Jakarta, 06 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2026 di The Westin Jakarta, Kamis (6/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) melalui penyusunan laporan kinerja yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. FGD dilaksanakan selama dua hari, 6–7 Agustus 2026, dengan melibatkan perwakilan seluruh unit kerja serta narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, serta dihadiri oleh Inspektur Kemenko Kumham Imipas R. Natanegara Kartika Purnama, serta para Person in Charge (PIC) pelaporan dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Sebelum pembukaan, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, Slamet Pramoedji, menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan mendukung penyusunan Laporan Kinerja Triwulan II sebagai instrumen evaluasi, pengendalian, dan transparansi organisasi sekaligus memperkuat kualitas implementasi SAKIP di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. "Selain itu, forum ini juga menjadi wadah evaluasi pelaporan Triwulan I dan II, serta penguatan persiapan pengisian aplikasi e-Monev Bappenas untuk Triwulan III," ujarnya.
Dalam sambutannya, Sesmenko menegaskan bahwa laporan kinerja triwulanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur capaian program, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan langkah perbaikan secara tepat waktu.
"Laporan kinerja merupakan cerminan komitmen kita terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui laporan ini, kita dapat memastikan setiap program berjalan sesuai target sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih efektif," ujarnya.
Sesmenko juga menekankan bahwa penyusunan laporan kinerja memiliki peran penting dalam mendeteksi dini hambatan pelaksanaan program, meningkatkan nilai akuntabilitas melalui bukti pengukuran kinerja yang konsisten, mengawal fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta memastikan penggunaan anggaran menghasilkan keluaran yang terukur. Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan forum ini untuk memperkuat kualitas laporan dengan mengadopsi berbagai masukan dari narasumber.
Pada sesi pertama, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas memaparkan materi mengenai Evaluasi Pelaporan Triwulan I dan II serta Penguatan Persiapan Pengisian Triwulan III Aplikasi e-Monev Bappenas. Dalam paparannya disampaikan bahwa sebagian besar Rincian Output (RO) dan komponen kegiatan telah memasuki tahap pelaksanaan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala yang didominasi faktor waktu sehingga diperlukan penguatan koordinasi, percepatan administrasi, dan monitoring berkala agar target kinerja Semester II dapat tercapai sesuai rencana. Narasumber juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan pelaksanaan RO yang masih berada pada tahap perencanaan, peningkatan monitoring progres, identifikasi hambatan lintas unit, penyusunan target penyelesaian bertahap, serta evaluasi khusus terhadap kegiatan yang mengalami stagnasi.
Selain itu, peserta memperoleh penguatan teknis mengenai tata cara pengisian aplikasi e-Monev Bappenas sesuai petunjuk teknis terbaru sebagai persiapan penyampaian pelaporan Triwulan III. Materi tersebut menekankan pentingnya ketepatan pengisian data, konsistensi antara target dan realisasi, serta kelengkapan dokumen pendukung agar proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
Sesi kedua menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB yang menyampaikan evaluasi terhadap Laporan Kinerja Triwulan I Kemenko Kumham Imipas. Paparan menekankan bahwa laporan kinerja harus dipandang sebagai instrumen early warning system, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Evaluasi dilakukan berdasarkan tiga aspek utama, yakni kepatuhan terhadap standar penyusunan, kesesuaian dengan Perjanjian Kinerja, serta kualitas penjelasan capaian kinerja. Narasumber juga mengidentifikasi sejumlah area yang perlu diperbaiki, antara lain penguatan validitas data, konsistensi narasi dengan tabel, pembuktian atas capaian kinerja, hingga peningkatan kualitas pengendalian mutu (quality control) sebelum laporan disahkan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, peserta didorong untuk menjadikan penyusunan Laporan Kinerja Triwulan II sebagai momentum memperkuat substansi laporan sehingga lebih akurat, terukur, dan mampu mencerminkan akuntabilitas organisasi.
Melalui FGD ini diharapkan seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2026, sehingga laporan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar akuntabilitas, tetapi juga menjadi dasar yang kuat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan secara berkelanjutan.
