Jakarta, 11 Agustus 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam komitmen untuk memperkuat pengelolaan sumber daya manusia aparatur dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pembukaan kegiatan, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya menegaskan pentingnya membangun pengelolaan SDM yang terarah, objektif, dan berkelanjutan melalui integrasi tiga pilar utama, yakni manajemen talenta, sistem merit, dan pengembangan kompetensi melalui Human Capital Development Plan (HCDP).
“Manajemen talenta adalah sebuah mandat nasional yang menuntut setiap instansi pemerintahan mampu mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi SDM pegawainya yang memiliki kompetensi secara terukur,” ujar Andika.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta memungkinkan organisasi tidak hanya menilai pegawai berdasarkan kinerja saat ini, tetapi juga melihat potensi mereka untuk berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar di masa mendatang. Setiap pegawai harus memperoleh ruang, kesempatan, dan akses yang setara dalam pengembangan karier sesuai kapasitas dan kontribusinya.
“Semua punya kesempatan yang sama, punya akses yang sama, dan bisa melaluinya dengan standar operasional yang sama,” tegasnya.
Andika juga menekankan bahwa manajemen talenta harus ditopang oleh sistem merit yang kuat. Dengan sistem merit, keputusan kepegawaian mulai dari promosi, mutasi, penempatan, hingga pengembangan karier dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, serta berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Integrasi manajemen talenta dan sistem merit tersebut kemudian diperkuat melalui HCDP sebagai peta strategis pengembangan kompetensi pegawai. HCDP diharapkan mampu menghubungkan kebutuhan organisasi dengan kebutuhan individu sehingga setiap pegawai memiliki jalur pengembangan kompetensi yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kesenjangan kompetensi yang perlu dipenuhi.
Sebelumnya, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa FGD bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai proses penyusunan HCDP sekaligus memperkuat pemanfaatan e-Kinerja dan Integrated Discipline System (I’DIS) sebagai sumber data kinerja dan disiplin yang valid dalam penerapan sistem manajemen talenta.
FGD dilaksanakan selama tiga hari, pada 11–13 Agustus 2026 di Hotel Mercure Jakarta Cikini dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan diikuti sebanyak 34 peserta yang terdiri atas pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Sebagai penutup, Sesmenko Andika berharap FGD dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman, serta merumuskan langkah implementasi pengelolaan SDM yang lebih konkret. Melalui penguatan manajemen talenta, sistem merit, dan pengembangan kompetensi, Kemenko Kumham Imipas mendorong terciptanya pengelolaan ASN yang profesional sekaligus membuka ruang pengembangan karier yang adil bagi seluruh pegawai.
“Semoga diskusi hari ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan SDM aparatur dan melahirkan talenta terbaik yang siap membawa Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menuju masa depan yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkas Andika sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum, Ramelan Supriadi, serta Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati, bersama para pejabat dan peserta kegiatan.
