Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

AML Compliance Legal Forum 2026, Kemenko Kumham Imipas dan PPATK Dorong Penguatan Kepatuhan Advokat

WhatsApp Image 2026 09 29 at 14.16.42 1

Jakarta, 29 September 2026 — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya menghadiri Anti Money Laundering (AML) Compliance Legal Forum 2026yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Auditorium Yunus Husein, PPATK, Jakarta, Selasa (29/9). Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan kepatuhan profesi Advokat dalam mendukung rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

R. Andika hadir bersama Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari. Kegiatan turut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Forum mengangkat tema “Memperkuat Sinergi Komite TPPU, PPATK, dan Advokat dalam Mengoptimalkan Peran Advokat sebagai Pihak Pelapor pada Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.”

Dalam kesempatan tersebut, R. Andika menyampaikan apresiasi kepada PPATK yang telah mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, akademisi, dan Advokat dalam satu forum strategis. Menurut R. Andika, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pelaporan, tetapi juga upaya membangun rezim APU, PPT, dan PPSPM yang efektif dengan tetap memberikan kepastian hukum serta menghormati independensi profesi Advokat.

WhatsApp Image 2026 09 29 at 14.16.42

“Profesi Advokat memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gatekeeper untuk mencegah penyalahgunaan jasa profesional bagi kepentingan pencucian uang,” ujar R. Andika.

R. Andika menegaskan bahwa prinsip kerahasiaan profesi dan kewajiban kepatuhan terhadap rezim APU, PPT, dan PPSPM bukan merupakan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Kerahasiaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan dan independensi profesi, sedangkan kepatuhan diperlukan untuk mencegah keahlian dan jasa profesional disalahgunakan dalam menyembunyikan hasil kejahatan.

“Negara berkewajiban memastikan batas antara keduanya jelas, proporsional, dapat diterapkan, dan memberikan kepastian hukum,” kata R. Andika.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penguatan rezim APU, PPT, dan PPSPM merupakan perjalanan panjang yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

WhatsApp Image 2026 09 29 at 14.16.40

Peningkatan nilai kepatuhan (compliance) menyongsong evaluasi berkala Financial Action Task Force (FATF) pada 2029, menurut Ivan, bukan semata-mata untuk memenuhi standar global atau regulasi PPATK, tetapi merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas dan kedaulatan sistem keuangan nasional.

Melalui AML Compliance Legal Forum 2026, sinergi antara PPATK, pemerintah, organisasi profesi, penegak hukum, akademisi, dan Advokat diharapkan semakin kuat dalam membangun sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga independensi profesi Advokat.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI