
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Menko Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Jakarta, 9 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Gedung Trinity Tower, Jakarta, Jumat (9/10).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong serta berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Pertemuan ini melibatkan kementerian, lembaga penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk merumuskan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola, memenuhi hak dasar warga binaan, serta mengurangi kepadatan hunian lapas dan rutan.
Yusril menegaskan, berbagai temuan terkait pelayanan kesehatan, kualitas makanan, sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga dugaan pungutan liar dan kekerasan harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti melalui pembenahan yang terukur.
“Seluruh temuan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan internal. Kritik dan rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar kualitas pelayanan di lapas dan rutan semakin baik,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, persoalan mendasar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini adalah ketidakseimbangan antara kapasitas hunian dan jumlah penghuni. Tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelayakan hunian, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Karena itu, Yusril menekankan bahwa penanganan overcrowding tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah bangunan atau memperbaiki fasilitas, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan pemidanaan.
“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” tegasnya.
Menurut Yusril, perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong percepatan perubahan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses persiapan perubahan regulasi tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa revisi undang-undang diarahkan untuk memperjelas pembedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Penanganan terhadap korban penyalahgunaan perlu lebih mengedepankan rehabilitasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pelaku peredaran gelap tetap ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.
“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” jelas Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengapresiasi respons pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan antarlembaga sekaligus merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan hak masyarakat terpenuhi. Kami berharap hasil pengawasan ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret,” ujar Nuzran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menyoroti dua agenda utama yang perlu segera ditangani, yakni pembenahan tata kelola lapas dan pengurangan kelebihan kapasitas hunian.
Dari aspek tata kelola, Aris menekankan pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur, kecukupan jumlah dan kompetensi petugas pemasyarakatan, serta penguatan pengawasan operasional untuk mencegah pungutan liar, transaksi ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya. Pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, mulai dari makanan bergizi, air bersih, layanan kesehatan, sanitasi, hingga fasilitas olahraga, juga harus menjadi prioritas.
“Pembenahan pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut kapasitas hunian, tetapi juga kualitas pelayanan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan,” tegas Aris.
Dari sisi pelaksanaan kebijakan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40.000 narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan mengikuti program asimilasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kepadatan hunian secara bertahap dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudi menambahkan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembenahan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif.
Dari perspektif hak asasi manusia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengingatkan bahwa overcrowding, dugaan pungutan liar, kekerasan, dan keterbatasan layanan kesehatan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Sepanjang 2026, Komnas HAM telah menerima 42 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di lingkungan lapas dari berbagai daerah, termasuk pengaduan mengenai kekerasan antarsesama tahanan dan minimnya penanganan medis. Anis menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan pemenuhan hak dasar warga binaan.
Dukungan terhadap pembenahan sistem pemidanaan juga disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendukung upaya penyelesaian persoalan pemasyarakatan secara komprehensif, mulai dari proses penegakan hukum hingga pelaksanaan putusan pidana.
Menurut Asep, optimalisasi pidana alternatif dan penerapan keadilan restoratif dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara. Penerapannya perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, karakteristik perkara, dan kepentingan keadilan bagi seluruh pihak.
Pemerintah juga merencanakan pembentukan badan khusus untuk mengelola rehabilitasi narkotika secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan rehabilitasi berlangsung secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Selain reformasi kebijakan narkotika, pembenahan sistem pemidanaan akan diselaraskan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta penguatan keadilan restoratif (restorative justice) dan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial. Dengan demikian, penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan aspek pemulihan, keadilan, dan perlindungan masyarakat.
Sesmenko Kumham Imipas Bangun Sinergi Kebijakan Bersama Gubernur Bali
Denpasar, 8 Oktober 2026 – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (8/10). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Andika memperkenalkan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas sebagai kementerian koordinator yang bertugas mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Audiensi ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas komunikasi kelembagaan sekaligus membangun keselarasan antara kebijakan nasional dan kebutuhan pemerintah daerah.
"Kemenko Kumham Imipas hadir untuk memastikan kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan secara terkoordinasi dan saling mendukung. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat dapat diimplementasikan secara efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Andika.
Lebih lanjut, Andika menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan nasional tidak dapat dilepaskan dari dukungan pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan diperlukan untuk menjembatani berbagai kepentingan lintas sektor, memperkuat efektivitas pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di daerah.
"Kami berharap pertemuan ini menjadi awal dari komunikasi dan kerja sama yang semakin erat. Pemerintah pusat dan daerah perlu berjalan beriringan, bukan hanya dalam menyelaraskan kebijakan, tetapi juga dalam menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kunjungan jajaran Kemenko Kumham Imipas. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif penguatan koordinasi tersebut sekaligus mengakui pentingnya keberadaan Kemenko Kumham Imipas dalam memastikan berbagai kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan dapat berjalan secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Koster, keberadaan kementerian koordinator memiliki posisi strategis dalam membangun keterpaduan kebijakan lintas kementerian, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan secara terintegrasi. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat serta membuka ruang kerja sama dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Bali.
"Pemerintah Provinsi Bali pada prinsipnya siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat, termasuk di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kami melihat peran Kemenko Kumham Imipas sangat penting dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas sektor. Kami juga terbuka untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dalam mengembangkan program-program yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali," ungkap Koster.
Menanggapi hal tersebut, Andika menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk menyampaikan berbagai persoalan, kebutuhan, maupun masukan yang berkaitan dengan bidang koordinasi Kemenko. Komunikasi tersebut, menurutnya, tidak hanya dilakukan antara pemerintah daerah dengan Kemenko, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk menghubungkan Pemerintah Provinsi Bali dengan kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
"Kami membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Apabila terdapat persoalan atau kebutuhan yang berkaitan dengan kewenangan kementerian teknis yang kami koordinasikan, kami siap menjadi penghubung dan memfasilitasi komunikasi agar dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi secara tepat," jelas Andika.
Menurut Andika, pola komunikasi tersebut penting untuk memastikan berbagai kebutuhan di daerah dapat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara lebih terpadu. Dengan demikian, koordinasi tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dalam audiensi tersebut, Andika didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali beserta jajaran, Koordinator Wilayah Kerja Bali pada Kanwil Kementerian NTT, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali beserta jajaran. Kehadiran unsur kementerian terkait ini turut memperkuat upaya membangun koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Audiensi ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ke depan, penguatan koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas dan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat menjadi fondasi bagi komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan, termasuk dengan kementerian teknis yang berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, khususnya di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Tata Kelola Pas Lintas Batas, Perkuat Kedaulatan dan Marwah Negara di Perbatasan

Bali, 8 Oktober 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan tata kelola Pas Lintas Batas sebagai instrumen untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan sekaligus memperkuat kedaulatan dan marwah negara.
Pandangan tersebut disampaikan Kemenko Kumham Imipas dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pedoman Tata Kelola Penerbitan dan Penggunaan Pas Lintas Batas yang diselenggarakan Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pullman, Legian, Bali pada Kamis (8/10) turut dihadiri Kantor Staf Presiden, Bappenas, para Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta para Kepala Kantor Imigrasi di wilayah perbatasan. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan PLB, serta mengidentifikasi berbagai persoalan dan kebutuhan penguatan tata kelola di lapangan.
Kemenko Kumham Imipas memandang PLB tidak hanya sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga bagian dari ekosistem pengelolaan perbatasan dan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tata kelola PLB perlu mampu menyeimbangkan kepentingan kedaulatan dan keamanan dengan kebutuhan mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan.
“PLB menyangkut marwah negara. Karena itu, pengelolaannya harus mampu menjaga kedaulatan dan kepastian hukum, memberikan pelayanan publik yang mudah dan pasti, memperkuat keamanan dan pengawasan, serta tetap mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, yang mewakili Kemenko Kumham Imipas sebagai narasumber.

Menurutnya, PLB harus dirancang agar mudah, pasti, aman, dan akuntabel. Kemudahan layanan menjadi penting agar masyarakat memiliki jalur mobilitas yang legal dan tidak terdorong menggunakan jalur tidak resmi.
Dalam perspektif koordinasi kebijakan, Kemenko Kumham Imipas menilai penguatan PLB tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pengelolaan perbatasan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan kewenangan, data, serta proses yang saling berkaitan.
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar berbagai kepentingan tersebut dapat diorkestrasi dalam arah kebijakan yang sama. Peran tersebut mencakup penyelarasan kebijakan lintas sektor, integrasi antarpemangku kepentingan dan data, fasilitasi penyelesaian hambatan lintas kewenangan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut kebijakan.
“Jangan sampai persoalan tata kelola justru melemahkan kepercayaan masyarakat maupun citra Indonesia di kawasan perbatasan. Penguatan PLB harus dilakukan secara bersama-sama dan lintas sektor. Di sinilah peran Kemenko Kumham Imipas untuk mengorkestrasi berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan perbatasan,” ujar Herdaus.
Kemenko Kumham Imipas memandang penguatan PLB ke depan perlu diarahkan pada konsep PLB Modern yang mengintegrasikan standardisasi, digitalisasi, dan koordinasi lintas sektor. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan kepentingan negara.
Penguatan PLB juga perlu diikuti dengan pengaturan yang memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Setiap kebijakan dan regulasi yang disusun harus dapat menjawab pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat serta menghasilkan dampak yang nyata.
“Regulasi tidak cukup hanya baik secara normatif. Kita harus memastikan bahwa regulasi tersebut memberikan manfaat dan memiliki dampak nyata bagi negara dan masyarakat.” tegas Herdaus.
Melalui penguatan koordinasi dan integrasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas akan terus mendorong agar PLB tidak hanya dipandang sebagai instrumen administrasi perjalanan, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan perbatasan yang mampu menyeimbangkan kedaulatan, keamanan, pelayanan publik, serta mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Sesmenko Kumham Imipas: Tak Ada Ruang bagi Penyimpangan Pelayanan Publik

Bali, 8 Oktober 2026 – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan penguatan kepada jajaran imigrasi dan pemasyarakatan se-Bali serta perwakilan Kanwil Kementerian HAM di Aula Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (8/10).
Andika mengingatkan bahwa tanggung jawab aparatur negara tidak hanya diukur dari keberhasilan menjalankan tugas administratif, tetapi juga dari kemampuan menjaga amanah, menjunjung etika, serta menghadirkan pelayanan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Integritas bukan sekadar nilai yang tertulis dalam aturan, melainkan harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan kita sebagai aparatur negara. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui pelayanan yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Andika.
Dalam arahannya, Andika juga mengulas pembentukan Kemenko Kumham Imipas sebagai bagian dari penguatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Menurutnya, keberadaan kementerian koordinator harus memberikan dampak nyata melalui sinergi kebijakan dan penguatan pelaksanaan tugas di seluruh jajaran, termasuk kantor wilayah dan unit pelaksana teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Lebih lanjut, Andika menyoroti tiga pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik, yakni keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kewenangan, pengambilan keputusan, hingga pemberian layanan kepada masyarakat dan warga binaan.
"Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam pelayanan publik. Keadilan, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip yang kita pegang bersama agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang berintegritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andika juga menyampaikan arahan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar penguatan integritas dan profesionalisme tidak berhenti pada tataran komitmen, tetapi diterapkan secara nyata di lingkungan kerja masing-masing.
Para kepala kantor wilayah dan kepala UPT diharapkan mengambil peran aktif dalam memastikan seluruh pegawai memiliki pemahaman, kesadaran, dan tanggung jawab yang sama terhadap pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui penguatan tugas dan fungsi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya keselarasan antara komitmen pimpinan dan pelaksanaan tugas di lapangan. Penguatan integritas, pengawasan, dan kualitas pelayanan diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola institusi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan.
Soroti Berbagai Persoalan Hukum Nasional, Kemenko Kumham Imipas Matangkan Rekomendasi Kebijakan

Jakarta, 8 Oktober 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rekomendasi Kebijakan Tahun 2026 di Aula Kemenko Kumham Imipas, Lantai 37 Trinity Tower, Jakarta, Kamis (8/10). Rapat dihadiri oleh jajaran Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum serta menghadirkan Staf Khusus, Staf Ahli, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai panelis.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membuka rapat secara daring sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya penguatan kualitas rekomendasi kebijakan. “Kita harus memperkuat kualitas hasil sinkronisasi dan koordinasi untuk menghasilkan rekomendasi yang sistematis, berbasis data, dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Nofli.
Dalam sesi pemaparan, seluruh Asisten Deputi di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menyampaikan materi sesuai bidang koordinasinya. Syarifudin selaku Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual yang hadir secara daring memaparkan penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029. Setyo Utomo selaku Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum yang hadir secara luring memaparkan isu dispensasi kawin, bantuan hukum, serta penyuluhan hukum.
Selanjutnya, Robianto selaku Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif yang hadir secara luring memaparkan rekomendasi mengenai peningkatan kapasitas personel Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung pencapaian nilai Indeks Pembangunan Hukum, optimalisasi mekanisme keadilan restoratif, dukungan aspek materi hukum terhadap kebijakan prioritas Presiden, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta strategi penguatan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review undang-undang. Sri Yuliani selaku Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum yang hadir secara luring memaparkan rekomendasi mengenai pembangunan tata kelola diaspora Indonesia yang terintegrasi, inklusif, dan berbasis jejaring, serta penyelesaian kendala dalam permohonan sertifikasi hak milik atas tanah yang diajukan oleh badan hukum gereja.

Sementara itu, Fiqi Nana Kania selaku Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi yang hadir secara daring memaparkan materi mengenai reformasi regulasi melalui penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Seluruh pemaparan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk memperkuat kualitas rekomendasi kebijakan sesuai kebutuhan penyelesaian isu hukum strategis.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sesi panelis yang diisi oleh Karjono selaku Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Cahyani Suryandari selaku Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yakni Dekan Fakultas Hukum Aan Eko Widiarto dan Wakil Dekan I Bidang Akademik Milda Istiqomah.
Karjono menekankan pentingnya penyusunan karya kebijakan yang sistematis dengan memuat identifikasi dan analisis masalah, alternatif kebijakan, serta rekomendasi yang relevan. “Penyusunan rekomendasi kebijakan bukan sekadar menambah ketebalan dokumen, tetapi harus memastikan seluruh rekomendasi dapat dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan berbagai hambatan dan permasalahan antarlembaga,” ujar Karjono. Cahyani Suryandari menyampaikan bahwa penyusunan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan produk hukum yang dihasilkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, serta sasaran rekomendasi agar indikator yang digunakan dapat terukur. Sementara itu, Aan Eko Widiarto dan Milda Istiqomah menekankan pentingnya sinkronisasi dan standardisasi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan, termasuk penggunaan data atau indeks secara konsisten, penguatan landasan teori, serta penyusunan matriks untuk mendukung proses review dan rekomendasi yang lebih terstruktur.
Melalui Rapat Pembahasan Rekomendasi Kebijakan Tahun 2026, Kemenko Kumham Imipas melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum mendorong penyusunan rekomendasi kebijakan yang didukung analisis kuat, data yang memadai, sasaran yang jelas, serta dapat ditindaklanjuti secara konkret. Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendukung penyelesaian berbagai isu strategis di bidang hukum.
Menko Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Jakarta, 9 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Gedung Trinity Tower, Jakarta, Jumat (9/10).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong serta berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Pertemuan ini melibatkan kementerian, lembaga penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk merumuskan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola, memenuhi hak dasar warga binaan, serta mengurangi kepadatan hunian lapas dan rutan.
Yusril menegaskan, berbagai temuan terkait pelayanan kesehatan, kualitas makanan, sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga dugaan pungutan liar dan kekerasan harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti melalui pembenahan yang terukur.
“Seluruh temuan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan internal. Kritik dan rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar kualitas pelayanan di lapas dan rutan semakin baik,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, persoalan mendasar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini adalah ketidakseimbangan antara kapasitas hunian dan jumlah penghuni. Tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelayakan hunian, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Karena itu, Yusril menekankan bahwa penanganan overcrowding tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah bangunan atau memperbaiki fasilitas, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan pemidanaan.
“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” tegasnya.
Menurut Yusril, perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong percepatan perubahan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses persiapan perubahan regulasi tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa revisi undang-undang diarahkan untuk memperjelas pembedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Penanganan terhadap korban penyalahgunaan perlu lebih mengedepankan rehabilitasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pelaku peredaran gelap tetap ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.
“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” jelas Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengapresiasi respons pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan antarlembaga sekaligus merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan hak masyarakat terpenuhi. Kami berharap hasil pengawasan ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret,” ujar Nuzran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menyoroti dua agenda utama yang perlu segera ditangani, yakni pembenahan tata kelola lapas dan pengurangan kelebihan kapasitas hunian.
Dari aspek tata kelola, Aris menekankan pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur, kecukupan jumlah dan kompetensi petugas pemasyarakatan, serta penguatan pengawasan operasional untuk mencegah pungutan liar, transaksi ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya. Pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, mulai dari makanan bergizi, air bersih, layanan kesehatan, sanitasi, hingga fasilitas olahraga, juga harus menjadi prioritas.
“Pembenahan pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut kapasitas hunian, tetapi juga kualitas pelayanan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan,” tegas Aris.
Dari sisi pelaksanaan kebijakan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40.000 narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan mengikuti program asimilasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kepadatan hunian secara bertahap dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudi menambahkan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembenahan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif.
Dari perspektif hak asasi manusia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengingatkan bahwa overcrowding, dugaan pungutan liar, kekerasan, dan keterbatasan layanan kesehatan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Sepanjang 2026, Komnas HAM telah menerima 42 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di lingkungan lapas dari berbagai daerah, termasuk pengaduan mengenai kekerasan antarsesama tahanan dan minimnya penanganan medis. Anis menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan pemenuhan hak dasar warga binaan.
Dukungan terhadap pembenahan sistem pemidanaan juga disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendukung upaya penyelesaian persoalan pemasyarakatan secara komprehensif, mulai dari proses penegakan hukum hingga pelaksanaan putusan pidana.
Menurut Asep, optimalisasi pidana alternatif dan penerapan keadilan restoratif dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara. Penerapannya perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, karakteristik perkara, dan kepentingan keadilan bagi seluruh pihak.
Pemerintah juga merencanakan pembentukan badan khusus untuk mengelola rehabilitasi narkotika secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan rehabilitasi berlangsung secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Selain reformasi kebijakan narkotika, pembenahan sistem pemidanaan akan diselaraskan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta penguatan keadilan restoratif (restorative justice) dan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial. Dengan demikian, penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan aspek pemulihan, keadilan, dan perlindungan masyarakat.
Sesmenko Kumham Imipas Bangun Sinergi Kebijakan Bersama Gubernur Bali
Denpasar, 8 Oktober 2026 – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (8/10). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Andika memperkenalkan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas sebagai kementerian koordinator yang bertugas mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Audiensi ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas komunikasi kelembagaan sekaligus membangun keselarasan antara kebijakan nasional dan kebutuhan pemerintah daerah.
"Kemenko Kumham Imipas hadir untuk memastikan kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan secara terkoordinasi dan saling mendukung. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat dapat diimplementasikan secara efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Andika.
Lebih lanjut, Andika menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan nasional tidak dapat dilepaskan dari dukungan pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan diperlukan untuk menjembatani berbagai kepentingan lintas sektor, memperkuat efektivitas pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di daerah.
"Kami berharap pertemuan ini menjadi awal dari komunikasi dan kerja sama yang semakin erat. Pemerintah pusat dan daerah perlu berjalan beriringan, bukan hanya dalam menyelaraskan kebijakan, tetapi juga dalam menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kunjungan jajaran Kemenko Kumham Imipas. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif penguatan koordinasi tersebut sekaligus mengakui pentingnya keberadaan Kemenko Kumham Imipas dalam memastikan berbagai kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan dapat berjalan secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Koster, keberadaan kementerian koordinator memiliki posisi strategis dalam membangun keterpaduan kebijakan lintas kementerian, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan secara terintegrasi. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat serta membuka ruang kerja sama dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Bali.
"Pemerintah Provinsi Bali pada prinsipnya siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat, termasuk di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kami melihat peran Kemenko Kumham Imipas sangat penting dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas sektor. Kami juga terbuka untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dalam mengembangkan program-program yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali," ungkap Koster.
Menanggapi hal tersebut, Andika menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk menyampaikan berbagai persoalan, kebutuhan, maupun masukan yang berkaitan dengan bidang koordinasi Kemenko. Komunikasi tersebut, menurutnya, tidak hanya dilakukan antara pemerintah daerah dengan Kemenko, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk menghubungkan Pemerintah Provinsi Bali dengan kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
"Kami membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Apabila terdapat persoalan atau kebutuhan yang berkaitan dengan kewenangan kementerian teknis yang kami koordinasikan, kami siap menjadi penghubung dan memfasilitasi komunikasi agar dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi secara tepat," jelas Andika.
Menurut Andika, pola komunikasi tersebut penting untuk memastikan berbagai kebutuhan di daerah dapat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara lebih terpadu. Dengan demikian, koordinasi tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dalam audiensi tersebut, Andika didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali beserta jajaran, Koordinator Wilayah Kerja Bali pada Kanwil Kementerian NTT, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali beserta jajaran. Kehadiran unsur kementerian terkait ini turut memperkuat upaya membangun koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Audiensi ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ke depan, penguatan koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas dan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat menjadi fondasi bagi komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan, termasuk dengan kementerian teknis yang berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, khususnya di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Berita Utama
Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Tata Kelola Pas Lintas Batas, Perkuat Kedaulatan dan Marwah Negara di Perbatasan

Bali, 8 Oktober 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan tata kelola Pas Lintas Batas sebagai instrumen untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan sekaligus memperkuat kedaulatan dan marwah negara.
Pandangan tersebut disampaikan Kemenko Kumham Imipas dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pedoman Tata Kelola Penerbitan dan Penggunaan Pas Lintas Batas yang diselenggarakan Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pullman, Legian, Bali pada Kamis (8/10) turut dihadiri Kantor Staf Presiden, Bappenas, para Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta para Kepala Kantor Imigrasi di wilayah perbatasan. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan PLB, serta mengidentifikasi berbagai persoalan dan kebutuhan penguatan tata kelola di lapangan.
Kemenko Kumham Imipas memandang PLB tidak hanya sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga bagian dari ekosistem pengelolaan perbatasan dan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tata kelola PLB perlu mampu menyeimbangkan kepentingan kedaulatan dan keamanan dengan kebutuhan mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan.
“PLB menyangkut marwah negara. Karena itu, pengelolaannya harus mampu menjaga kedaulatan dan kepastian hukum, memberikan pelayanan publik yang mudah dan pasti, memperkuat keamanan dan pengawasan, serta tetap mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, yang mewakili Kemenko Kumham Imipas sebagai narasumber.

Menurutnya, PLB harus dirancang agar mudah, pasti, aman, dan akuntabel. Kemudahan layanan menjadi penting agar masyarakat memiliki jalur mobilitas yang legal dan tidak terdorong menggunakan jalur tidak resmi.
Dalam perspektif koordinasi kebijakan, Kemenko Kumham Imipas menilai penguatan PLB tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pengelolaan perbatasan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan kewenangan, data, serta proses yang saling berkaitan.
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar berbagai kepentingan tersebut dapat diorkestrasi dalam arah kebijakan yang sama. Peran tersebut mencakup penyelarasan kebijakan lintas sektor, integrasi antarpemangku kepentingan dan data, fasilitasi penyelesaian hambatan lintas kewenangan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut kebijakan.
“Jangan sampai persoalan tata kelola justru melemahkan kepercayaan masyarakat maupun citra Indonesia di kawasan perbatasan. Penguatan PLB harus dilakukan secara bersama-sama dan lintas sektor. Di sinilah peran Kemenko Kumham Imipas untuk mengorkestrasi berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan perbatasan,” ujar Herdaus.
Kemenko Kumham Imipas memandang penguatan PLB ke depan perlu diarahkan pada konsep PLB Modern yang mengintegrasikan standardisasi, digitalisasi, dan koordinasi lintas sektor. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan kepentingan negara.
Penguatan PLB juga perlu diikuti dengan pengaturan yang memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Setiap kebijakan dan regulasi yang disusun harus dapat menjawab pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat serta menghasilkan dampak yang nyata.
“Regulasi tidak cukup hanya baik secara normatif. Kita harus memastikan bahwa regulasi tersebut memberikan manfaat dan memiliki dampak nyata bagi negara dan masyarakat.” tegas Herdaus.
Melalui penguatan koordinasi dan integrasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas akan terus mendorong agar PLB tidak hanya dipandang sebagai instrumen administrasi perjalanan, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan perbatasan yang mampu menyeimbangkan kedaulatan, keamanan, pelayanan publik, serta mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











