
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Kemenko Kumham Imipas Gelar Penguatan Penilaian IRH bagi Kementerian dan Lembaga
Jakarta, 16 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Penguatan Penilaian Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Kementerian/Lembaga di Aula Kemenko Kumham Imipas, Kamis (16/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan di lingkungan pemerintahan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi, yang menegaskan pentingnya penilaian IRH sebagai instrumen strategis dalam mendukung tata kelola kelembagaan dan agenda reformasi hukum nasional.
Dalam sambutannya, Fahrurazi menyampaikan bahwa penilaian IRH memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan tata kelola hukum di kementerian dan lembaga. Menurutnya, penilaian tersebut tidak hanya menjadi alat ukur capaian reformasi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, serta Tim Kerja IRH Kemenko Kumham Imipas.
Pada kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wawan Zubaidi, hadir sebagai narasumber dan memaparkan pedoman pelaksanaan penilaian IRH kepada seluruh peserta sosialisasi.
Dalam paparannya, Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, reformasi hukum ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional yang memiliki peran sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme penilaian IRH tahun 2026 dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode penilaian 2022–2025, proses penilaian dilaksanakan selama satu tahun penuh.
Sementara itu, untuk periode penilaian tahun 2026, proses penilaian akan dilaksanakan hanya dalam satu semester, dengan penetapan hasil akhir penilaian direncanakan pada awal Juli 2026.
“Penyesuaian timeline ini dibuat karena tim penilai membutuhkan waktu yang cukup dalam melaksanakan proses evaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penilaian sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan hingga bulan Juni 2026.
Selain perubahan timeline, Wawan juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan penyesuaian variabel dan indikator IRH dalam proses penilaian. Perubahan tersebut akan berdampak pada jenis dan bentuk data dukung yang harus disiapkan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, ia turut memaparkan timeline kegiatan secara keseluruhan, sekaligus menjelaskan bahwa BPHN telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam mekanisme penilaian, termasuk ketentuan mengenai pengunggahan data dukung yang wajib dipenuhi oleh masing-masing instansi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh kementerian dan lembaga dapat memahami tahapan, mekanisme, serta persyaratan penilaian IRH secara lebih komprehensif, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan mendukung tercapainya target reformasi hukum nasional.
Menko Yusril: Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional
Jakarta, 16 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril sebagai pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat peran hukum Polri dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Menko Yusril menekankan bahwa Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh bagaimana Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, melainkan harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.
Yusril juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak semata sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Dalam konteks Asta Cita, Yusril menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai “dapur konseptual” yang memastikan bahwa setiap perubahan hukum dapat diterjemahkan ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, serta praktik kelembagaan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital menjadi salah satu kunci dalam mempercepat adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. Namun demikian, Yusril mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas.
“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.
Sebagai penutup, Menko Yusril menggarisbawahi delapan agenda strategis yang perlu dilakukan Polri, antara lain harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, pengembangan sistem informasi hukum digital, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.
“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Hukum Polri, Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama.
Pengetatan Arab Saudi Picu Respons Pemerintah, Koordinasi Haji Non-Prosedural Diperkuat
Jakarta, 15 April 2026 – Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pengawasan serta perlindungan jemaah haji non-prosedural menjelang musim haji 2026.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi lanjutan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, dengan melibatkan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diwakili Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dalam forum tersebut, disampaikan sejumlah fakta lapangan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Di antaranya, 36 WNI gagal berangkat haji karena menggunakan visa kerja, penundaan keberangkatan terhadap 1.243 calon jemaah yang diduga non-prosedural, serta deportasi terhadap 152 WNI.
Selain itu, tercatat satu kasus WNI meninggal dunia di kawasan gurun pasir dan 30 WNI terancam denda hingga ratusan juta rupiah akibat pelanggaran ketentuan haji non-prosedural. Fakta-fakta lapangan tersebut menjadi dasar agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada musim haji 2026.
Achmad Brahmantyo Machmud menyampaikan bahwa banyaknya pelanggaran mengindikasikan tingginya supply and demand di lapangan, sehingga jalur non-prosedural masih kerap dijadikan pilihan.
Menurutnya, meskipun istilah “jemaah calon haji non-prosedural” belum dikenal secara eksplisit dalam regulasi saat ini, ke depan diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar penanganannya memiliki kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan pengawasan dan penanganan di lapangan,”ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengetatan signifikan, termasuk sterilisasi wilayah di sekitar Makkah.
Perwakilan Direktorat Jenderal Keimigrasian membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah tidak menerbitkan visa umrah mulai 1 Syawal, serta melakukan pemulangan jemaah umrah sebelum 18 April 2026.
Sejalan dengan itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa peningkatan pengawasan terus dilakukan melalui patroli darat di titik perbatasan dan jalur tikus, serta patroli udara menggunakan drone.
Di sisi lain, masih maraknya praktik penipuan perjalanan haji dan umrah, yang tercatat mencapai 500–600 kasus, menjadi perhatian serius yang perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Rapat juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi guna memastikan kesesuaian jumlah jemaah yang berangkat dan kembali ke tanah air. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah berbagai modus pelanggaran, termasuk penyalahgunaan visa dan manipulasi dokumen perjalanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat didorong untuk menyusun rencana aksi terpadu guna menekan secara signifikan angka jemaah haji non-prosedural
Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Penguatan Sinergi Lintas Kementerian dalam Penyelesaian Sertifikasi Tanah Gereja

Jakarta, 15 April 2026 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang diselenggarakan pada Rabu (15/4) di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif dan teknis terkait sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis yang telah dilakukan, terdapat sejumlah kendala dalam proses pengurusan sertifikat hak milik atas tanah bagi gereja, khususnya berkaitan dengan status badan hukum yang dimiliki oleh gereja.
Dalam arahannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan kebijakan dan regulasi. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” ujar Otto. Ia juga menilai koordinasi yang dilakukan antarinstansi telah berjalan dengan baik sehingga apabila masih terdapat kebutuhan teknis dapat segera diarahkan dan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
Wamenko juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama atas sinergi dan komitmen bersama dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan kajian kebijakan terkait optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja. Dalam paparannya disampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian bersama dalam mekanisme sertifikasi tanah bagi badan hukum gereja.
Sebagai solusi, ATR/BPN telah menyediakan fitur “Subjek Non-AHU” dalam sistem elektronik untuk memfasilitasi proses sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja. Meski demikian, masih terdapat tantangan administratif, termasuk potensi perubahan bentuk kelembagaan gereja menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai dapat bertentangan dengan doktrin teologis serta sejarah panjang otonomi gereja.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan bahwa dari perspektif Kementerian Agama, badan hukum gereja yang telah memiliki legalitas seharusnya tidak mengalami kendala dalam proses pemberian rekomendasi. “Jika sudah memiliki badan hukum, seharusnya tidak ada kendala,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah ATR/BPN, Yuliarti Arsyad, mengapresiasi upaya identifikasi persoalan yang telah dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, terdapat berbagai tahapan yang dapat ditempuh oleh badan hukum keagamaan dalam proses sertifikasi tanah gereja, termasuk mekanisme penunjukan yang perlu dilakukan melalui Kementerian Agama.
Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Marvel Kawatu, menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan segera disosialisasikan kepada anggota PGI. Ia menjelaskan bahwa gereja dapat menyampaikan surat kepada Ditjen Bimas Kristen untuk memperoleh rekomendasi sebagai dasar penerbitan surat keputusan menteri terkait penunjukan kepemilikan atas nama badan hukum gereja.
Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Majelis Pekerja Harian PGI, antara lain Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan dan anggota Komisi Hukum PGI Rando Purba. Hadir pula Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Etika Saragih serta Direktur YAKOMA PGI Elly Dyah.
Dalam tanggapannya, Darwin Darmawan menyampaikan dukungan PGI terhadap langkah pemerintah serta kesiapan untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang dilakukan oleh ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja.
Melalui rapat tersebut disepakati bahwa penerbitan sertifikat hak milik atas tanah bagi gereja tidak hanya merujuk pada subjek hukum, tetapi juga pada objek tanah, sehingga Kementerian ATR/BPN perlu melakukan proses verifikasi untuk memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya di bidang keagamaan. Para peserta rapat juga menilai perlunya pembaruan atau pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan Staatsblad 1927 Nomor 156 guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai badan hukum gereja Kristen, setidaknya melalui pengaturan pada tingkat Peraturan Menteri Agama.
Selain itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berkomitmen untuk memberikan rekomendasi khusus bagi badan hukum gereja sebagai badan hukum keagamaan yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Dalam jangka panjang, rapat juga menekankan pentingnya pembangunan basis data gereja secara digital, baik gereja Kristen maupun gereja Katolik, oleh Kementerian Agama sebagai langkah awal integrasi data dengan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan milik ATR/BPN guna mempermudah akses layanan publik bagi badan hukum gereja.
Melalui kesepakatan tersebut, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah sekaligus mendorong percepatan pelayanan administrasi pertanahan bagi badan hukum keagamaan.
Halalbihalal dan Hari Kartini, DWP Perkuat Silaturahmi dan Peran Perempuan

Jakarta, 15 April 2026 - Dharma Wanita Persatuan Pusat menyelenggarakan kegiatan Halalbihalal yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kartini sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus meneguhkan peran perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan bangsa.
Kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan dengan menghadirkan Ustad Maulana untuk menyampaikan tausiah kepada seluruh peserta yang hadir. Sebelum tausiah dimulai, acara diawali sambutan dari Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan Ida Rachmawati Budi Sadikin.
Dalam sambutannya, Ida menyampaikan bahwa semangat Halalbihalal dan Hari Kartini menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan serta meningkatkan kontribusi perempuan di berbagai bidang.
“Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk mempererat kebersamaan, memperkuat silaturahmi, dan meneladani semangat Kartini yang terus relevan hingga saat ini,” ujarnya.
Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas Nova R Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi inspirasi bagi seluruh anggota untuk terus berkarya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semangat Kartini harus terus hidup melalui karya nyata, kepedulian sosial, dan kontribusi perempuan dalam mendukung pembangunan bangsa,” kata Nova.
Usai tausiah yang disampaikan Ustad Maulana, rangkaian acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada pengurus DWP kementerian yang telah melaksanakan program DWP Mengajar sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penampilan musikalisasi puisi yang dibawakan anggota Dharma Wanita Persatuan, menambah semarak suasana sekaligus menampilkan kreativitas perempuan Indonesia.
Dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, turut hadir Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas Nova R Andika Dwi Prasetya, Sekretaris DWP Kemenko Kumham Imipas Nur Azizah, serta anggota DWP Kemenko Kumham Imipas Dhita Bramastyo.
Kehadiran ketiganya menjadi wujud dukungan terhadap penguatan sinergi antaranggota Dharma Wanita Persatuan.
Kemenko Kumham Imipas Gelar Penguatan Penilaian IRH bagi Kementerian dan Lembaga
Jakarta, 16 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Penguatan Penilaian Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Kementerian/Lembaga di Aula Kemenko Kumham Imipas, Kamis (16/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan di lingkungan pemerintahan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi, yang menegaskan pentingnya penilaian IRH sebagai instrumen strategis dalam mendukung tata kelola kelembagaan dan agenda reformasi hukum nasional.
Dalam sambutannya, Fahrurazi menyampaikan bahwa penilaian IRH memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan tata kelola hukum di kementerian dan lembaga. Menurutnya, penilaian tersebut tidak hanya menjadi alat ukur capaian reformasi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, serta Tim Kerja IRH Kemenko Kumham Imipas.
Pada kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wawan Zubaidi, hadir sebagai narasumber dan memaparkan pedoman pelaksanaan penilaian IRH kepada seluruh peserta sosialisasi.
Dalam paparannya, Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, reformasi hukum ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional yang memiliki peran sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme penilaian IRH tahun 2026 dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode penilaian 2022–2025, proses penilaian dilaksanakan selama satu tahun penuh.
Sementara itu, untuk periode penilaian tahun 2026, proses penilaian akan dilaksanakan hanya dalam satu semester, dengan penetapan hasil akhir penilaian direncanakan pada awal Juli 2026.
“Penyesuaian timeline ini dibuat karena tim penilai membutuhkan waktu yang cukup dalam melaksanakan proses evaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penilaian sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan hingga bulan Juni 2026.
Selain perubahan timeline, Wawan juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan penyesuaian variabel dan indikator IRH dalam proses penilaian. Perubahan tersebut akan berdampak pada jenis dan bentuk data dukung yang harus disiapkan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, ia turut memaparkan timeline kegiatan secara keseluruhan, sekaligus menjelaskan bahwa BPHN telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam mekanisme penilaian, termasuk ketentuan mengenai pengunggahan data dukung yang wajib dipenuhi oleh masing-masing instansi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh kementerian dan lembaga dapat memahami tahapan, mekanisme, serta persyaratan penilaian IRH secara lebih komprehensif, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan mendukung tercapainya target reformasi hukum nasional.
Berita Utama
Menko Yusril: Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional
Jakarta, 16 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril sebagai pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat peran hukum Polri dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Menko Yusril menekankan bahwa Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh bagaimana Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, melainkan harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.
Yusril juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak semata sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Dalam konteks Asta Cita, Yusril menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai “dapur konseptual” yang memastikan bahwa setiap perubahan hukum dapat diterjemahkan ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, serta praktik kelembagaan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital menjadi salah satu kunci dalam mempercepat adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. Namun demikian, Yusril mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas.
“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.
Sebagai penutup, Menko Yusril menggarisbawahi delapan agenda strategis yang perlu dilakukan Polri, antara lain harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, pengembangan sistem informasi hukum digital, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.
“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Hukum Polri, Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama.
Berita Utama
Pengetatan Arab Saudi Picu Respons Pemerintah, Koordinasi Haji Non-Prosedural Diperkuat
Jakarta, 15 April 2026 – Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pengawasan serta perlindungan jemaah haji non-prosedural menjelang musim haji 2026.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi lanjutan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, dengan melibatkan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diwakili Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dalam forum tersebut, disampaikan sejumlah fakta lapangan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Di antaranya, 36 WNI gagal berangkat haji karena menggunakan visa kerja, penundaan keberangkatan terhadap 1.243 calon jemaah yang diduga non-prosedural, serta deportasi terhadap 152 WNI.
Selain itu, tercatat satu kasus WNI meninggal dunia di kawasan gurun pasir dan 30 WNI terancam denda hingga ratusan juta rupiah akibat pelanggaran ketentuan haji non-prosedural. Fakta-fakta lapangan tersebut menjadi dasar agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada musim haji 2026.
Achmad Brahmantyo Machmud menyampaikan bahwa banyaknya pelanggaran mengindikasikan tingginya supply and demand di lapangan, sehingga jalur non-prosedural masih kerap dijadikan pilihan.
Menurutnya, meskipun istilah “jemaah calon haji non-prosedural” belum dikenal secara eksplisit dalam regulasi saat ini, ke depan diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar penanganannya memiliki kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan pengawasan dan penanganan di lapangan,”ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengetatan signifikan, termasuk sterilisasi wilayah di sekitar Makkah.
Perwakilan Direktorat Jenderal Keimigrasian membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah tidak menerbitkan visa umrah mulai 1 Syawal, serta melakukan pemulangan jemaah umrah sebelum 18 April 2026.
Sejalan dengan itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa peningkatan pengawasan terus dilakukan melalui patroli darat di titik perbatasan dan jalur tikus, serta patroli udara menggunakan drone.
Di sisi lain, masih maraknya praktik penipuan perjalanan haji dan umrah, yang tercatat mencapai 500–600 kasus, menjadi perhatian serius yang perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Rapat juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi guna memastikan kesesuaian jumlah jemaah yang berangkat dan kembali ke tanah air. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah berbagai modus pelanggaran, termasuk penyalahgunaan visa dan manipulasi dokumen perjalanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat didorong untuk menyusun rencana aksi terpadu guna menekan secara signifikan angka jemaah haji non-prosedural
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











