Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Keberlanjutan Pembentukan Bapas di Kabupaten Tegal untuk Perkuat Layanan Pemasyarakatan

IMG-20260812-WA0009

Tegal, 12 Agustus 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) kembali melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah untuk mempercepat pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai unit definitif. Koordinasi yang berlangsung di Kantor Bupati Tegal, Selasa (11/8) dilakukan guna meningkatkan pemerataan dan aksesibilitas pelayanan pemasyarakatan bagi masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Pertemuan diterima langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Uwes Qoroni bersama jajaran terkait, antara lain Bagian Hukum, BPKAD, dan Dinas Sosial. Pemerintah Kabupaten Tegal menyatakan komitmen untuk menghadirkan Bapas di wilayahnya serta mendukung penyediaan lokasi kantor guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, menyampaikan bahwa usulan penataan kelembagaan Bapas Tegal telah diajukan secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Proses di tingkat pusat sedang berjalan, namun kesiapan daerah dalam penyediaan lokasi harus dilakukan secara paralel dan simultan agar saat persetujuan turun, operasional dapat segera dimulai,” ujar Herdaus.

IMG-20260812-WA0008

Selama ini, layanan pemasyarakatan di Kabupaten Tegal dilakukan melalui Pos Bapas yang masih menginduk pada Bapas Kelas II Pekalongan. Keberadaan Bapas definitif dinilai sangat strategis mengingat wilayah Kabupaten Tegal mencakup 18 kecamatan, 281 desa, dan 6 kelurahan. Kehadiran Bapas diharapkan dapat memperpendek akses pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pembimbingan kemasyarakatan.

Sejak Pos Bapas Tegal beroperasi pada Februari 2026, tercatat sebanyak 114 narapidana telah mendapatkan layanan pembimbingan. Pelayanan yang lebih dekat memberikan dampak positif, antara lain meningkatnya kepatuhan wajib lapor dan rendahnya tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana di wilayah tersebut.

IMG-20260812-WA0010

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah alternatif lokasi kantor turut dibahas setelah rencana awal di Desa Penusupan terkendala status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemerintah Kabupaten Tegal menawarkan beberapa opsi lokasi, yakni lahan eks Pasar Hewan seluas kurang lebih 12.000 meter persegi, lahan eks Kantor Pekerjaan Umum (PU), lahan kosong di belakang SDN 4 Slawi Wetan, serta sejumlah gedung sekolah yang terdampak kebijakan regrouping, seperti SDN Slawi Wetan 1, SDN Slawi Wetan 2, dan SDN Pakembaran.

Opsi pemanfaatan gedung sekolah eksisting dinilai lebih efisien karena dapat mempercepat operasional melalui proses renovasi tanpa harus membangun gedung baru dari awal.

“Pemanfaatan gedung eksisting akan jauh lebih efisien dalam penggunaan anggaran negara dibandingkan membangun di atas lahan kosong,” tambah Herdaus. Idealnya, lokasi Bapas Tegal memiliki aksesibilitas yang baik serta berada dekat dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.

Hal tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan koordinasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana.
Pemerintah Kabupaten Tegal selanjutnya akan mempercepat proses pemetaan aset agar dapat segera ditindaklanjuti, baik melalui mekanisme hibah maupun bentuk pemanfaatan aset daerah lainnya.

Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Tegal.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI