
Jakarta, 29 September 2026 — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya menghadiri Anti Money Laundering (AML) Compliance Legal Forum 2026yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Auditorium Yunus Husein, PPATK, Jakarta, Selasa (29/9). Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan kepatuhan profesi Advokat dalam mendukung rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
R. Andika hadir bersama Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari. Kegiatan turut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Forum mengangkat tema “Memperkuat Sinergi Komite TPPU, PPATK, dan Advokat dalam Mengoptimalkan Peran Advokat sebagai Pihak Pelapor pada Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.”
Dalam kesempatan tersebut, R. Andika menyampaikan apresiasi kepada PPATK yang telah mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, akademisi, dan Advokat dalam satu forum strategis. Menurut R. Andika, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pelaporan, tetapi juga upaya membangun rezim APU, PPT, dan PPSPM yang efektif dengan tetap memberikan kepastian hukum serta menghormati independensi profesi Advokat.

“Profesi Advokat memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gatekeeper untuk mencegah penyalahgunaan jasa profesional bagi kepentingan pencucian uang,” ujar R. Andika.
R. Andika menegaskan bahwa prinsip kerahasiaan profesi dan kewajiban kepatuhan terhadap rezim APU, PPT, dan PPSPM bukan merupakan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Kerahasiaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan dan independensi profesi, sedangkan kepatuhan diperlukan untuk mencegah keahlian dan jasa profesional disalahgunakan dalam menyembunyikan hasil kejahatan.
“Negara berkewajiban memastikan batas antara keduanya jelas, proporsional, dapat diterapkan, dan memberikan kepastian hukum,” kata R. Andika.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penguatan rezim APU, PPT, dan PPSPM merupakan perjalanan panjang yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Peningkatan nilai kepatuhan (compliance) menyongsong evaluasi berkala Financial Action Task Force (FATF) pada 2029, menurut Ivan, bukan semata-mata untuk memenuhi standar global atau regulasi PPATK, tetapi merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas dan kedaulatan sistem keuangan nasional.
Melalui AML Compliance Legal Forum 2026, sinergi antara PPATK, pemerintah, organisasi profesi, penegak hukum, akademisi, dan Advokat diharapkan semakin kuat dalam membangun sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga independensi profesi Advokat.
