Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril Dorong Revisi Perpres Penanganan Pengungsi Segera Dimulai

WhatsApp Image 2026 08 11 at 12.12.06

Jakarta, 11 Agustus 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Ruang Kerja Menko Kumham Imipas, Senin (11/8). Audiensi membahas masukan terhadap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Peneliti BRIN yang dipimpin Prof. Tri Nuke Pudjiastuti menyampaikan hasil riset serta naskah akademik yang disusun sebagai masukan bagi pemerintah dalam proses revisi Perpres. Riset tersebut turut melibatkan sejumlah mitra, di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, UNHCR, dan Dompet Dhuafa.

Menko Yusril menilai persoalan pengungsi luar negeri merupakan isu yang telah berlangsung cukup lama dan memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum, hak asasi manusia, serta keimigrasian. Menurutnya, setelah adanya pembagian kementerian, penanganan pengungsi perlu memiliki kejelasan mengenai kewenangan dan pihak yang menjadi pengampu utama.

“Memang sejak Kemenko dibagi dua, urusan pengungsi ini berada di area abu-abu yang belum jelas ditangani oleh kementerian mana. Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian, sehingga masukan ini sangat berharga,” ujar Yusril.

Dalam paparannya, BRIN menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam revisi Perpres, antara lain mekanisme pendataan pengungsi, kejelasan kelembagaan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, status pengungsi dan pencari suaka, prinsip non-refoulement, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan peran masyarakat sipil.

BRIN juga menyoroti kondisi pendanaan internasional yang semakin terbatas sehingga berdampak terhadap dukungan bagi pengungsi melalui UNHCR, IOM, maupun organisasi masyarakat sipil. Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar penanganan pengungsi tidak hanya berorientasi pada penampungan, tetapi juga mempersiapkan solusi jangka panjang berupa penempatan ke negara ketiga (resettlement) maupun pemulangan secara sukarela (repatriation).

Menko Yusril kemudian mendorong agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil peran sebagai inisiator revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Menurutnya, kementerian tersebut memiliki relevansi paling kuat karena bersinggungan langsung dengan aspek keimigrasian dalam penanganan pengungsi. “Mengenai revisi Perpres, sebaiknya kita segera menunjuk satu inisiator. Saya rasa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah kementerian yang paling relevan untuk mengambil inisiatif revisi ini. Nanti kita arahkan agar fokus dan terstruktur,” kata Yusril.

WhatsApp Image 2026 08 11 at 12.12.10

Sementara itu, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan I Gede Nyoman Surya Mataram turut menjelaskan bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 selama ini masih memiliki keterbatasan karena lebih banyak mengatur pembagian tugas antar pihak, sementara pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait penyediaan tempat penampungan oleh pemerintah daerah.

Menurut Surya, kondisi tersebut turut menyebabkan munculnya persoalan di sejumlah daerah. Ia menyampaikan bahwa usulan revisi Perpres sebenarnya telah disampaikan sejak 2023, namun belum terdapat kementerian atau lembaga yang secara tegas mengambil posisi sebagai pemrakarsa.

Sementara itu, BRIN menekankan pentingnya memperkuat dimensi kemanusiaan dan perlindungan HAM dalam revisi regulasi. Prof. Tri Nuke menilai pendekatan keamanan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan pengungsi. “Pendekatan keamanan memang krusial, tetapi pendekatan kemanusiaan juga tidak kalah penting. Dari rancangan Perpres yang kami cermati, rasanya nuansa humanitarian dan perlindungan HAM masih harus diperkuat,” ujar Tri Nuke.

Aspek pemberdayaan pengungsi juga menjadi salah satu pembahasan. Menko Yusril membuka kemungkinan adanya pengaturan yang memungkinkan pengungsi yang telah memperoleh status dari UNHCR untuk mendapatkan ruang bekerja secara terbatas selama berada di Indonesia. Namun, gagasan tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar selaras dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Staf Ahli Menko Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil menjelaskan bahwa pemberian izin bekerja bagi pengungsi harus mempertimbangkan perbedaan rezim hukum antara status pengungsi, status keimigrasian, dan status ketenagakerjaan. Karena itu, apabila terdapat pengaturan khusus dalam revisi Perpres, diperlukan formulasi yang presisi serta koordinasi dengan kementerian terkait.

Selain itu, prinsip non-refoulement juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Prinsip tersebut perlu tetap dijunjung dalam memberikan perlindungan kepada individu yang berpotensi menghadapi bahaya atau penganiayaan apabila dikembalikan ke negara asal. Namun, penerapannya juga perlu disertai mekanisme penilaian yang jelas dengan tetap memperhatikan kedaulatan hukum nasional.

Menutup audiensi, Menko Yusril menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam proses revisi Perpres. Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut berjalan secara terkoordinasi dengan memperhatikan aspek hukum, HAM, keimigrasian, keamanan, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI