Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Perkuat Peran Penyuluh Hukum, Kemenko Kumham Imipas Inventarisasi Permasalahan di Lapangan

WhatsApp Image 2026 06 11 at 18.48.36Jakarta, 11 Juni 2026 - Sebagai upaya memperkuat peran penyuluh hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Identifikasi Permasalahan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Penguatan Peran Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum Nasional, Kamis (11/6).

Kegiatan dibuka dengan pemantik materi oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, yang menegaskan bahwa penyuluh hukum merupakan garda terdepan dalam membangun masyarakat sadar hukum. Menurutnya, dinamika hukum yang terus berkembang menuntut penguatan kapasitas penyuluh hukum agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Setyo Utomo mengidentifikasi sejumlah persoalan utama, di antaranya masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap akses keadilan, adanya kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dengan pemahaman masyarakat di akar rumput, belum optimalnya integrasi antarinstansi dalam pelayanan hukum terpadu, serta pemanfaatan media digital yang masih terbatas dalam penyebarluasan informasi hukum.

"Penguatan peran penyuluh hukum perlu dilakukan melalui pemetaan kebutuhan hukum masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi lintas sektor, serta modernisasi layanan berbasis digital agar informasi hukum semakin mudah diakses masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Umum Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI), Sofyan, menyampaikan materi mengenai tantangan dan penguatan kapasitas penyuluh hukum dalam pelaksanaan tugas di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang cepat, maraknya disinformasi, kesenjangan digital, keterbatasan jumlah penyuluh hukum, hingga kompleksitas persoalan sosial menjadi tantangan yang harus dihadapi.

Menurut Sofyan, penguatan kapasitas penyuluh hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pembaruan materi, optimalisasi teknologi, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Pendekatan penyuluhan hukum harus dilakukan secara PEKA, yaitu Persuasif, Edukatif, Komunikatif, dan Akomodatif, sehingga pesan hukum dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," jelasnya.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Djoko Pudjirahardjo, yang menjelaskan strategi penguatan peran penyuluh hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional.

Djoko menegaskan bahwa penyuluhan hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun budaya hukum masyarakat serta memperkuat akses terhadap keadilan. Ia menjelaskan bahwa paradigma baru jabatan fungsional penyuluh hukum pasca berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengarahkan penyuluh hukum agar lebih berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi.

"Keberadaan penyuluh hukum memungkinkan terbangunnya kolaborasi yang sinergis antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui kemitraan penyuluhan hukum. Dengan karakteristik Indonesia yang beragam dan wilayah yang luas, tugas ini tidak dapat dikerjakan oleh satu pihak saja," ungkapnya.

Djoko juga menekankan pentingnya penyusunan peta penyuluhan hukum, penguatan kemampuan komunikasi, pemanfaatan platform kreatif, serta evaluasi berbasis monitoring tools agar penyuluhan hukum dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.WhatsApp Image 2026 06 11 at 18.48.36 1

Sementara itu, Manajer Program untuk Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintahan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marselino Latuputty, memaparkan pentingnya identifikasi permasalahan hukum masyarakat sebagai dasar penyusunan program penyuluhan dan pemberdayaan hukum.

Ia menjelaskan bahwa persoalan hukum masyarakat tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana atau sengketa di pengadilan, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat dalam mempertahankan hak-haknya dan memperoleh pemulihan yang adil.

"Masalah utama bukan sekadar ada atau tidak adanya persoalan hukum, tetapi apakah masyarakat memahami masalahnya, mengetahui ke mana harus mencari bantuan, serta memiliki kemampuan untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia," katanya.

Marselino menambahkan bahwa penyuluhan hukum tidak dapat dilakukan secara seragam. Penyuluh hukum perlu melakukan pemetaan kebutuhan hukum masyarakat berdasarkan kelompok sasaran, tingkat kerentanan, dan karakteristik wilayah sehingga materi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ditutup oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, yang menegaskan pentingnya merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi penyuluh hukum saat ini.

Karjono berharap hasil identifikasi permasalahan yang diperoleh dari berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

"Penguatan peran penyuluh hukum merupakan investasi penting dalam pembangunan hukum nasional. Dengan penyuluh hukum yang kuat, masyarakat akan semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga tercipta budaya hukum yang semakin baik di Indonesia," tutupnya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI