
Depok, 11 Agustus 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Peningkatan Akses Bantuan Hukum yang Berkeadilan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori miskin dan kelompok rentan di Savero Hotel Depok, Selasa (11/8).
Kegiatan ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat akses bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, sekaligus mendukung peningkatan capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2026.
Dalam laporannya, Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara kementerian/lembaga dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Koordinasi ini penting untuk memastikan akses terhadap keadilan semakin merata, berkualitas, dan mampu menjangkau masyarakat miskin serta kelompok rentan, termasuk tahanan dan warga binaan,” ujar Setyo.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional sekaligus bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ia juga menekankan bahwa rumah tahanan tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat penitipan tahanan, tetapi harus menjadi salah satu titik awal pemenuhan akses terhadap keadilan, termasuk untuk mencegah terjadinya tahanan overstaying akibat keterbatasan pendampingan hukum.
Berdasarkan IPH Tahun 2024, Pilar Budaya Hukum mencatat skor 0,81 atau kategori sangat baik. Sebanyak 96,6 persen responden mendukung kewajiban pemerintah menjamin bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sementara 97,2 persen mengetahui adanya layanan konsultasi hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum di pengadilan.
Namun, pemerataan layanan masih menjadi tantangan. Pada 2025 terdapat 777 OBH terakreditasi secara nasional, meningkat dari 619 OBH pada periode 2022–2024. Meski demikian, kapasitas layanan antarwilayah masih menunjukkan kesenjangan.

“Rekomendasi yang kita rumuskan harus mampu menjawab persoalan di lapangan, mulai dari standar layanan, kapasitas petugas, perlindungan kelompok rentan, hingga pencegahan overstaying. Karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat agar bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Nofli.
Dalam kesempatan tersebut, Nofli juga mengutip pesan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengenai pentingnya menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat.
“Sebagaimana pernah disampaikan oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bahwa hukum adalah senjata ampuh untuk memerangi ketidakadilan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Nofli.
Dalam sesi diskusi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno, menyampaikan target 2026–2029 antara lain minimal 95 persen tahanan miskin memperoleh bantuan hukum, seluruh UPT Pemasyarakatan memiliki Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, seluruh kelompok rentan memperoleh pendampingan, serta tidak terjadi overstaying akibat ketiadaan bantuan hukum.
Sejumlah narasumber dari Mahkamah Agung, Kementerian PPN/Bappenas, BPHN, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), organisasi bantuan hukum, dan akademisi juga menekankan bahwa keberhasilan bantuan hukum tidak cukup diukur dari jumlah penerima layanan, tetapi juga dari kualitas pendampingan, pemahaman penerima terhadap proses hukum, serta hasil penyelesaian perkara yang substantif.
Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 11-12 Agustus 2026 ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum Ramelan Supriadi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, serta perwakilan kementerian/lembaga, OBH terakreditasi, IJRS, dan pemangku kepentingan terkait.
Lewat forum ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong terwujudnya sistem bantuan hukum yang lebih merata, berkualitas, dan berkeadilan sebagai bagian dari penguatan akses terhadap keadilan dan pencapaian target pembangunan hukum nasional.
