemeriahan perlombaan, tetapi juga melalui kekompakan, kolaborasi, dan semangat bersama dalam meningkatkan kinerja organisasi.
Turut hadir Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Koordinator, Pimpinan Tinggi Pratama, Dharma Wanita Persatuan Kemenko Kumham Imipas, serta jajaran pegawai di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Perkuat Pemajuan Hak Disabilitas, Kemenko Kumham Imipas Dorong Rekomendasi Lintas Sektor
Jakarta, 27 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghimpun berbagai rekomendasi untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan di Hotel Gran Melia Jakarta.
Forum menghadirkan enam narasumber dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi masyarakat sipil, dan organisasi penyandang disabilitas. Pembahasan diarahkan pada persoalan kelembagaan, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, aksesibilitas digital, bahasa isyarat, pelindungan penyandang disabilitas psikososial, serta pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas.
Wakil Ketua KND Deka Kurniawan menilai tantangan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak semata terletak pada ketersediaan regulasi, tetapi juga pada tata kelola dan implementasinya. Ia mendorong penguatan independensi KND, mekanisme tindak lanjut rekomendasi, revitalisasi RAN Penyandang Disabilitas, integrasi data, serta partisipasi bermakna dalam penyusunan kebijakan.
“Kita tidak kekurangan norma atau instrumen kebijakan,” menjadi penekanan Deka. Menurutnya, kelembagaan, kewenangan, data, pembiayaan, dan mekanisme tindak lanjut perlu dirancang sebagai satu kesatuan agar kebijakan dapat menghasilkan layanan yang benar-benar dirasakan penyandang disabilitas.
Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi menyoroti pentingnya keselarasan antara peraturan daerah, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi. Data yang dipaparkannya menunjukkan 33 dari 38 provinsi telah memiliki Perda Disabilitas, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota baru 163 dari 514 daerah. Baru 12 daerah yang tercatat telah menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD).

Pada aspek transformasi digital, Bendahara Umum Persatuan Tunanetra Indonesia Dendy Arifianto menekankan bahwa aksesibilitas dan literasi digital harus berjalan beriringan. Pertuni mendorong layanan pemerintah yang kompatibel dengan screen reader, penerapan standar Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), audit aksesibilitas berkala, serta pelibatan penyandang disabilitas netra sejak perencanaan layanan digital.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Gerakan untuk Kesejahteraan Tuli Indonesia Iwan Satriyawan Setyohadi menegaskan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) merupakan bagian dari budaya dan identitas Tuli. Menurut Gerkatin, layanan yang inklusif harus menyediakan akses bahasa isyarat sekaligus melibatkan komunitas Tuli sebagai subjek dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti mengangkat deinstitusionalisasi sebagai bagian penting dari agenda HAM. Ia mendorong dua langkah yang berjalan bersamaan, yakni melindungi penyandang disabilitas psikososial yang masih berada di institusi dari kekerasan dan pemasungan, sekaligus membangun layanan berbasis komunitas agar mereka dapat hidup secara mandiri tanpa kehilangan kebebasan.
“Kita harus melindungi orang yang masih berada di institusi hari ini, sambil membangun masa depan di mana tidak seorang pun harus kehilangan kebebasannya hanya untuk mendapatkan dukungan,” ujar Yeni.
Adapun Ketua II Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Rina Prasarani menyoroti diskriminasi berlapis yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas. HWDI mendorong perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) terintegrasi dalam pembangunan, termasuk melalui pelibatan bermakna organisasi penyandang disabilitas serta penganggaran yang responsif gender dan disabilitas.
Berbagai masukan tersebut akan memperkaya rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Tujuannya agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada regulasi, tetapi diwujudkan melalui kelembagaan yang efektif, layanan yang aksesibel, dukungan anggaran, serta partisipasi bermakna penyandang disabilitas.
Berita Utama
Wamenko Kumham Imipas Terima Audiensi Google, Kaji Regulasi Hak Cipta dan Pemanfaatan AI

Jakarta, 31 Agustus 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menerima kunjungan audiensi dari perwakilan Google di Ruang Rapat Wamenko pada Senin, (31/8). Pertemuan strategis ini difokuskan pada sinkronisasi kebijakan terkait perkembangan Kecerdasan Buatan (AI), pelindungan hak cipta di ranah digital, serta mekanisme moderasi konten.
Dalam audiensi tersebut, Senior Director Government Affairs & Public Policy for South Asia Google, David Weller, memaparkan komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan AI di Indonesia. Melalui payung inisiatif "Bangkit Bersama AI", Google melaporkan telah berhasil melatih lebih dari 700.000 pengembang, 40 startup, dan 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wamenko Otto Hasibuan menyambut baik inisiatif peningkatan kapasitas SDM tersebut. Namun, beliau juga menitikberatkan perhatian pada tantangan regulasi yang muncul, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pihak Google menyoroti potensi risiko jika kewajiban lisensi konten hanya diizinkan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Secara norma global, menautkan artikel atau menampilkan pratinjau dianggap wajar demi menjaga keterbukaan internet (open web). Mewajibkan semua interaksi web melalui LMK sangat berisiko menghapus sistem internet terbuka tersebut," ujar David Weller. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun draf masukan tertulis untuk memastikan regulasi AI di Indonesia dapat mendorong inovasi tanpa mengabaikan aspek pelindungan.

Menanggapi hal tersebut, Wamenko Otto menegaskan prinsip kesetaraan dalam pelindungan hukum bagi seluruh kreator. "Seluruh pemegang hak cipta—baik itu karya jurnalistik, buku, lagu, maupun karya ilmiah—memiliki kedudukan yang sama dan berhak mengklaim hak mereka. Hal inilah yang harus diatur secara jelas dan komprehensif dalam UU Hak Cipta kita," tegas Otto.
Lebih lanjut, pandangan tertulis dari pihak Google turut diminta agar draf regulasi yang sedang disusun tidak salah sasaran. "Jika kita tidak tahu bagaimana model operasional Google dan permasalahannya, perumusan undang-undangnya bisa meleset. Kami membutuhkan pandangan spesifik dan tertulis mengenai dampak kebijakan ini terhadap operasional digital agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran," tambah Wamenko Otto.
Selain isu hak cipta, pertemuan ini juga membedah tata kelola moderasi konten, termasuk penanganan hoaks, misinformasi, dan konten negatif pada mesin pencari. Merespons masukan dari jajaran Kemenko terkait penanganan konten berita lampau, Manager News Partner Google, Yos Kusuma, menjelaskan bahwa penanganan konten negatif telah terkoordinasi secara terpusat melalui Komdigi, mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pihak Google juga memastikan ketersediaan jalur komunikasi yang responsif bagi pemerintah untuk meninjau pelanggaran pedoman komunitas.
Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenko Kumham Imipas, di antaranya Tenaga Ahli Menko Bidang Administrasi Pemerintahan, Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Stafsus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Sementara dari pihak Google Indonesia, hadir Manager Government Affairs and Public Policy Agung Pamungkas, dan Team Member Government Affairs and Public Policy Mario Bimo.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna merumuskan ekosistem hukum yang adaptif, melindungi kekayaan intelektual bangsa, sekaligus menyediakan ruang yang aman bagi inovasi teknologi.
Berita Utama
Menko Yusril: Penyelidikan Kasus Kericuhan Pascademo 27 Agustus Terus Berjalan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Jakarta, 30 Agustus 2026 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait insiden kericuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.
Yusril mengatakan, Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan atas sejumlah peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi, termasuk meninggalnya seorang warga bernama Bambang serta kasus penganiayaan terhadap siswa kelas 12 bernama Faturrohman.
"Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada kesimpulan yang dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut," kata Yusril dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Yusril menambahkan, aparat saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengetahui secara utuh siapa yang melakukan, menyuruh, maupun menggerakkan terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
"Pendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan penganiayaan. Terhadap mereka yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, tentu akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Yusril berharap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat segera menemukan pelaku penganiayaan. Jika bukti dan fakta telah diperoleh, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Demikian juga terhadap pihak tertentu yang disebut sebagai pelaku, Yusril menegaskan bahwa aparat belum menyimpulkan keterlibatan individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan tertentu.
Hal ini penting disampaikan mengingat muncul berbagai tudingan di media sosial yang mengaitkan kericuhan tersebut dengan organisasi atau kelompok tertentu.
"Aparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok, maupun ormas tertentu. Karena itu, saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi," kata Yusril.
Masyarakat Diminta Menahan Diri
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi pascademonstrasi pada 27 Agustus lalu.
Yusril menyampaikan apresiasi kepada para peserta aksi, termasuk para pendemo yang datang dari Pati dan berbagai daerah lainnya, serta mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi secara damai.
"Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang. Saya berterima kasih dan mengapresiasi para pendemo yang datang dari Pati dan daerah-daerah lain, serta para mahasiswa yang telah melakukan demonstrasi secara damai," tutur Yusril.
Ia menjelaskan, insiden penganiayaan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia serta penganiayaan terhadap Faturrohman terjadi setelah para pendemo meninggalkan area Gedung DPR dan dalam situasi bentrokan antarkelompok warga di kawasan Pejompongan. Karena itu, Yusril meminta agar peristiwa tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan aksi balasan atau tindakan kekerasan baru.
"Jangan sampai peristiwa yang sedang diselidiki ini kemudian memicu kericuhan atau kekerasan lanjutan. Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum dan mari kita bersama-sama menjaga ketenangan serta ketertiban masyarakat," pungkas Yusril.
Berita Utama
Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Skema Special Border Treatment bagi Masyarakat Perbatasan
Jakarta, 26 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan skema Special Border Treatment (SBT) sebagai salah satu alternatif solusi bagi persoalan mobilitas dan ketenagakerjaan masyarakat perbatasan Indonesia–Malaysia.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan pembahasan skema SBT bagi masyarakat perbatasan, khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun, yang digelar di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat dibuka oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus.
"Skema Special Border Treatment (SBT) dipandang sebagai salah satu alternatif solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan dan mobilitas masyarakat perbatasan, sekaligus sebagai upaya menghilangkan praktik percaloan atau mafia dalam proses keberangkatan tenaga kerja," tegas Herdaus.
SBT dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengalihkan praktik passing, yakni masyarakat Indonesia yang masuk ke Malaysia secara legal tetapi kemudian bekerja tanpa izin, menuju mekanisme mobilitas dan penempatan pekerja yang legal, tertib, aman, dan terlindungi. Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi kerentanan masyarakat perbatasan terhadap eksploitasi, penangkapan, deportasi, kehilangan dokumen, serta praktik percaloan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun menyampaikan dukungan terhadap penerapan SBT. Kedua daerah menilai karakteristik geografis, hubungan sosial-ekonomi yang telah berlangsung lama, serta keterbatasan lapangan pekerjaan lokal menjadi faktor yang mendorong tingginya mobilitas masyarakat menuju Malaysia. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus yang memberikan kepastian status keimigrasian dan ketenagakerjaan sekaligus memastikan fasilitas tersebut diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah sasaran.

Dalam pembahasan, aspek legalitas menjadi salah satu isu utama. Bappenas menekankan perlunya memastikan SBT selaras dengan kerangka hukum nasional dan konstitusi, termasuk memperjelas kedudukan SBT dalam hierarki hukum serta hubungannya dengan Border Crossing Agreement (BCA).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri menyambut baik pembahasan SBT dan menyampaikan bahwa substansinya akan dibawa dalam forum Annual Consultation Indonesia–Malaysia pada 30–31 Oktober 2026.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga menilai SBT perlu dirancang dalam kerangka kerja sama antarpemerintah (Government to Government/G2G) Indonesia–Malaysia, bukan semata-mata dalam kerangka BCA. Pengaturan tersebut perlu mencakup mekanisme perlintasan, jenis pekerjaan, penempatan PMI, dokumen keimigrasian, serta kepastian adanya job order sebelum pekerja diberangkatkan. Peningkatan kompetensi calon PMI di daerah asal juga menjadi bagian penting dalam desain SBT.
Berdasarkan hasil pembahasan, SBT pada prinsipnya memperoleh dukungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sebagai alternatif untuk membuka akses pekerjaan legal bagi masyarakat perbatasan sekaligus memperkuat pelindungan WNI di luar negeri. Namun, implementasinya masih memerlukan harmonisasi regulasi, perumusan desain teknis, serta perundingan lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia.
Ke depan, pembahasan akan diarahkan pada penyusunan konsep SBT yang mencakup dasar hukum dan kelembagaan, kriteria penerima manfaat, wilayah dan TPI yang digunakan, mekanisme perlintasan, jenis pekerjaan, penempatan dan job order, dokumen perjalanan serta visa atau izin kerja, hingga mekanisme pelindungan, pertukaran data, monitoring, dan evaluasi.
Kemenko Kumham Imipas bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait juga akan memperkuat koordinasi untuk memastikan SBT mengedepankan kepentingan nasional dan pelindungan WNI. Skema tersebut pada prinsipnya disepakati untuk dilanjutkan, dengan aspek teknis dan mekanisme implementasi yang masih perlu dirundingkan lebih lanjut bersama Pemerintah Malaysia.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











