Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Pertajam Rancangan Rekomendasi Kebijakan HAM Bersama Akademisi

IMG-20260929-WA0016

Jakarta, 29 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat kualitas Rancangan Rekomendasi Kebijakan (RRK) di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Uji Substansi Eksternal bersama akademisi. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (29/9), menjadi ruang untuk memperoleh masukan akademik guna memastikan rekomendasi yang disusun memiliki dasar yang kuat, implementatif, dan dapat memberikan dampak nyata.

Uji Substansi Eksternal diikuti Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Prof. Fitra Arsil, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (MKKS), Slamet Pramoedji, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi HAM, para Asisten Deputi, jajaran Biro MKKS, serta staf pada Kedeputian Bidang Koordinasi HAM.

Perspektif eksternal diberikan oleh empat akademisi, yakni Patricia Rinwigati, Qurrata Ayuni, dan Yunani Abiyoso, dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Rayhan Naufaldi Hidayat, dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi HAM yang menekankan pentingnya uji substansi eksternal sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas RRK. Masukan konstruktif dari para akademisi diharapkan dapat memperkaya substansi sekaligus menguji relevansi dan kelayakan rekomendasi sebelum ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.

Masing-masing Asisten Deputi kemudian memaparkan rancangan rekomendasi kebijakan yang mencakup sejumlah isu strategis HAM, antara lain koordinasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, penilaian kepatuhan HAM instansi pemerintah, pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat, perlindungan saksi dan korban, perlindungan kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas, integrasi nilai HAM dalam pendidikan dan pelatihan, serta penguatan jabatan fungsional analis HAM.

Dalam memberikan tanggapan, para akademisi menekankan pentingnya memperkuat referensi dan metodologi penyusunan rekomendasi, sekaligus memastikan setiap rumusan memiliki kelayakan implementasi dan dapat dilaksanakan secara terpadu oleh kementerian dan lembaga terkait.

Masukan juga diarahkan pada pentingnya mengaitkan substansi rekomendasi dengan perkembangan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), termasuk memastikan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat tetap berjalan beriringan dengan proses hukum yang berlaku.

Para akademisi turut mendorong agar penyusunan kebijakan HAM tidak semata-mata menggunakan pendekatan top-down, tetapi semakin memperkuat rights-based approach atau pendekatan berbasis hak.

IMG-20260929-WA0014

“Kebijakan HAM perlu dibangun dengan pendekatan berbasis hak, dengan melihat kebutuhan kelompok yang terdampak. Pendekatan ini penting karena persoalan HAM bersifat spesifik dan dinamis, sehingga kebijakan yang disusun harus mampu merespons kebutuhan dan perkembangan di masyarakat,” ujar Rayhan.

Perspektif implementasi juga menjadi perhatian. Para penanggap mendorong agar rancangan rekomendasi tidak berhenti pada rumusan normatif, tetapi memiliki kejelasan mengenai bagaimana kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara terpadu dan simultan oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Rekomendasi kebijakan perlu disusun secara implementatif dan operasional, sehingga dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata oleh kementerian dan lembaga terkait. Kekuatan rekomendasi tidak hanya terletak pada rumusannya, tetapi juga pada kelayakan untuk dilaksanakan,”tegas Patricia.

Pembahasan turut mencakup pengembangan sistem data penyandang disabilitas yang terintegrasi, integrasi perspektif HAM dalam sertifikasi sektor pariwisata, serta penguatan perspektif bisnis dan HAM, termasuk tanggung jawab korporasi, potensi konflik sosial, dan penerapan uji tuntas HAM.

Kepala Biro MKKS, Slamet Pramoedji, menyampaikan bahwa Biro MKKS telah menyusun pedoman yang akan menjadi acuan dalam sistematika penulisan rekomendasi kebijakan. Hasil rekomendasi yang telah melalui proses penyempurnaan juga direncanakan untuk disampaikan secara seremonial oleh Menteri Koordinator pada momentum Hari Bhakti Kemenko Kumham Imipas.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Prof. Fitra Arsil, memberikan arahan untuk mempertajam rancangan rekomendasi, khususnya terkait mekanisme pemulihan dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat. Ia menekankan perlunya penguatan penyelesaian melalui jalur yudisial serta memastikan mekanisme pemulihan tidak mengesampingkan proses hukum yang tetap harus berjalan.

Dalam konteks kepatuhan HAM, Prof. Fitra juga menekankan pentingnya menggeser pengukuran kepatuhan dari sekadar kelengkapan dokumen menuju capaian dan hasil yang dapat dirasakan.

“Kepatuhan HAM tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan dokumen. Kita perlu melihat capaian dan hasilnya, sehingga kebijakan yang disusun benar-benar dapat memberikan dampak. Begitu juga dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, mekanisme pemulihan harus diperkuat tanpa mengesampingkan proses hukum yang tetap berjalan,” ujar Prof. Fitra.

Ia juga menekankan perlunya memperluas pemahaman mengenai korban serta mempertimbangkan pilihan kebijakan yang paling tepat dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, termasuk mengkaji berbagai kemungkinan mekanisme penyelesaian dalam koridor hukum yang berlaku.

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penajaman RRK agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi memiliki kejelasan arah implementasi dan dapat ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.

Melalui Uji Substansi Eksternal ini, Kemenko Kumham Imipas terus memperkuat kualitas perumusan kebijakan di bidang HAM dengan membuka ruang kolaborasi dan pertukaran perspektif bersama kalangan akademisi. Proses tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang substantif, implementatif, serta mampu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pemajuan dan pelindungan HAM.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI