
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Stafsus Iqbal Fadil Tekankan Peran Komunikasi Publik dalam Memperkuat Kepercayaan Masyarakat

Jakarta, 9 Februari 2026 - Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Iqbal Fadil, menegaskan pentingnya penguatan komunikasi publik dan keterbukaan informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemerintah. Hal itu disampaikan dalam apel pagi yang digelar pada Senin (9/2).
Dalam arahannya, Iqbal menegaskan bahwa setiap kinerja dan kebijakan pemerintah tidak boleh berhenti di meja birokrasi, tetapi harus dapat dipahami, dirasakan, dan dinilai langsung oleh masyarakat. Ia menyampaikan bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, pengelolaan informasi dan dokumentasi merupakan sebuah keharusan, di mana keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud akuntabilitas institusi negara sekaligus fondasi dalam membangun kepercayaan publik.
“Kerja pemerintah tidak cukup hanya selesai di meja kerja. Hasil kerja itu harus terbaca, terdengar, terlihat, dan dipahami oleh publik. Di situlah peran penting komunikasi dan informasi,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas saat ini telah memiliki struktur awal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta website resmi sebagai sarana pelayanan informasi publik. Keberadaan PPID bertujuan untuk memastikan setiap permintaan informasi dijawab secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“PPID bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi bagian dari ‘pertarungan’ kita dalam membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga menyampaikan capaian Kemenko Kumham Imipas sepanjang tahun 2025 yang telah menghasilkan 33 rekomendasi strategis dan disampaikan kepada 14 kementerian dan lembaga. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari proses koordinasi lintas sektor yang panjang dan patut diapresiasi bersama.

Namun demikian, Iqbal menekankan bahwa pada tahun 2026 fokus tidak hanya pada menghasilkan rekomendasi, tetapi juga memastikan substansi rekomendasi tersebut dipahami oleh publik serta diwujudkan melalui program kerja dan kebijakan konkret di masing-masing kementerian dan lembaga.
“Kerja yang baik sering kali tidak terlihat karena tidak dikomunikasikan dengan baik. Karena itu, informasi harus kita pandang sebagai bagian dari kebijakan itu sendiri, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pesan-pesan kebijakan yang kompleks perlu disederhanakan tanpa menghilangkan makna dan substansinya. Publik perlu mengetahui secara jelas apa masalahnya, apa solusi yang ditawarkan pemerintah, serta apa dampaknya bagi masyarakat.
Iqbal juga menyinggung penguatan komunikasi publik di tahun 2026, termasuk kunjungan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang baru dibentuk. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas dituntut untuk lebih adaptif, terintegrasi, dan responsif, terutama dalam mendukung program pemerintah dan inisiatif Presiden Prabowo Subianto, termasuk Asta Cita dan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komunikasi publik bukan hanya tanggung jawab satu unit, melainkan kerja bersama seluruh jajaran. Kolaborasi lintas unit, pembagian peran yang jelas, serta keselarasan narasi kebijakan menjadi kunci agar informasi yang disampaikan tetap satu suara.
“Selain menyampaikan informasi, kita juga harus memantau respons publik, membaca pemberitaan media, dan memahami percakapan di ruang digital. Respons yang cepat dan tepat sangat penting agar isu tidak berkembang liar,” katanya.
Menutup arahannya, Iqbal mengajak seluruh jajaran Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, membangun komunikasi internal yang solid, serta memastikan setiap kinerja kementerian tersampaikan dengan jelas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dan ke depan menjadi bagian dari upaya besar membangun pemerintahan yang responsif dan dipercaya publik,” pungkasnya.
Apel pagi ini diikuti oleh seluruh jajaran Kemenko Kumham Imipas dari berbagai unit dan kedeputian, serta menjadi pengingat pentingnya menjadikan komunikasi publik sebagai kerja bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wamenko Otto Hasibuan : Advokat adalah Penegak Hukum dengan Hak Imunitas
Jakarta, 8 Februari 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, secara resmi menutup Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Minggu (08/02).
Dalam orasi ilmiahnya, Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPC Peradi, menekankan pentingnya memahami marwah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri. Beliau mengingatkan bahwa UU Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Peradi sebagai wadah tunggal (single bar), termasuk dalam hal pendidikan dan penegakan kode etik.
"Advokat memiliki hak imunitas. Anda tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk membela keadilan. Ini adalah perlindungan yang diberikan undang-undang agar Anda berani menegakkan hukum," tegas Otto di hadapan para peserta.
Beliau juga memaparkan perubahan paradigma hukum dalam KUHP nasional yang kini mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). "Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam, tetapi fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku agar harmoni di masyarakat tetap terjaga," tambahnya.
Wakil Rektor III UAI, Yusuf Hidayat, menyambut baik kolaborasi ini dan berharap lulusan PKPA mampu memberikan warna baru di dunia hukum. "Kita harapkan dunia akademik dan praktis bekerja terus-menerus sehingga memunculkan teori-teori hukum baru yang membuat dunia hukum semakin menarik," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Rektor II UAI, Achmad Syamsudin, menitipkan pesan agar para calon advokat selalu mengedepankan sifat officium nobile. "Bela-lah orang-orang yang tertindas, karena dari situlah kehormatan seorang advokat bermula," pesannya.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengapresiasi integritas para peserta dan menegaskan komitmennya untuk mencetak advokat berkualitas. "Harapan saya, tetaplah jujur dan cerdas. Kita konsisten menjaga kualitas sesuai amanat undang-undang," kata Suhendra.
Ketua Panitia PKPA, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan rasa bangganya atas antusiasme dan komitmen para peserta selama masa pendidikan. "Kehadiran Bapak Ketua Umum merupakan momen spesial bagi kami, karena ini pertama kalinya beliau hadir langsung di acara PKPA Jakarta Barat. Kami berharap ilmu yang didapat menjadi bekal berharga bagi rekan-rekan semua," ungkapnya
Kegiatan yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 ini resmi berakhir dengan diikuti oleh 122 peserta yang mencatatkan tingkat kehadiran mencapai 97 persen.
Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI: Perubahan Struktur Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Keuangan Negara
Jakarta, 6 Februari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi pemerintahan harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril dalam Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (6/2/2026).
Entry meeting ini diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal pemeriksaan BPK RI dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, sekaligus memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan kementerian/lembaga sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam sambutannya, Yusril menyampaikan bahwa Tahun 2025 merupakan periode transisi dan konsolidasi organisasi yang cukup signifikan seiring perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih. Namun demikian, dinamika tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas tata kelola keuangan negara.
“Perubahan struktur organisasi justru harus menjadi momentum untuk memperkuat fondasi tata kelola kelembagaan yang profesional, termasuk pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 menjadi pembuktian komitmen kementerian dan lembaga dalam menjaga tata kelola keuangan dan BMN di tengah berbagai tantangan dan keterbatasan yang dihadapi. Untuk itu, Yusril memberikan sejumlah arahan kepada seluruh jajaran pengelola keuangan dan BMN, antara lain agar segera menuntaskan tindak lanjut hasil audit, khususnya terkait pencatatan BMN, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, menjalin komunikasi yang konstruktif dengan tim pemeriksa, serta memberikan akses data dan dokumen secara terbuka guna mendukung pemeriksaan yang efektif dan efisien.
Entry meeting ini turut dihadiri oleh Anggota I BPK RI sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Hukum, Politik, Perhubungan, dan Keamanan, Nyoman Adhi Suryadnyana; Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta; Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai; Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan; Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin; Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Sarjono; serta para pejabat pimpinan tinggi dan jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Adhi Suryadnyana mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk mengelola serta mempertanggungjawabkan keuangan negara secara berkelanjutan dengan mengadopsi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Ia menekankan bahwa kementerian dan lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
“Yang selalu kami harapkan, seluruh kementerian dan lembaga bukan sekadar mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tim pemeriksa BPK dengan satuan kerja yang diperiksa, respons cepat dalam penyediaan data dan dokumen, komitmen pimpinan entitas untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta penjagaan nilai-nilai dasar BPK dalam setiap proses pemeriksaan.
Melalui entry meeting ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara BPK RI dan kementerian/lembaga yang diperiksa, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan optimal, menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan, sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional Melalui Rapat Koordinasi Di Universitas Udayana

Bali, 5 Februari 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka mengawal penyusunan Peta Jalan Pengembangan KI Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (5/2) di Aula Pascasarjana Universitas Udayana, Bali, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah serta memastikan kebijakan KI nasional disusun secara komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan nyata di lapangan.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari perguruan tinggi dan pemerintah daerah guna menyelaraskan kebijakan dan program lintas sektor, sekaligus mengidentifikasi kendala regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan KI, khususnya terkait hilirisasi hasil riset dan inovasi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, I Nyoman Suartha , yang mengapresiasi pelibatan perguruan tinggi dalam proses perumusan kebijakan nasional. Ia menyampaikan bahwa Universitas Udayana memiliki potensi besar sebagai penghasil kekayaan intelektual dengan tiga kampus, sekitar 1.600 dosen, dan lebih dari 30.000 mahasiswa. Namun, tantangan utama masih berada pada tahap pasca-penelitian, khususnya pembiayaan pemeliharaan paten dan komersialisasi.
“Tanpa dukungan kebijakan yang jelas dan berkelanjutan, hasil riset berpotensi berhenti hanya sebagai dokumen akademik dan belum memberi dampak ekonomi yang signifikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin dalam keynote speech menegaskan bahwa kekayaan intelektual harus dipandang sebagai aset strategis negara. Menurutnya, Peta Jalan KI yang sedang disusun tidak dimaksudkan sebagai dokumen normatif semata, melainkan sebagai rujukan kebijakan yang aplikatif dan mampu menghubungkan riset, inovasi, industri, serta kepentingan ekonomi nasional.

“Kita ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak berhenti pada aspek pelindungan hukum, tetapi benar-benar dikelola untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa,” tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana mengungkapkan bahwa pengelolaan KI di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari koordinasi pusat dan daerah hingga keterbatasan sumber daya manusia. Ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai sumber utama invensi dan penggerak pengembangan sentra KI di daerah.
Sementara itu, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Udayana, Made Aditya Pramana Putra menjelaskan bahwa pengelolaan KI di lingkungan kampus selama ini masih berfokus pada pendaftaran dan pencatatan. “Penguatan fungsi komersialisasi dan lisensi membutuhkan dukungan kelembagaan, regulasi, serta kolaborasi dengan industri agar invensi perguruan tinggi dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas memperoleh berbagai masukan substantif sebagai bahan penyusunan Rancangan Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional, khususnya terkait penguatan peran perguruan tinggi, pengembangan sentra KI, dan penyelarasan kebijakan lintas sektor. Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar Peta Jalan KI memiliki kepastian arah kebijakan, daya laksana, dan mampu mendukung pembangunan nasional berbasis inovasi.
Kemenko Kumham Imipas Dorong Tim Terpadu Penanganan Overstaying Tahanan

Jakarta, 5 Februari 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat rencana tindak lanjut Rekomendasi Kebijakan Penanganan Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Rapat Lantai 15 Kemenko Kumham Imipas. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum agar penanganan overstaying tahanan berjalan efektif dan berkeadilan.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, dan dihadiri Minanoer Rachman selaku Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteran Mahkamah Agung, Muhammad Ridwantoro selaku Kepala Subdirektorat Layanan Perlindungan Hukum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yusnar Yusuf selaku Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Noveriko Alfred, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-1226 tanggal 15 Desember 2025, khususnya terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan overstaying tahanan di Rutan dan Lapas.
Dalam arahannya, Jumadi menegaskan bahwa permasalahan overstaying tahanan tidak dapat diselesaikan secara parsial atau sektoral.
“Penanganan overstaying tahanan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kesamaan persepsi, koordinasi yang kuat, serta sinkronisasi regulasi antar lembaga penegak hukum agar penanganannya terukur dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Jumadi.
Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menindaklanjuti rekomendasi kebijakan terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum, sekaligus merumuskan langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan.

Lebih lanjut, Jumadi memaparkan rencana pembentukan tim terpadu penanganan overstaying tahanan yang akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kewenangan antar lembaga penegak hukum, memfasilitasi pertukaran data dan informasi lintas lembaga, menyusun dan menyepakati standar operasional prosedur (SOP) bersama, menyelesaikan permasalahan administratif dan prosedural, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.
“Tim terpadu ini kami dorong sebagai wadah kerja bersama lintas lembaga. Tanpa koordinasi dan penyelarasan kewenangan, permasalahan overstaying akan terus berulang dan berdampak pada beban administrasi maupun anggaran negara,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Penanggung Jawab Bidang Pencegahan Overstay dan Upaya Rehabilitasi Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Muhammad Ridwantoro menyampaikan bahwa berdasarkan data per 4 Februari 2026, jumlah tahanan overstaying di Rutan dan Lapas mencapai 9.332 orang, dengan permasalahan utama masih didominasi kendala administratif.
Sementara itu, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kasus overstaying di lingkungan Bareskrim karena telah diterapkannya sistem pengawasan yang ketat terhadap masa penahanan.
Dari sisi penuntutan, Yusnar Yusuf selaku Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi ini. Ia mengakui bahwa keterlambatan eksekusi dalam sejumlah perkara overstaying tidak terlepas dari kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyambut baik rencana pembentukan tim terpadu sebagai langkah strategis penyelesaian bersama.
Sementara itu, Minanoer Rachman selaku Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteran Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sesuai kebijakan Mahkamah Agung, seluruh persuratan perkara pidana telah berbasis digital melalui aplikasi SIPP, E-Berpadu, dan SIAP. Ia berharap kendala teknis dalam pemanfaatan aplikasi tersebut dapat segera dikomunikasikan agar tidak berdampak pada proses penanganan perkara.
Menutup jalannya rapat, Jumadi menegaskan kembali komitmen Kemenko Kumham Imipas untuk segera merealisasikan pembentukan tim terpadu penanganan overstaying tahanan.
“Seluruh masukan dari kementerian dan lembaga akan kami tindak lanjuti. Pembentukan tim terpadu ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk memastikan penanganan overstaying tahanan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berkeadilan,” pungkas Jumadi.
Berita Utama
Stafsus Iqbal Fadil Tekankan Peran Komunikasi Publik dalam Memperkuat Kepercayaan Masyarakat

Jakarta, 9 Februari 2026 - Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Iqbal Fadil, menegaskan pentingnya penguatan komunikasi publik dan keterbukaan informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemerintah. Hal itu disampaikan dalam apel pagi yang digelar pada Senin (9/2).
Dalam arahannya, Iqbal menegaskan bahwa setiap kinerja dan kebijakan pemerintah tidak boleh berhenti di meja birokrasi, tetapi harus dapat dipahami, dirasakan, dan dinilai langsung oleh masyarakat. Ia menyampaikan bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, pengelolaan informasi dan dokumentasi merupakan sebuah keharusan, di mana keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud akuntabilitas institusi negara sekaligus fondasi dalam membangun kepercayaan publik.
“Kerja pemerintah tidak cukup hanya selesai di meja kerja. Hasil kerja itu harus terbaca, terdengar, terlihat, dan dipahami oleh publik. Di situlah peran penting komunikasi dan informasi,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas saat ini telah memiliki struktur awal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta website resmi sebagai sarana pelayanan informasi publik. Keberadaan PPID bertujuan untuk memastikan setiap permintaan informasi dijawab secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“PPID bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi bagian dari ‘pertarungan’ kita dalam membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga menyampaikan capaian Kemenko Kumham Imipas sepanjang tahun 2025 yang telah menghasilkan 33 rekomendasi strategis dan disampaikan kepada 14 kementerian dan lembaga. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari proses koordinasi lintas sektor yang panjang dan patut diapresiasi bersama.

Namun demikian, Iqbal menekankan bahwa pada tahun 2026 fokus tidak hanya pada menghasilkan rekomendasi, tetapi juga memastikan substansi rekomendasi tersebut dipahami oleh publik serta diwujudkan melalui program kerja dan kebijakan konkret di masing-masing kementerian dan lembaga.
“Kerja yang baik sering kali tidak terlihat karena tidak dikomunikasikan dengan baik. Karena itu, informasi harus kita pandang sebagai bagian dari kebijakan itu sendiri, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pesan-pesan kebijakan yang kompleks perlu disederhanakan tanpa menghilangkan makna dan substansinya. Publik perlu mengetahui secara jelas apa masalahnya, apa solusi yang ditawarkan pemerintah, serta apa dampaknya bagi masyarakat.
Iqbal juga menyinggung penguatan komunikasi publik di tahun 2026, termasuk kunjungan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang baru dibentuk. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas dituntut untuk lebih adaptif, terintegrasi, dan responsif, terutama dalam mendukung program pemerintah dan inisiatif Presiden Prabowo Subianto, termasuk Asta Cita dan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komunikasi publik bukan hanya tanggung jawab satu unit, melainkan kerja bersama seluruh jajaran. Kolaborasi lintas unit, pembagian peran yang jelas, serta keselarasan narasi kebijakan menjadi kunci agar informasi yang disampaikan tetap satu suara.
“Selain menyampaikan informasi, kita juga harus memantau respons publik, membaca pemberitaan media, dan memahami percakapan di ruang digital. Respons yang cepat dan tepat sangat penting agar isu tidak berkembang liar,” katanya.
Menutup arahannya, Iqbal mengajak seluruh jajaran Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, membangun komunikasi internal yang solid, serta memastikan setiap kinerja kementerian tersampaikan dengan jelas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dan ke depan menjadi bagian dari upaya besar membangun pemerintahan yang responsif dan dipercaya publik,” pungkasnya.
Apel pagi ini diikuti oleh seluruh jajaran Kemenko Kumham Imipas dari berbagai unit dan kedeputian, serta menjadi pengingat pentingnya menjadikan komunikasi publik sebagai kerja bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wamenko Otto Hasibuan : Advokat adalah Penegak Hukum dengan Hak Imunitas
Jakarta, 8 Februari 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, secara resmi menutup Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Minggu (08/02).
Dalam orasi ilmiahnya, Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPC Peradi, menekankan pentingnya memahami marwah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri. Beliau mengingatkan bahwa UU Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Peradi sebagai wadah tunggal (single bar), termasuk dalam hal pendidikan dan penegakan kode etik.
"Advokat memiliki hak imunitas. Anda tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk membela keadilan. Ini adalah perlindungan yang diberikan undang-undang agar Anda berani menegakkan hukum," tegas Otto di hadapan para peserta.
Beliau juga memaparkan perubahan paradigma hukum dalam KUHP nasional yang kini mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). "Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam, tetapi fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku agar harmoni di masyarakat tetap terjaga," tambahnya.
Wakil Rektor III UAI, Yusuf Hidayat, menyambut baik kolaborasi ini dan berharap lulusan PKPA mampu memberikan warna baru di dunia hukum. "Kita harapkan dunia akademik dan praktis bekerja terus-menerus sehingga memunculkan teori-teori hukum baru yang membuat dunia hukum semakin menarik," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Rektor II UAI, Achmad Syamsudin, menitipkan pesan agar para calon advokat selalu mengedepankan sifat officium nobile. "Bela-lah orang-orang yang tertindas, karena dari situlah kehormatan seorang advokat bermula," pesannya.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengapresiasi integritas para peserta dan menegaskan komitmennya untuk mencetak advokat berkualitas. "Harapan saya, tetaplah jujur dan cerdas. Kita konsisten menjaga kualitas sesuai amanat undang-undang," kata Suhendra.
Ketua Panitia PKPA, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan rasa bangganya atas antusiasme dan komitmen para peserta selama masa pendidikan. "Kehadiran Bapak Ketua Umum merupakan momen spesial bagi kami, karena ini pertama kalinya beliau hadir langsung di acara PKPA Jakarta Barat. Kami berharap ilmu yang didapat menjadi bekal berharga bagi rekan-rekan semua," ungkapnya
Kegiatan yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 ini resmi berakhir dengan diikuti oleh 122 peserta yang mencatatkan tingkat kehadiran mencapai 97 persen.
Berita Utama
Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI: Perubahan Struktur Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Keuangan Negara
Jakarta, 6 Februari 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi pemerintahan harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril dalam Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (6/2/2026).
Entry meeting ini diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal pemeriksaan BPK RI dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, sekaligus memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan kementerian/lembaga sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam sambutannya, Yusril menyampaikan bahwa Tahun 2025 merupakan periode transisi dan konsolidasi organisasi yang cukup signifikan seiring perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih. Namun demikian, dinamika tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas tata kelola keuangan negara.
“Perubahan struktur organisasi justru harus menjadi momentum untuk memperkuat fondasi tata kelola kelembagaan yang profesional, termasuk pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 menjadi pembuktian komitmen kementerian dan lembaga dalam menjaga tata kelola keuangan dan BMN di tengah berbagai tantangan dan keterbatasan yang dihadapi. Untuk itu, Yusril memberikan sejumlah arahan kepada seluruh jajaran pengelola keuangan dan BMN, antara lain agar segera menuntaskan tindak lanjut hasil audit, khususnya terkait pencatatan BMN, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, menjalin komunikasi yang konstruktif dengan tim pemeriksa, serta memberikan akses data dan dokumen secara terbuka guna mendukung pemeriksaan yang efektif dan efisien.
Entry meeting ini turut dihadiri oleh Anggota I BPK RI sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Hukum, Politik, Perhubungan, dan Keamanan, Nyoman Adhi Suryadnyana; Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta; Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai; Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan; Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin; Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Sarjono; serta para pejabat pimpinan tinggi dan jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Adhi Suryadnyana mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk mengelola serta mempertanggungjawabkan keuangan negara secara berkelanjutan dengan mengadopsi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Ia menekankan bahwa kementerian dan lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
“Yang selalu kami harapkan, seluruh kementerian dan lembaga bukan sekadar mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tim pemeriksa BPK dengan satuan kerja yang diperiksa, respons cepat dalam penyediaan data dan dokumen, komitmen pimpinan entitas untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta penjagaan nilai-nilai dasar BPK dalam setiap proses pemeriksaan.
Melalui entry meeting ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara BPK RI dan kementerian/lembaga yang diperiksa, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan optimal, menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan, sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











