Jakarta, 30 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9) bertempat di Aula Kemenko Kumham Imipas, Lantai 37 Trinity Tower, Jakarta. Kegiatan dihadiri oleh para pimpinan tinggi, dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa HAM perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Perspektif HAM perlu diterapkan dalam setiap kebijakan, pelayanan publik, maupun keputusan yang diambil oleh aparatur negara.
“Hak Asasi Manusia bukanlah wacana yang berdiri sendiri di ruang normatif, melainkan fondasi yang harus hadir dalam setiap tarikan nafas birokrasi kita: dalam setiap kebijakan yang kita rumuskan, setiap layanan publik yang kita berikan, dan setiap keputusan yang kita ambil,” ujar Andika.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Prof. Fitra Arsil, menekankan pentingnya penyelarasan prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas kedinasan melalui Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM). Hal tersebut sejalan dengan upaya penguatan kinerja rekomendasi kebijakan tahun 2025 dan penyusunan rekomendasi kebijakan tahun 2026 agar perspektif HAM semakin terintegrasi dalam pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Zainal Abidin, turut menekankan bahwa penguatan kapasitas HAM perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh aparatur negara. Penerapan perspektif HAM dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan pelayanan publik perlu mengedepankan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, universalitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Ratih Ekarini Savitri, menegaskan bahwa penguatan kapasitas HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi yang secara khusus menangani urusan HAM, tetapi juga seluruh unsur pemerintahan.
“Penguatan kapasitas HAM perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi yang secara khusus menangani urusan HAM. Seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan aparatur negara memiliki peran dalam memastikan kebijakan dan pelayanan publik berjalan dengan perspektif HAM,” ujar Ratih.
Melalui kegiatan ini, penguatan kapasitas HAM diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan mendorong seluruh aparatur negara untuk mengintegrasikan perspektif HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian HAM juga diharapkan semakin memperkuat pengarusutamaan HAM dalam kebijakan, koordinasi pemerintahan, dan pelayanan publik, sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan selaras dengan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
