
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Hadiri Pembukaan Jakarta Fair 2026, Kemenko Kumham Imipas Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Jakarta, 11 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri pembukaan Jakarta Fair atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/6). Kegiatan tahunan ini menjadi momentum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi, promosi produk unggulan, serta pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, Sekretaris Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI), Syarifuddin.
Ketua Panitia Jakarta Fair 2026, Hartati Murdaya, menyampaikan bahwa Jakarta Fair menjadi ruang strategis yang mempertemukan pelaku UMKM, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Jakarta Fair merupakan wadah untuk mempertemukan UMKM, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Kami berharap kegiatan ini dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi penyelenggaraan pameran serupa di seluruh Indonesia,” ujar Hartati.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengajak seluruh masyarakat untuk turut memeriahkan rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta melalui penyelenggaraan Jakarta Fair 2026. Ia menambahkan, Jakarta Fair memiliki nilai historis dan kultural yang penting bagi warga Jakarta maupun masyarakat Indonesia, dengan target nilai transaksi pada tahun ini dapat melampaui Rp8 triliun.
“Jakarta Fair bukan hanya ajang promosi dagang, tetapi juga simbol kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Pramono.
Pramono juga menyampaikan bahwa Jakarta saat ini terus berbenah dalam meningkatkan kualitas transportasi publik dan konektivitas perkotaan. Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap pembangunan dan penggunaan transportasi umum menjadi bagian penting dalam memperkuat mobilitas warga.
“Kota Jakarta terus berbenah untuk memperbaiki transportasi dan konektivitas. Karena itu, mari kita dukung pembangunan serta penggunaan transportasi umum,” katanya.
Senada dengan hal tersebut , Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, menyampaikan apresiasi atas konsistensi penyelenggaraan Jakarta Fair hingga tahun 2026. Menurutnya, Jakarta Fair merupakan sarana penting dalam memperkuat perekonomian nasional.
“Jakarta Fair bukan hanya menjadi ajang kebanggaan, tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat ekonomi nasional dan membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku UMKM,” ujar Maman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
“Pemerintah pusat akan terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” tutupnya.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kehadiran Kemenko Kumham Imipas dalam Jakarta Fair 2026 merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem usaha nasional, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia,
“Kemenko Kumham Imipas mendukung upaya penguatan UMKM agar semakin berdaya saing, sekaligus mendorong pelindungan kekayaan intelektual sebagai nilai tambah bagi produk-produk unggulan nasional, "pesannya.
Melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang kondusif bagi tumbuh kembang UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Menko Yusril: Kemitraan Indonesia-AS Terus Tumbuh dalam Semangat Saling Menghormati

Jakarta, 11 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang digelar di Jakarta, Kamis malam.
Dalam sambutannya, Menko Yusril menyampaikan ucapan selamat atas nama Pemerintah dan rakyat Republik Indonesia kepada Pemerintah dan rakyat Amerika Serikat. Ia menyebut peringatan bersejarah tersebut sebagai momentum untuk mengenang keberanian, pengorbanan, serta keyakinan bahwa kemerdekaan harus memberi manfaat bagi martabat dan kesejahteraan rakyat.
“Peringatan ini bukan hanya perayaan kemerdekaan, tetapi juga perayaan persahabatan yang terus mendekatkan Indonesia dan Amerika Serikat,” ujar Menko Yusril.
Menko Yusril menegaskan bahwa sejak hubungan kedua negara ditingkatkan menjadi Comprehensive Strategic Partnership pada 2023, Indonesia dan Amerika Serikat terus memperkuat kerja sama dalam semangat saling menghormati dan kepentingan bersama.
Menurutnya, komunikasi dan pertemuan yang erat antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat konkret bagi kedua bangsa.
Sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril juga menekankan pentingnya fondasi hukum dan kelembagaan dalam membangun kepercayaan, kepastian, dan keyakinan dalam kemitraan Indonesia-Amerika Serikat.
Ia menambahkan, hubungan ekonomi tetap menjadi salah satu pilar terkuat dalam relasi kedua negara. Amerika Serikat merupakan salah satu tujuan ekspor terbesar Indonesia dan salah satu sumber utama investasi asing.
Menko Yusril menyampaikan bahwa peluang kerja sama kedua negara terbuka luas, mulai dari energi, teknologi maju, ketahanan pangan, inovasi digital, hingga rantai pasok yang tangguh.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia berkomitmen menjadi bangsa yang kuat, berdaulat, dan sejahtera. Menurut Yusril, ketahanan ekonomi, ketahanan pangan dan energi, teknologi tinggi, serta pertahanan nasional menjadi bagian penting dari visi tersebut, sekaligus membuka ruang kerja sama yang bermakna dengan mitra terpercaya seperti Amerika Serikat.
Selain kerja sama antarpemerintah, Menko Yusril juga menyoroti pentingnya hubungan antarmasyarakat. Ia menyebut ribuan mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Amerika Serikat serta kehadiran warga Amerika di Indonesia, baik sebagai akademisi, pengusaha, seniman, maupun wisatawan, sebagai bagian dari jembatan persahabatan kedua negara.
Hubungan tersebut, lanjutnya, semakin kuat melalui budaya, pendidikan, dan minat bersama, mulai dari jazz dan gamelan, basket dan bulu tangkis, kopi tubruk dan Seattle coffee, hingga perpaduan batik dan blue jeans yang mencerminkan kreativitas serta keterbukaan masyarakat kedua negara.
Menko Yusril juga menekankan peran generasi muda Indonesia dan Amerika Serikat yang kini semakin aktif berkolaborasi di bidang teknologi, perusahaan rintisan, industri kreatif, olahraga, film, dan musik. Ia menyebut diplomasi tidak hanya dibentuk di ruang pertemuan, tetapi juga oleh generasi baru inovator, kreator, dan pemimpin masa depan.
Mengakhiri sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kemitraan Indonesia-Amerika Serikat yang mendorong perdamaian, kemakmuran, keadilan, dan persahabatan yang lebih erat antara kedua bangsa.
“Semoga persahabatan antara Indonesia dan Amerika Serikat terus tumbuh, bukan hanya sebagai kemitraan antarpemerintah, tetapi juga sebagai ikatan antara masyarakat, keluarga, pelajar, seniman, pengusaha, dan sahabat,” tutupnya.
Terima Audiensi PDUI, Menko Yusril Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum Profesi Kedokteran
Jakarta, 11 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di Jakarta, Kamis (11/6). Audiensi tersebut digelar dalam rangka membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola profesi kedokteran, perlindungan hukum tenaga medis, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di bidang kesehatan.
Audiensi turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum sekaligus Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Fitra Arsil, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam mendukung terwujudnya sistem kesehatan nasional yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Umum PDUI, Ardiansyah Bahar, menyampaikan sejumlah aspirasi organisasi profesi dokter umum, termasuk perlunya kesamaan pemahaman dalam implementasi putusan MK yang berkaitan dengan kedudukan kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan untuk menjaga independensi profesi sekaligus memastikan organisasi profesi dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan kompetensi secara efektif.
"Harapan kami adalah adanya kesamaan interpretasi sehingga masing-masing unsur dapat berjalan secara independen tanpa menimbulkan dilema maupun persoalan baru di kemudian hari," ujar Ardiansyah.
Selain itu, PDUI juga menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme uji kompetensi, pelaksanaan internship, pengembangan profesi dokter, serta perlunya penyempurnaan regulasi yang mendukung kepastian hukum bagi tenaga medis. Isu-isu tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan penataan kelembagaan profesi, peningkatan kualitas pendidikan kedokteran, serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Fitra Arsil menjelaskan bahwa substansi putusan MK pada prinsipnya telah berlaku dan mengikat. Menurutnya, fokus tindak lanjut saat ini berada pada penyusunan dan penyempurnaan regulasi pelaksana, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Kesehatan yang masih dalam proses pembahasan.
"Permasalahan yang ada saat ini lebih banyak berada pada level peraturan pelaksana. Karena itu, berbagai masukan dari organisasi profesi masih sangat terbuka untuk menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi yang sedang berjalan," jelas Fitra.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan regulasi secara terkoordinasi agar tercipta kepastian hukum dan tata kelola profesi yang baik. Ia menekankan bahwa fungsi Kemenko adalah memfasilitasi koordinasi antar-kementerian dan para pemangku kepentingan guna mendukung penyelesaian berbagai isu yang berkembang di sektor kesehatan.
"Pada prinsipnya, tugas kami adalah mengoordinasikan berbagai persoalan yang muncul. Jika terdapat perbedaan pandangan antar-pemangku kepentingan, maka akan kami fasilitasi dan komunikasikan kepada kementerian terkait agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru," ujar Yusril.
Menko Yusril juga meminta agar perkembangan penyusunan regulasi turunan pascaputusan MK terus dipantau dan dikoordinasikan secara intensif. Menurutnya, partisipasi organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan sektor kesehatan secara komprehensif.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyempurnaan tata kelola profesi kedokteran di Indonesia. Melalui dialog antara pemerintah dan organisasi profesi, diharapkan penyusunan regulasi turunan pascaputusan MK dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis, memperkuat tata kelola profesi kedokteran, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Perkuat Peran Penyuluh Hukum, Kemenko Kumham Imipas Inventarisasi Permasalahan di Lapangan
Jakarta, 11 Juni 2026 - Sebagai upaya memperkuat peran penyuluh hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Identifikasi Permasalahan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Penguatan Peran Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum Nasional, Kamis (11/6).
Kegiatan dibuka dengan pemantik materi oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, yang menegaskan bahwa penyuluh hukum merupakan garda terdepan dalam membangun masyarakat sadar hukum. Menurutnya, dinamika hukum yang terus berkembang menuntut penguatan kapasitas penyuluh hukum agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Setyo Utomo mengidentifikasi sejumlah persoalan utama, di antaranya masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap akses keadilan, adanya kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dengan pemahaman masyarakat di akar rumput, belum optimalnya integrasi antarinstansi dalam pelayanan hukum terpadu, serta pemanfaatan media digital yang masih terbatas dalam penyebarluasan informasi hukum.
"Penguatan peran penyuluh hukum perlu dilakukan melalui pemetaan kebutuhan hukum masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi lintas sektor, serta modernisasi layanan berbasis digital agar informasi hukum semakin mudah diakses masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Umum Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI), Sofyan, menyampaikan materi mengenai tantangan dan penguatan kapasitas penyuluh hukum dalam pelaksanaan tugas di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang cepat, maraknya disinformasi, kesenjangan digital, keterbatasan jumlah penyuluh hukum, hingga kompleksitas persoalan sosial menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Menurut Sofyan, penguatan kapasitas penyuluh hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pembaruan materi, optimalisasi teknologi, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Pendekatan penyuluhan hukum harus dilakukan secara PEKA, yaitu Persuasif, Edukatif, Komunikatif, dan Akomodatif, sehingga pesan hukum dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," jelasnya.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Djoko Pudjirahardjo, yang menjelaskan strategi penguatan peran penyuluh hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional.
Djoko menegaskan bahwa penyuluhan hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun budaya hukum masyarakat serta memperkuat akses terhadap keadilan. Ia menjelaskan bahwa paradigma baru jabatan fungsional penyuluh hukum pasca berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengarahkan penyuluh hukum agar lebih berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi.
"Keberadaan penyuluh hukum memungkinkan terbangunnya kolaborasi yang sinergis antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui kemitraan penyuluhan hukum. Dengan karakteristik Indonesia yang beragam dan wilayah yang luas, tugas ini tidak dapat dikerjakan oleh satu pihak saja," ungkapnya.
Djoko juga menekankan pentingnya penyusunan peta penyuluhan hukum, penguatan kemampuan komunikasi, pemanfaatan platform kreatif, serta evaluasi berbasis monitoring tools agar penyuluhan hukum dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Manajer Program untuk Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintahan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marselino Latuputty, memaparkan pentingnya identifikasi permasalahan hukum masyarakat sebagai dasar penyusunan program penyuluhan dan pemberdayaan hukum.
Ia menjelaskan bahwa persoalan hukum masyarakat tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana atau sengketa di pengadilan, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat dalam mempertahankan hak-haknya dan memperoleh pemulihan yang adil.
"Masalah utama bukan sekadar ada atau tidak adanya persoalan hukum, tetapi apakah masyarakat memahami masalahnya, mengetahui ke mana harus mencari bantuan, serta memiliki kemampuan untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia," katanya.
Marselino menambahkan bahwa penyuluhan hukum tidak dapat dilakukan secara seragam. Penyuluh hukum perlu melakukan pemetaan kebutuhan hukum masyarakat berdasarkan kelompok sasaran, tingkat kerentanan, dan karakteristik wilayah sehingga materi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ditutup oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, yang menegaskan pentingnya merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi penyuluh hukum saat ini.
Karjono berharap hasil identifikasi permasalahan yang diperoleh dari berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Penguatan peran penyuluh hukum merupakan investasi penting dalam pembangunan hukum nasional. Dengan penyuluh hukum yang kuat, masyarakat akan semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga tercipta budaya hukum yang semakin baik di Indonesia," tutupnya.
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Akademik untuk Dukung Kebijakan Hukum Nasional

Jawa Timur, 10 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan hukum nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pemetaan Peluang Kerja Sama Lintas Sektor dalam Mendukung Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum yang dilaksanakan pada 9–10 Juni 2026 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Malang.
Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Ramelan Suprihadi, bertujuan mengidentifikasi peluang kerja sama lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan rekomendasi kebijakan, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mendorong sinergi program dalam penguatan pembangunan hukum nasional.
“Penyusunan rekomendasi kebijakan yang berkualitas membutuhkan dukungan kajian ilmiah yang kuat dan perspektif yang komprehensif. Karena itu, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat,” ujar Ramelan.
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Hukum menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi hukum. Untuk memperkuat kolaborasi yang telah terjalin, Kemenko Kumham Imipas juga membuka peluang kerja sama yang lebih terstruktur melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi.
Di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, rombongan diterima oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Indrawati, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Airlangga, M. Syaiful Aris, beserta jajaran akademisi. Pada kesempatan tersebut, pihak Fakultas Hukum UNAIR menyampaikan kesiapan untuk mengoptimalkan kapasitas akademik, tenaga ahli, serta pusat studi yang dimiliki guna mendukung penyusunan kajian hukum dan penguatan rekomendasi kebijakan nasional.

Selain itu, Fakultas Hukum UNAIR juga membuka peluang kolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sejalan dengan program pemerintah, termasuk program magang mahasiswa, penyediaan tenaga ahli, serta pelaksanaan riset hukum empiris.
Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Rombongan diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa, Muktiono, beserta jajaran pimpinan fakultas.
Dalam pertemuan tersebut, Fakultas Hukum UB menyampaikan kesiapan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Koordinasi Hukum melalui pemanfaatan kepakaran multidisipliner dari berbagai bidang hukum. Dukungan juga ditawarkan melalui kelompok peneliti (research group) untuk melakukan pemetaan sosiologi hukum daerah serta kajian empiris terhadap berbagai fenomena hukum yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, Fakultas Hukum UB mengusulkan pengembangan metode evaluasi rekomendasi kebijakan berbasis linimasa guna mengukur efektivitas tindak lanjut rekomendasi yang telah dihasilkan. Peluang peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi salah satu bentuk kerja sama yang ditawarkan melalui program Magister Hukum, Magister Kenotariatan, dan Program Doktor yang diselenggarakan Universitas Brawijaya.
Melalui diskusi yang berlangsung, baik Fakultas Hukum Universitas Airlangga maupun Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti komunikasi awal tersebut ke dalam bentuk kerja sama yang lebih formal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas di bidang koordinasi hukum.
“Sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rekomendasi kebijakan memiliki dasar akademik yang kuat, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan hukum ke depan,” tutup Ramelan.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berupaya memperkuat kolaborasi dengan kalangan akademisi sebagai mitra strategis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis riset dan kajian ilmiah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam perumusan kebijakan sekaligus mendukung pembangunan hukum nasional yang lebih substantif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Berita Utama
Hadiri Pembukaan Jakarta Fair 2026, Kemenko Kumham Imipas Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Jakarta, 11 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri pembukaan Jakarta Fair atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/6). Kegiatan tahunan ini menjadi momentum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi, promosi produk unggulan, serta pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, Sekretaris Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI), Syarifuddin.
Ketua Panitia Jakarta Fair 2026, Hartati Murdaya, menyampaikan bahwa Jakarta Fair menjadi ruang strategis yang mempertemukan pelaku UMKM, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Jakarta Fair merupakan wadah untuk mempertemukan UMKM, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Kami berharap kegiatan ini dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi penyelenggaraan pameran serupa di seluruh Indonesia,” ujar Hartati.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengajak seluruh masyarakat untuk turut memeriahkan rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta melalui penyelenggaraan Jakarta Fair 2026. Ia menambahkan, Jakarta Fair memiliki nilai historis dan kultural yang penting bagi warga Jakarta maupun masyarakat Indonesia, dengan target nilai transaksi pada tahun ini dapat melampaui Rp8 triliun.
“Jakarta Fair bukan hanya ajang promosi dagang, tetapi juga simbol kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Pramono.
Pramono juga menyampaikan bahwa Jakarta saat ini terus berbenah dalam meningkatkan kualitas transportasi publik dan konektivitas perkotaan. Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap pembangunan dan penggunaan transportasi umum menjadi bagian penting dalam memperkuat mobilitas warga.
“Kota Jakarta terus berbenah untuk memperbaiki transportasi dan konektivitas. Karena itu, mari kita dukung pembangunan serta penggunaan transportasi umum,” katanya.
Senada dengan hal tersebut , Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, menyampaikan apresiasi atas konsistensi penyelenggaraan Jakarta Fair hingga tahun 2026. Menurutnya, Jakarta Fair merupakan sarana penting dalam memperkuat perekonomian nasional.
“Jakarta Fair bukan hanya menjadi ajang kebanggaan, tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat ekonomi nasional dan membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku UMKM,” ujar Maman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
“Pemerintah pusat akan terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” tutupnya.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kehadiran Kemenko Kumham Imipas dalam Jakarta Fair 2026 merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem usaha nasional, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia,
“Kemenko Kumham Imipas mendukung upaya penguatan UMKM agar semakin berdaya saing, sekaligus mendorong pelindungan kekayaan intelektual sebagai nilai tambah bagi produk-produk unggulan nasional, "pesannya.
Melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang kondusif bagi tumbuh kembang UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Menko Yusril: Kemitraan Indonesia-AS Terus Tumbuh dalam Semangat Saling Menghormati

Jakarta, 11 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang digelar di Jakarta, Kamis malam.
Dalam sambutannya, Menko Yusril menyampaikan ucapan selamat atas nama Pemerintah dan rakyat Republik Indonesia kepada Pemerintah dan rakyat Amerika Serikat. Ia menyebut peringatan bersejarah tersebut sebagai momentum untuk mengenang keberanian, pengorbanan, serta keyakinan bahwa kemerdekaan harus memberi manfaat bagi martabat dan kesejahteraan rakyat.
“Peringatan ini bukan hanya perayaan kemerdekaan, tetapi juga perayaan persahabatan yang terus mendekatkan Indonesia dan Amerika Serikat,” ujar Menko Yusril.
Menko Yusril menegaskan bahwa sejak hubungan kedua negara ditingkatkan menjadi Comprehensive Strategic Partnership pada 2023, Indonesia dan Amerika Serikat terus memperkuat kerja sama dalam semangat saling menghormati dan kepentingan bersama.
Menurutnya, komunikasi dan pertemuan yang erat antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat konkret bagi kedua bangsa.
Sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril juga menekankan pentingnya fondasi hukum dan kelembagaan dalam membangun kepercayaan, kepastian, dan keyakinan dalam kemitraan Indonesia-Amerika Serikat.
Ia menambahkan, hubungan ekonomi tetap menjadi salah satu pilar terkuat dalam relasi kedua negara. Amerika Serikat merupakan salah satu tujuan ekspor terbesar Indonesia dan salah satu sumber utama investasi asing.
Menko Yusril menyampaikan bahwa peluang kerja sama kedua negara terbuka luas, mulai dari energi, teknologi maju, ketahanan pangan, inovasi digital, hingga rantai pasok yang tangguh.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia berkomitmen menjadi bangsa yang kuat, berdaulat, dan sejahtera. Menurut Yusril, ketahanan ekonomi, ketahanan pangan dan energi, teknologi tinggi, serta pertahanan nasional menjadi bagian penting dari visi tersebut, sekaligus membuka ruang kerja sama yang bermakna dengan mitra terpercaya seperti Amerika Serikat.
Selain kerja sama antarpemerintah, Menko Yusril juga menyoroti pentingnya hubungan antarmasyarakat. Ia menyebut ribuan mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Amerika Serikat serta kehadiran warga Amerika di Indonesia, baik sebagai akademisi, pengusaha, seniman, maupun wisatawan, sebagai bagian dari jembatan persahabatan kedua negara.
Hubungan tersebut, lanjutnya, semakin kuat melalui budaya, pendidikan, dan minat bersama, mulai dari jazz dan gamelan, basket dan bulu tangkis, kopi tubruk dan Seattle coffee, hingga perpaduan batik dan blue jeans yang mencerminkan kreativitas serta keterbukaan masyarakat kedua negara.
Menko Yusril juga menekankan peran generasi muda Indonesia dan Amerika Serikat yang kini semakin aktif berkolaborasi di bidang teknologi, perusahaan rintisan, industri kreatif, olahraga, film, dan musik. Ia menyebut diplomasi tidak hanya dibentuk di ruang pertemuan, tetapi juga oleh generasi baru inovator, kreator, dan pemimpin masa depan.
Mengakhiri sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kemitraan Indonesia-Amerika Serikat yang mendorong perdamaian, kemakmuran, keadilan, dan persahabatan yang lebih erat antara kedua bangsa.
“Semoga persahabatan antara Indonesia dan Amerika Serikat terus tumbuh, bukan hanya sebagai kemitraan antarpemerintah, tetapi juga sebagai ikatan antara masyarakat, keluarga, pelajar, seniman, pengusaha, dan sahabat,” tutupnya.
Berita Utama
Terima Audiensi PDUI, Menko Yusril Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum Profesi Kedokteran
Jakarta, 11 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di Jakarta, Kamis (11/6). Audiensi tersebut digelar dalam rangka membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola profesi kedokteran, perlindungan hukum tenaga medis, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di bidang kesehatan.
Audiensi turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum sekaligus Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Fitra Arsil, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam mendukung terwujudnya sistem kesehatan nasional yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Umum PDUI, Ardiansyah Bahar, menyampaikan sejumlah aspirasi organisasi profesi dokter umum, termasuk perlunya kesamaan pemahaman dalam implementasi putusan MK yang berkaitan dengan kedudukan kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan untuk menjaga independensi profesi sekaligus memastikan organisasi profesi dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan kompetensi secara efektif.
"Harapan kami adalah adanya kesamaan interpretasi sehingga masing-masing unsur dapat berjalan secara independen tanpa menimbulkan dilema maupun persoalan baru di kemudian hari," ujar Ardiansyah.
Selain itu, PDUI juga menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme uji kompetensi, pelaksanaan internship, pengembangan profesi dokter, serta perlunya penyempurnaan regulasi yang mendukung kepastian hukum bagi tenaga medis. Isu-isu tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan penataan kelembagaan profesi, peningkatan kualitas pendidikan kedokteran, serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Fitra Arsil menjelaskan bahwa substansi putusan MK pada prinsipnya telah berlaku dan mengikat. Menurutnya, fokus tindak lanjut saat ini berada pada penyusunan dan penyempurnaan regulasi pelaksana, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Kesehatan yang masih dalam proses pembahasan.
"Permasalahan yang ada saat ini lebih banyak berada pada level peraturan pelaksana. Karena itu, berbagai masukan dari organisasi profesi masih sangat terbuka untuk menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi yang sedang berjalan," jelas Fitra.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan regulasi secara terkoordinasi agar tercipta kepastian hukum dan tata kelola profesi yang baik. Ia menekankan bahwa fungsi Kemenko adalah memfasilitasi koordinasi antar-kementerian dan para pemangku kepentingan guna mendukung penyelesaian berbagai isu yang berkembang di sektor kesehatan.
"Pada prinsipnya, tugas kami adalah mengoordinasikan berbagai persoalan yang muncul. Jika terdapat perbedaan pandangan antar-pemangku kepentingan, maka akan kami fasilitasi dan komunikasikan kepada kementerian terkait agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru," ujar Yusril.
Menko Yusril juga meminta agar perkembangan penyusunan regulasi turunan pascaputusan MK terus dipantau dan dikoordinasikan secara intensif. Menurutnya, partisipasi organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan sektor kesehatan secara komprehensif.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyempurnaan tata kelola profesi kedokteran di Indonesia. Melalui dialog antara pemerintah dan organisasi profesi, diharapkan penyusunan regulasi turunan pascaputusan MK dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis, memperkuat tata kelola profesi kedokteran, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











