Jambi, 25 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat upaya transformasi sistem hukum pidana nasional melalui penguatan peran para pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi dan advokat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” di Auditorium UNIFAC, Rektorat Universitas Jambi, Kamis (25/6).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jambi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani; Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.; jajaran Forkopimda Provinsi Jambi; para pimpinan PERADI; serta jajaran vertikal Kemenko Kumham Imipas di Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Jambi, Prof. Helmi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar nasional tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi dunia akademik, khususnya Fakultas Hukum Universitas Jambi, untuk memperdalam kajian mengenai perkembangan hukum pidana nasional.
“Secara khusus, saya juga ingin memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Jambi yang sudah menginisiasi seminar ini bersama-sama dengan PERADI Jambi. Acara ini penting sekali, khususnya terkait dengan KUHP dan KUHAP yang baru, agar kita sama-sama memahaminya untuk kemudian diimplementasikan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia, serta implementasi KUHAP dan KUHP. Hal ini demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” sampai Abdullah Sani.
Ia menambahkan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga peningkatan kapasitas advokat melalui berbagai forum ilmiah menjadi sangat penting. Selain itu, Pemprov Jambi juga menyatakan dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam keynote speech-nya, Wamenko Otto Hasibuan menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan transformasi mendasar terhadap cara bangsa Indonesia memaknai keadilan.

“Dengan kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Indonesia tidak hanya sedang melakukan revisi perundang-undangan, kita sedang melakukan transformasi fundamental atas cara kita memaknai keadilan. Kita sedang bergeser dari paradigma hukum yang menghukum demi balas dendam, menuju hukum yang memulihkan demi keseimbangan,” tegas Otto.
Menurutnya, transformasi hukum pidana nasional membawa tantangan tersendiri dalam implementasinya. Oleh karena itu, advokat sebagai officium nobile memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan nilai-nilai keadilan dalam KUHP dan KUHAP yang baru dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat.
“Peran advokat bukan lagi sekadar menjadi penyambung lidah di ruang sidang, melainkan menjadi nahkoda yang memastikan agar roh keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru ini benar-benar membumi, bukan sekadar menjadi teks mati di atas kertas,” ujarnya.
Wamenko Otto juga menekankan pentingnya perubahan paradigma hukum pidana dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Menurutnya, pendekatan baru tersebut menempatkan due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan hubungan sosial sebagai fondasi utama sistem hukum pidana nasional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan empat peran strategis advokat dalam implementasi KUHP dan KUHAP nasional, yakni mengadaptasi paradigma restorative justice, memahami konsep living law, menjadi penjaga hak asasi manusia dalam proses hukum, serta aktif mengedukasi masyarakat terkait perubahan paradigma hukum pidana.
“Advokat bertindak sebagai human rights guardian untuk memastikan setiap aparat penegak hukum mematuhi koridor KUHAP baru. Selain itu, advokat juga memiliki peran strategis untuk menyosialisasikan implikasi hukum dari pasal-pasal baru kepada masyarakat guna mencegah kriminalisasi yang tidak disengaja,” ungkapnya.
Menutup keynote speech-nya, Wamenko Otto mengajak seluruh elemen, khususnya kalangan akademisi dan advokat, untuk bersama-sama mengawal agenda besar reformasi hukum pidana nasional.
“Reformasi hukum pidana akan menjadi legacy terbesar bagi generasi masa depan. Anda yang hadir di sini merupakan bagian penting untuk mengawal dan memastikan transisi hukum pidana ini berjalan secara holistik dan sesuai dengan koridor cita-cita transformasi hukum pidana Indonesia,” pungkas Otto.
