Jakarta, 06 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara resmi mengumumkan hasil akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama melalui Pengumuman Nomor SES-SM.01.03-331 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat akhir Panitia Seleksi Terbuka yang telah dilaksanakan pada 23 Juli 2026. Penetapan hasil seleksi juga didasarkan pada rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 39880/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 4 Agustus 2026 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam pengumuman tersebut, Panitia Seleksi menetapkan masing-masing tiga nama pelamar terbaik untuk empat jabatan yang diseleksi, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian.
Adapun nama-nama pelamar yang masuk dalam tiga besar untuk masing-masing jabatan adalah sebagai berikut:
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
1. Muhammad Ramdan
2. Muhammad Siddiq
3. Temmanengnga
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital**
1. Anton Martin
2. Leni Milana
3. R. Natanegara K.P.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia**
1. Eunike Prapti Lestari
2. Melly Merlianasari
3. Yekti Andriani
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian
1. Agung Sampurno
2. Fahmi Aris Innayah
3. Pupung Thariq Fadhillah.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa pencantuman urutan nama dalam daftar tiga besar disusun berdasarkan abjad dan tidak menunjukkan peringkat pelamar. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia juga menegaskan bahwa keputusan hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Surat dapat diakses melalui link berikut:
