
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Sinkronisasi Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenko Kumham Imipas Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Jakarta, 20 April 2026 — Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban terus didorong melalui sinergi lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Senin (20/04/2026).
Rapat yang merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Kemenko Kumham Imipas dan LPSK ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan, memperkuat koordinasi, serta mencari solusi atas berbagai tantangan implementasi perlindungan saksi dan korban di lapangan, khususnya yang bersinggungan dengan sistem pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Fitra Arsil, menekankan pentingnya memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, peran LPSK sangat strategis dalam menjamin hak-hak korban dan saksi, termasuk dalam konteks sistem pemasyarakatan.
“LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga harus memastikan bahwa perlindungan tetap sejalan dengan tujuan pembinaan. Di sinilah letak pentingnya diskusi dan koordinasi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyoroti pentingnya aspek budaya hukum dalam perlindungan saksi dan korban. Ia mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah permohonan ke LPSK menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan pemahaman masyarakat terkait mekanisme perlindungan yang tersedia.

“Kepercayaan publik yang meningkat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik. Edukasi, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk mendorong keberanian masyarakat dalam melapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK menyampaikan pentingnya membangun pola sinergi yang lebih efektif dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya terkait warga binaan yang berstatus sebagai terlindung LPSK, termasuk Justice Collaborator (JC).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Chandran Lestyono, menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Terkait status Justice Collaborator, pihaknya mengharapkan adanya dokumen resmi atau ketetapan hukum yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara administratif dan operasional.
“Terkait restitusi, kami berpedoman pada putusan pengadilan. Jika terdapat kewajiban atau sanksi lain, maka hal tersebut perlu secara tegas dicantumkan dalam kutipan putusan. Kami memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan, sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk yang berada dalam sistem pemasyarakatan, dapat terlaksana secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kemenko Kumham Imipas Percepat Transformasi Digital Arsip melalui SRIKANDI
Jakarta, 20 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mempercepat transformasi digital tata kelola arsip pemerintahan melalui sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), platform nasional pengelolaan arsip dan persuratan berbasis elektronik.
Kegiatan yang digelar di Jakarta ini dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati, yang menegaskan bahwa penguatan sistem kearsipan digital merupakan fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi modern yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“SRIKANDI bukan sekadar aplikasi persuratan, melainkan instrumen strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nur Azizah.
Ia menambahkan bahwa implementasi SRIKANDI merupakan langkah nyata dalam mendorong perubahan budaya kerja birokrasi yang lebih disiplin dan berbasis digital, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat alur koordinasi, serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam pengelolaan dokumen.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh unit kerja memahami dan mampu mengelola arsip dinamis secara digital secara tertib dan terintegrasi, guna mendukung efektivitas tata kelola internal serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini diikuti oleh para arsiparis Kemenko Kumham Imipas serta staf dari unsur kesekretariatan dan kedeputian, sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan digital.
Pelaksanaan kegiatan tidak hanya diisi dengan pemaparan materi, tetapi juga dilengkapi dengan praktik langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI. Peserta memperoleh pemahaman teknis mulai dari proses pencatatan, distribusi, hingga penyimpanan arsip dalam satu sistem yang terintegrasi.
Hadir sebagai narasumber, Bani Subarkah, Arsiparis Ahli Pertama dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yang menekankan bahwa penerapan SRIKANDI merupakan bagian dari sistem nasional kearsipan untuk menjamin efisiensi proses kerja, keamanan informasi, dan akuntabilitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan perannya dalam mengoordinasikan dan mengawal implementasi sistem kearsipan digital secara terpadu lintas unit kerja, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital nasional.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif berdiskusi dan mengikuti sesi praktik. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi digital yang modern, efisien, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik yang responsif dan terpercaya.
Kemenko Kumham Imipas Gelar Coaching Clinic Pengisian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026

Jakarta, 20 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic Pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Aula Kemenko Kumham Imipas, Senin (20/4/2026).
Kepala Biro SDM, Hukum dan Organisasi Achmad Fahrurazi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan coaching clinic ini sebagai upaya penguatan pemahaman teknis dalam pengisian IRH. Ia juga berharap melalui kegiatan ini, seluruh unit kerja dapat meningkatkan kualitas kinerja serta mencapai target yang telah ditetapkan dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh unit kerja dapat semakin memahami substansi dan teknis pengisian IRH, sehingga capaian kinerja yang ditargetkan dapat terpenuhi secara optimal dan akuntabel,” ujar Achmad Fahrurazi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Kementerian Hukum Ahmad Haris Junaidi, yang menjelaskan mekanisme penilaian IRH tahun 2026, termasuk tahapan pelaksanaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut.

Ahmad menyampaikan bahwa keberhasilan penilaian IRH sangat ditentukan oleh komitmen dan koordinasi aktif dari seluruh unit kerja dalam menyiapkan data dukung yang valid dan sesuai ketentuan.
"Perlu diingat juga pentimgnya ketepatan waktu dalam setiap tahapan pengisian serta konsistensi dalam mengikuti pedoman penilaian yang telah ditetapkan." ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif proses pengisian IRH serta mampu mengoptimalkan penyusunan dan pengunggahan data dukung sesuai ketentuan, guna mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Peringati 24 Tahun Gerakan Nasional APUPPT, PPATK dan Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Siber
Jakarta, 20 April 2026 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar kegiatan bertajuk Optimalisasi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU, Senin (20/4), di Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan 24 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum tersebut menjadi pengingat perjalanan panjang Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 17 April 2002, yang sekaligus menjadi dasar berdirinya PPATK. Menurutnya, selama 24 tahun terakhir Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar,” ujar Ivan.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi proses mutual evaluation review dari Financial Action Task Force (FATF). Sejak menjadi anggota penuh FATF pada 2023, Indonesia memiliki komitmen untuk terus meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap standar internasional.
“Sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal, namun masih ada beberapa yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Ivan juga mengungkapkan besarnya volume laporan transaksi yang diterima PPATK. Pada Februari saja, terdapat sekitar 3,2 juta laporan yang masuk. Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga Februari 2026 jumlah laporan mencapai lebih dari 7 juta laporan.
“Ini berarti rata-rata puluhan ribu laporan diterima setiap hari. Pertanyaannya, apakah kita sudah mencapai titik optimal? Apakah tekanan terhadap pelaku kejahatan telah seimbang dengan upaya penegakan hukum yang kita lakukan? Hal ini menjadi refleksi bersama,” tegasnya.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa keanggotaan Indonesia sebagai anggota ke-40 FATF pada 2023 menjadi tonggak penting yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan global terhadap integritas sistem keuangan nasional. Namun, keanggotaan tersebut juga membawa konsekuensi untuk meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang nasional.
“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, kejahatan siber saat ini berkembang semakin kompleks dengan karakter lintas yurisdiksi, anonim, dan didukung pergerakan dana berkecepatan tinggi. Berdasarkan data PPATK, sejak Juni 2024 hingga Triwulan I Tahun 2026 tercatat 21 kasus peretasan di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas dengan nilai kerugian mencapai Rp1,52 triliun.
Menurut Yusril, kondisi tersebut menciptakan enforcement gap, yakni ketika aset hasil kejahatan berhasil diidentifikasi tetapi pelaku sulit ditemukan atau diproses secara pidana. Karena itu, instrumen Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi solusi strategis.
“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” tegasnya.
Pemerintah pun mendorong penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset, implementasi strategi follow the money, peningkatan kapasitas penanganan aset digital, penguatan kolaborasi pemerintah dan swasta, serta kerja sama internasional dalam penelusuran aset lintas negara.
“Ke depan, keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diproses, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” pungkas Yusril.
DWP Mengajar Peringati Hari Kartini, Tebar Semangat Baru bagi Warga Binaan Perempuan

Jakarta, 17 April 2026 - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan DWP Mengajar di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian DWP dalam mendukung pemberdayaan perempuan melalui edukasi, motivasi, dan penguatan kapasitas diri.
Acara diawali dengan prakata dari Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty. Dalam sambutannya, Nety menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kolaborasi yang diberikan DWP Kemenko Kumham Imipas kepada warga binaan perempuan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi yang positif. Kehadiran Dharma Wanita diharapkan dapat memberikan semangat baru, motivasi, serta bekal pengetahuan bagi para warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik,” ujar Nety.
Selanjutnya, Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Nova R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa semangat Kartini harus terus hidup melalui upaya pemberdayaan perempuan di berbagai lingkungan.
“Hari Kartini mengingatkan kita bahwa perempuan memiliki kekuatan untuk bangkit, belajar, dan memberi manfaat. Melalui DWP Mengajar, kami ingin berbagi inspirasi serta mendorong para warga binaan agar tetap percaya diri dan siap menatap masa depan,” kata Nova.

Pada sesi utama, narasumber Anggota Bidang Pendidikan Dharma Wanita, Dwi Nastiti, memberikan materi inspiratif terkait pengembangan diri dan pentingnya pendidikan sebagai bekal masa depan. Ia menekankan bahwa proses belajar tidak mengenal batas ruang maupun waktu.
“Semangat Kartini adalah semangat belajar dan terus maju. Setiap perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memperbaiki diri demi kehidupan yang lebih baik,” tutur Nastiti.
Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif, diikuti antusias oleh para peserta. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Tiga DWP Kemenko Kumham Imipas Silviana Nofli, Bendahara II Primadhita Achmad Brahamantyo Machmud, serta Anggota Bidang Ekonomi Eulis Herdaus.
Melalui kegiatan ini, DWP Kemenko Kumham Imipas berharap semangat Hari Kartini dapat terus menginspirasi perempuan Indonesia untuk tumbuh, berdaya, dan membawa perubahan positif di mana pun berada.
Berita Utama
Sinkronisasi Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenko Kumham Imipas Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Jakarta, 20 April 2026 — Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban terus didorong melalui sinergi lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Senin (20/04/2026).
Rapat yang merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Kemenko Kumham Imipas dan LPSK ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan, memperkuat koordinasi, serta mencari solusi atas berbagai tantangan implementasi perlindungan saksi dan korban di lapangan, khususnya yang bersinggungan dengan sistem pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Fitra Arsil, menekankan pentingnya memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, peran LPSK sangat strategis dalam menjamin hak-hak korban dan saksi, termasuk dalam konteks sistem pemasyarakatan.
“LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga harus memastikan bahwa perlindungan tetap sejalan dengan tujuan pembinaan. Di sinilah letak pentingnya diskusi dan koordinasi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyoroti pentingnya aspek budaya hukum dalam perlindungan saksi dan korban. Ia mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah permohonan ke LPSK menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan pemahaman masyarakat terkait mekanisme perlindungan yang tersedia.

“Kepercayaan publik yang meningkat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik. Edukasi, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk mendorong keberanian masyarakat dalam melapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK menyampaikan pentingnya membangun pola sinergi yang lebih efektif dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya terkait warga binaan yang berstatus sebagai terlindung LPSK, termasuk Justice Collaborator (JC).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Chandran Lestyono, menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Terkait status Justice Collaborator, pihaknya mengharapkan adanya dokumen resmi atau ketetapan hukum yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara administratif dan operasional.
“Terkait restitusi, kami berpedoman pada putusan pengadilan. Jika terdapat kewajiban atau sanksi lain, maka hal tersebut perlu secara tegas dicantumkan dalam kutipan putusan. Kami memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan, sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk yang berada dalam sistem pemasyarakatan, dapat terlaksana secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kemenko Kumham Imipas Percepat Transformasi Digital Arsip melalui SRIKANDI
Jakarta, 20 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mempercepat transformasi digital tata kelola arsip pemerintahan melalui sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), platform nasional pengelolaan arsip dan persuratan berbasis elektronik.
Kegiatan yang digelar di Jakarta ini dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati, yang menegaskan bahwa penguatan sistem kearsipan digital merupakan fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi modern yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“SRIKANDI bukan sekadar aplikasi persuratan, melainkan instrumen strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nur Azizah.
Ia menambahkan bahwa implementasi SRIKANDI merupakan langkah nyata dalam mendorong perubahan budaya kerja birokrasi yang lebih disiplin dan berbasis digital, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat alur koordinasi, serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam pengelolaan dokumen.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh unit kerja memahami dan mampu mengelola arsip dinamis secara digital secara tertib dan terintegrasi, guna mendukung efektivitas tata kelola internal serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini diikuti oleh para arsiparis Kemenko Kumham Imipas serta staf dari unsur kesekretariatan dan kedeputian, sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan digital.
Pelaksanaan kegiatan tidak hanya diisi dengan pemaparan materi, tetapi juga dilengkapi dengan praktik langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI. Peserta memperoleh pemahaman teknis mulai dari proses pencatatan, distribusi, hingga penyimpanan arsip dalam satu sistem yang terintegrasi.
Hadir sebagai narasumber, Bani Subarkah, Arsiparis Ahli Pertama dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yang menekankan bahwa penerapan SRIKANDI merupakan bagian dari sistem nasional kearsipan untuk menjamin efisiensi proses kerja, keamanan informasi, dan akuntabilitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan perannya dalam mengoordinasikan dan mengawal implementasi sistem kearsipan digital secara terpadu lintas unit kerja, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital nasional.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif berdiskusi dan mengikuti sesi praktik. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi digital yang modern, efisien, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik yang responsif dan terpercaya.
Berita Utama
Kemenko Kumham Imipas Gelar Coaching Clinic Pengisian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026

Jakarta, 20 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic Pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Aula Kemenko Kumham Imipas, Senin (20/4/2026).
Kepala Biro SDM, Hukum dan Organisasi Achmad Fahrurazi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan coaching clinic ini sebagai upaya penguatan pemahaman teknis dalam pengisian IRH. Ia juga berharap melalui kegiatan ini, seluruh unit kerja dapat meningkatkan kualitas kinerja serta mencapai target yang telah ditetapkan dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh unit kerja dapat semakin memahami substansi dan teknis pengisian IRH, sehingga capaian kinerja yang ditargetkan dapat terpenuhi secara optimal dan akuntabel,” ujar Achmad Fahrurazi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Kementerian Hukum Ahmad Haris Junaidi, yang menjelaskan mekanisme penilaian IRH tahun 2026, termasuk tahapan pelaksanaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut.

Ahmad menyampaikan bahwa keberhasilan penilaian IRH sangat ditentukan oleh komitmen dan koordinasi aktif dari seluruh unit kerja dalam menyiapkan data dukung yang valid dan sesuai ketentuan.
"Perlu diingat juga pentimgnya ketepatan waktu dalam setiap tahapan pengisian serta konsistensi dalam mengikuti pedoman penilaian yang telah ditetapkan." ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif proses pengisian IRH serta mampu mengoptimalkan penyusunan dan pengunggahan data dukung sesuai ketentuan, guna mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











