Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Terima Audiensi PDUI, Menko Yusril Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum Profesi Kedokteran

WhatsApp Image 2026 06 11 at 19.35.32Jakarta, 11 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di Jakarta, Kamis (11/6). Audiensi tersebut digelar dalam rangka membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola profesi kedokteran, perlindungan hukum tenaga medis, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di bidang kesehatan.

Audiensi turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum sekaligus Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Fitra Arsil, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam mendukung terwujudnya sistem kesehatan nasional yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Umum PDUI, Ardiansyah Bahar, menyampaikan sejumlah aspirasi organisasi profesi dokter umum, termasuk perlunya kesamaan pemahaman dalam implementasi putusan MK yang berkaitan dengan kedudukan kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan untuk menjaga independensi profesi sekaligus memastikan organisasi profesi dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan kompetensi secara efektif.

"Harapan kami adalah adanya kesamaan interpretasi sehingga masing-masing unsur dapat berjalan secara independen tanpa menimbulkan dilema maupun persoalan baru di kemudian hari," ujar Ardiansyah.

Selain itu, PDUI juga menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme uji kompetensi, pelaksanaan internship, pengembangan profesi dokter, serta perlunya penyempurnaan regulasi yang mendukung kepastian hukum bagi tenaga medis. Isu-isu tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan penataan kelembagaan profesi, peningkatan kualitas pendidikan kedokteran, serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Fitra Arsil menjelaskan bahwa substansi putusan MK pada prinsipnya telah berlaku dan mengikat. Menurutnya, fokus tindak lanjut saat ini berada pada penyusunan dan penyempurnaan regulasi pelaksana, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Kesehatan yang masih dalam proses pembahasan.WhatsApp Image 2026 06 11 at 19.35.31

"Permasalahan yang ada saat ini lebih banyak berada pada level peraturan pelaksana. Karena itu, berbagai masukan dari organisasi profesi masih sangat terbuka untuk menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi yang sedang berjalan," jelas Fitra.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan regulasi secara terkoordinasi agar tercipta kepastian hukum dan tata kelola profesi yang baik. Ia menekankan bahwa fungsi Kemenko adalah memfasilitasi koordinasi antar-kementerian dan para pemangku kepentingan guna mendukung penyelesaian berbagai isu yang berkembang di sektor kesehatan.

"Pada prinsipnya, tugas kami adalah mengoordinasikan berbagai persoalan yang muncul. Jika terdapat perbedaan pandangan antar-pemangku kepentingan, maka akan kami fasilitasi dan komunikasikan kepada kementerian terkait agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru," ujar Yusril.

Menko Yusril juga meminta agar perkembangan penyusunan regulasi turunan pascaputusan MK terus dipantau dan dikoordinasikan secara intensif. Menurutnya, partisipasi organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan sektor kesehatan secara komprehensif.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyempurnaan tata kelola profesi kedokteran di Indonesia. Melalui dialog antara pemerintah dan organisasi profesi, diharapkan penyusunan regulasi turunan pascaputusan MK dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis, memperkuat tata kelola profesi kedokteran, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI