Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dukung Penguatan Regulasi Partai Politik dan Kekuasaan Kehakiman

WhatsApp Image 2026 06 24 at 15.19.42

Jakarta, 24 Juni 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan koordinasi antar-kementerian/lembaga dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tahun 2025.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas Achmad Fahrurazi.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi hukum dilaksanakan selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Menurutnya, analisis dan evaluasi hukum menjadi bagian penting dalam mendukung arah pembangunan hukum nasional yang responsif, efektif, dan sejalan dengan agenda prioritas pemerintah.

“Kegiatan analisis dan evaluasi hukum ini tidak hanya dimaksudkan untuk menilai efektivitas suatu regulasi, tetapi juga memastikan agar arah pembangunan hukum nasional selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi,” ujar Arfan.

Arfan menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan penyampaian hasil analisis dan evaluasi hukum tahun 2025 yang dilaksanakan melalui empat tim kerja. Beberapa di antaranya adalah Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Bidang Kekuasaan Kehakiman serta Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Bidang Partai Politik.

Pada sesi berikutnya, Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Bidang Kekuasaan Kehakiman dan Partai Politik Firdaus, memaparkan substansi hasil analisis dan evaluasi hukum terkait partai politik serta kekuasaan kehakiman.

Dalam paparannya, Firdaus menyampaikan bahwa partai politik merupakan wajah dari terwujudnya sistem demokrasi di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), yang mengakui hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan sistem politik yang demokratis, partai politik menjadi komponen penting dalam pembangunan nasional. Peran partai politik juga berkaitan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya butir pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

WhatsApp Image 2026 06 24 at 15.19.42 1

Selain itu, Firdaus juga menyampaikan hasil analisis dan evaluasi hukum terkait kekuasaan kehakiman. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kekuasaan kehakiman memiliki relevansi langsung terhadap pencapaian visi besar bangsa, sebagaimana dirumuskan dalam Asta Cita, khususnya butir ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Menanggapi hasil analisis dan evaluasi tersebut, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas menyampaikan apresiasi terhadap perhatian BPHN pada penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Kemenko Kumham Imipas mengapresiasi adanya perhatian terhadap tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Hasil analisis dan evaluasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan agar dapat difasilitasi forum koordinasi antar-lembaga, antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kementerian Hukum, serta kementerian/lembaga terkait lainnya,” ujarnya.

Forum koordinasi tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait penguatan posisi Komisi Yudisial, mengidentifikasi hambatan normatif maupun kelembagaan, serta menyusun langkah tindak lanjut yang terukur dan terkoordinasi.

Terkait hasil analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang Partai Politik, Kemenko Kumham Imipas akan mendorong sinkronisasi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga, terutama dengan Kementerian Hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui inventarisasi dan pemetaan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang telah disusun.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga mendorong fasilitasi kajian bersama antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri terhadap substansi pengaturan partai politik yang dinilai belum efektif.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI