
Jakarta, 12 Agustus 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong percepatan operasionalisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik melalui penerapan konsep pelabuhan internasional. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Konsep Pelabuhan Internasional pada PLBN Laut sebagai pilot project PLBN Sebatik di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8).
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Achmad Brahmantyo Machmud, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenko Kumham Imipas mengurai berbagai persoalan yang menyebabkan PLBN laut belum dapat beroperasi secara optimal. Menurutnya, pembangunan PLBN tidak cukup hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
“Pembangunan PLBN tidak bisa mubazir. Pembangunan ini harus berjalan operasionalisasinya. Karena itu, kita duduk bersama untuk mencari solusi dan format yang dapat ditempuh dalam membuka perlintasan melalui operasional PLBN laut,” ujar Brahmantyo. Ia menambahkan, konsep operasional PLBN laut perlu dibedakan dengan PLBN darat, salah satunya melalui pendekatan pelabuhan internasional.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP, Dr. Gutmen Nainggolan, menjelaskan bahwa konsep PLBN laut dikembangkan untuk bersinergi dengan Rencana Induk Kepelabuhanan. PLBN Sebatik menjadi salah satu proyek awal konsep tersebut, selain PLBN Serasan.
Gutmen menyampaikan bahwa belum optimalnya operasional PLBN Sebatik antara lain berkaitan dengan dinamika Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia-Malaysia. Dalam BCA 2023 terdapat perubahan lokasi yang kemudian memengaruhi proses operasional PLBN Sebatik. Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat segera dilakukan sehingga PLBN Sebatik dapat beroperasi bersama pos perbatasan counterpart di Tawau, Malaysia.
“Melalui PLBN Sebatik, peran sebagai pelabuhan internasional tidak hanya menghubungkan dua negara secara regional, tetapi juga dapat menjangkau negara lainnya sepanjang terdapat rute pelayaran dan crossing agreement,” ujar Gutmen.
Dalam diskusi, perwakilan Kementerian Perhubungan menekankan bahwa kesiapan regulasi dan hierarki kepelabuhanan menjadi salah satu hal penting yang perlu diselesaikan. Saat ini, Pelabuhan Sebatik berstatus sebagai pelabuhan lokal, sedangkan ketentuan yang berlaku mensyaratkan pelabuhan dengan hierarki tertentu untuk menyelenggarakan kegiatan luar negeri. Kementerian Perhubungan juga tengah menyusun perubahan regulasi yang memungkinkan pelabuhan lokal melayani rute luar negeri atau lintas batas.
Selain itu, Kementerian Perhubungan menyoroti kesiapan fasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) untuk mendukung pelayanan lintas batas. Integrasi sistem pelayanan kapal telah menggunakan Inaportnet, namun fasilitas CIQ di sejumlah PLBN laut masih membutuhkan penyesuaian dan pemenuhan standar agar dapat mendukung pelayanan lintas batas secara optimal.
Dari Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan dukungan terhadap keputusan terkait status operasional PLBN Sebatik. Namun, diperlukan identifikasi skema pengawasan terhadap perlintasan orang dan barang, termasuk kajian kecukupan regulasi, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia, serta potensi pemanfaatan oleh pelaku usaha. Aspek biaya dan manfaat juga perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan pelabuhan internasional tersebut.

Sementara itu, Bappenas menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji, antara lain posisi Sebatik dalam Border Crossing Agreement (BCA) 2023, kesiapan fasilitas CIQ di Tawau, serta status aset pelabuhan di PLBN Sebatik. Bappenas juga mengingatkan agar pengembangan PLBN mempertimbangkan efisiensi biaya, konektivitas, serta ekosistem ekonomi yang telah terbentuk di kawasan Nunukan.
Dari sisi strategis, perwakilan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menilai posisi PLBN Sebatik sangat penting bagi penguatan kedaulatan negara. Menurutnya, PLBN tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas perlintasan, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara di wilayah perbatasan. Operasionalisasi PLBN Sebatik dinilai dapat turut mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi kerawanan kejahatan transnasional dan penyelundupan di kawasan perbatasan.
BNPP kemudian mengusulkan sejumlah opsi pemanfaatan PLBN Sebatik sembari menunggu penyelesaian persoalan BCA, antara lain sebagai titik pemulangan deportan dari Tawau ke Nunukan dan tempat repatriasi masyarakat dari Malaysia. BNPP juga mendorong agar Sebatik kembali dimasukkan sebagai Exit/Entry Point melalui forum bilateral Indonesia-Malaysia.
Dalam sesi narasumber, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Dr. Qurratta Ayuni, menawarkan pendekatan integrasi fungsi pelabuhan dengan PLBN sebagai salah satu solusi fungsional. Menurutnya, penggabungan fungsi tersebut dapat dilakukan secara sederhana sebagai tahap uji coba sembari menunggu penyelesaian persoalan BCA.
“Jangan sampai kita membuang energi besar untuk merancang regulasi yang gagal dipraktikkan. Buatlah policy brief dari hasil rekomendasi ini,” ujar Ayuni. Ia mendorong agar integrasi fungsi pelabuhan dan PLBN dapat dioptimalkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai langkah awal.
Rapat tersebut menjadi forum untuk menyinergikan pandangan Kemenko Kumham Imipas bersama BNPP, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Bappenas, DPN, serta pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan langkah konkret bagi operasionalisasi PLBN Sebatik.
Melalui koordinasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar PLBN Sebatik tidak berhenti sebagai infrastruktur yang telah dibangun, tetapi dapat dioptimalkan sebagai pintu gerbang negara yang memberikan manfaat bagi pelayanan lintas batas, penguatan kedaulatan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.
