
Jakarta, 29 September 2026 - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, menghadiri Anti-Money Laundering (AML) Compliance Legal Forum 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Auditorium Yunus Husein, PPATK, Jakarta, Selasa (29/9).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kepatuhan profesi Advokat dalam mendukung penerapan rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Sesmenko Kumham Imipas hadir bersama Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, akademisi, dan praktisi hukum.
Mengusung tema "Memperkuat Sinergi Komite TPPU, PPATK, dan Advokat dalam Mengoptimalkan Peran Advokat sebagai Pihak Pelapor pada Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme", forum ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, serta implementasi kewajiban kepatuhan profesi Advokat dalam mendukung efektivitas rezim APU, PPT, dan PPSPM.
Dalam kesempatan tersebut, R. Andika Dwi Prasetya memberikan Keynote Speech mewakili Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi kepada PPATK atas penyelenggaraan forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Profesi Advokat memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gatekeeper dalam mencegah penyalahgunaan jasa profesional untuk kepentingan pencucian uang," ujar R. Andika.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa prinsip kerahasiaan profesi dan kewajiban kepatuhan terhadap rezim APU, PPT, dan PPSPM pada prinsipnya dapat berjalan secara harmonis. Kerahasiaan profesi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan dan independensi Advokat, sedangkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memastikan jasa dan keahlian profesional tidak disalahgunakan untuk menyembunyikan maupun mengalihkan hasil tindak pidana.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa penguatan rezim APU, PPT, dan PPSPM merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Ivan, peningkatan tingkat kepatuhan (compliance) dalam menghadapi evaluasi berkala Financial Action Task Force (FATF) pada 2029 tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi standar internasional maupun ketentuan regulator, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, ketahanan, dan kedaulatan sistem keuangan nasional.
Melalui penyelenggaraan AML Compliance Legal Forum 2026, sinergi antara PPATK, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, akademisi, dan Advokat diharapkan semakin diperkuat. Kolaborasi tersebut penting untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme yang efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan, dan tetap menjamin independensi serta profesionalitas profesi Advokat.
