Jakarta, 24 Juni 2026 — Memasuki hari kedua pelaksanaan Seminar Sinkronisasi dan Koordinasi Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi dalam Rangka Mendorong Peningkatan Investasi, Kemudahan Berusaha, dan Pertumbuhan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) kembali mempertemukan para pemangku kepentingan di Indonesia hingga narasumber dari Japan International Cooperation Agency (JICA), di Hotel Somerset Sudirman, Jakarta (24/6). Berbagai pendekatan reformasi regulasi, mulai dari kodifikasi, evaluasi regulasi, deregulasi, hingga harmonisasi peraturan menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas Cahyani Suryandari serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania selaku penyelenggara kegiatan. Seminar dibagi dalam dua sesi diskusi yang menghadirkan para pakar hukum, regulator, dan perwakilan lembaga internasional untuk berbagi pengalaman dan praktik baik terkait penyederhanaan regulasi.
Pada sesi pertama, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial (Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, memaparkan pentingnya pembaruan penataan undang-undang melalui kodifikasi, rekodifikasi, metode omnibus, dan konsolidasi naskah hukum sebagai solusi atas persoalan hiperregulasi yang masih dihadapi Indonesia. Menurutnya, berbagai instrumen tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas regulasi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rahendro Jati. Rahendro menjelaskan bahwa pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan merupakan instrumen strategis dalam reformasi regulasi nasional karena mampu menghasilkan rekomendasi deregulasi maupun reregulasi yang berbasis bukti. “Evaluasi regulasi harus menjadi bagian dari siklus pembentukan kebijakan agar menghasilkan regulasi yang lebih sederhana, efektif, harmonis, dan mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pengurus Yayasan Jimly School of Law and Government, Drs. H. Zafrullah Salim, M.H., menjelaskan pentingnya membedakan antara peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum dengan peraturan kebijakan yang bersifat administratif. Dalam paparannya, Zafrullah juga menyoroti fenomena obesitas regulasi yang dapat menimbulkan tumpang tindih aturan dan ketidakpastian hukum apabila tidak diimbangi dengan harmonisasi regulasi yang memadai.
Pada sesi kedua, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Wicipto Setiadi memaparkan metode dan strategi implementasi stock taking regulasi sebagai fondasi reformasi regulasi nasional. Inventarisasi, pemetaan, evaluasi, dan penyederhanaan regulasi secara terintegrasi dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk mengatasi tumpang tindih aturan, mengurangi beban regulasi, dan meningkatkan daya saing nasional. “Yang dibutuhkan bukan semakin banyak regulasi, melainkan regulasi yang tepat, efektif, sederhana, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Wicipto.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Pemuda dan Olahraga, Andry M. Ginting, turut membagikan pengalaman Kemenpora dalam melaksanakan deregulasi melalui pendekatan omnibus sektoral. Melalui konsolidasi regulasi, Kemenpora berhasil menyederhanakan 191 Peraturan Menteri menjadi 4 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga utama serta memangkas jumlah pasal dari 1.420 menjadi 695 pasal. Langkah tersebut dinilai mampu menciptakan regulasi yang lebih sederhana, sistematis, dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan sektor olahraga.
Melengkapi diskusi, Chief Advisor JICA Bidang Hukum dan Peradilan Eriko Kikuchi memaparkan pengalaman Jepang dalam menjaga konsistensi peraturan perundang-undangan melalui pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme penyelarasan regulasi (seibi), pemeriksaan oleh Biro Legislasi Kabinet, dan pelibatan publik dalam proses pembentukan regulasi. “Konsistensi regulasi dapat terjaga apabila setiap perubahan peraturan selalu diikuti dengan proses penyesuaian terhadap regulasi terkait dan didukung koordinasi antarlembaga yang kuat,” jelas Eriko.
Melalui seminar ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinkronisasi, harmonisasi, serta penyederhanaan regulasi guna menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kemudahan berusaha, memperkuat daya tarik investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
