Jakarta, 6 Agustus 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Tahun 2025 dengan tema Percepatan Pelaksanaan Diklat HAM Terpadu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru di Hotel Somerset Sudirman, Jakarta, Kamis (6/8).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyinergikan langkah kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti rekomendasi kebijakan Tahun 2025 sekaligus memperkuat koordinasi nasional guna mempercepat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) HAM terpadu bagi ASN dan guru di seluruh Indonesia.
Dalam laporannya, Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan Hak Asasi Manusia, Emah Liswahyuni, menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan sebagai wadah konsolidasi antarkementerian/lembaga dalam membangun kesepahaman mengenai arah percepatan pelaksanaan diklat HAM terpadu.
"Melalui forum ini diharapkan tercapai kesepahaman bersama, tersusunnya kerangka awal modul diklat HAM terpadu, serta terbangunnya mekanisme koordinasi penyelenggaraan diklat HAM secara nasional," ujar Emah.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil, menegaskan bahwa pendidikan HAM harus dipandang sebagai instrumen pencegahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar respons terhadap pelanggaran ataupun agenda seremonial.
Menurutnya, nilai-nilai HAM harus menjadi bagian dari tata kelola birokrasi sejak tahap perumusan kebijakan, pengembangan kompetensi aparatur, hingga pembentukan budaya pelayanan publik sebagai langkah mitigasi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Pendidikan HAM tidak boleh hanya menjadi respons ketika terjadi pelanggaran. HAM harus menjadi tata kerja yang komprehensif, mulai dari desain kebijakan, kompetensi aparatur, hingga budaya pelayanan publik. Dengan demikian, birokrasi mampu memberikan pelayanan yang semakin inklusif, adil, dan menghormati martabat setiap warga negara," tegas Fitra.
Ia juga menekankan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan hukum dan HAM berjalan secara terpadu melalui penguatan sinergi lintas sektor. Kemenko hadir untuk menjaga koherensi kebijakan, menyatukan arah pembangunan, menghilangkan tumpang tindih kebijakan, serta mengawal integritas pelaksanaan kebijakan antarkementerian dan lembaga tanpa mengambil alih fungsi teknis masing-masing institusi.
Lebih lanjut, Fitra menyampaikan bahwa ASN dan guru merupakan garda terdepan dalam pengarusutamaan HAM. ASN menjadi wajah negara yang menentukan kualitas pelayanan publik, sedangkan guru berperan membentuk budaya kewarganegaraan yang menghargai hak asasi manusia bagi generasi mendatang.
Ia menjelaskan bahwa pengarusutamaan HAM diarahkan melalui empat pilar utama, yakni penguatan kapasitas yang berkelanjutan, peningkatan Indeks Pembangunan Hukum melalui penguatan kualitas institusi, perluasan kelembagaan hingga ke daerah, serta standardisasi kurikulum dan bahan ajar yang tetap mengakomodasi karakteristik lokal.
"Keberhasilan diklat HAM tidak diukur dari banyaknya pelatihan ataupun jumlah peserta, melainkan dari perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin inklusif, tidak diskriminatif, serta meningkatnya kemampuan aparatur dalam menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia," tambahnya.

Dalam sesi diskusi, Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Julia Leli Kurniatri, menekankan bahwa perspektif HAM harus menjadi bagian dari kompetensi dasar ASN karena setiap kebijakan dan tindakan aparatur akan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Menurutnya, pelatihan HAM tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga membentuk perubahan perilaku aparatur agar mampu menerapkan nilai-nilai HAM dalam setiap proses pelayanan publik, pengambilan keputusan, maupun penyusunan kebijakan.
"Membangun ASN BerAKHLAK berbasis HAM berarti membangun ASN yang tidak hanya kompeten dalam menjalankan tugas, tetapi juga mampu melihat setiap kebijakan, keputusan, dan pelayanan dari perspektif martabat dan hak manusia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan SDM HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Aditya Sarsito Sukarsono, mengapresiasi penyelenggaraan forum koordinasi ini sebagai langkah awal membangun sistem pendidikan HAM nasional yang lebih terintegrasi. Ia menilai penyusunan rancang bangun dan modul bersama menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan diklat HAM terpadu serta mendorong pembentukan Surat Keputusan Tim Bersama yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk mengimplementasikan program tersebut secara berkelanjutan.
Analis SDM Aparatur Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara, Eunike Prapti Lestari Krissetyanti, menambahkan bahwa pelatihan HAM dirancang untuk membekali ASN dengan kompetensi yang mencakup pengetahuan, kesadaran, sikap, keterampilan, dan perilaku yang terintegrasi dengan nilai-nilai BerAKHLAK sehingga mampu menciptakan budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia.
Pada kesempatan yang sama, Eka Yulianti dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia memaparkan mengenai penguatan Jabatan Fungsional Analis HAM yang memiliki peran dalam identifikasi, inventarisasi, pengolahan data, serta kajian dan analisis terhadap produk hukum, program, dan kebijakan di bidang HAM.
Menutup kegiatan, Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan Hak Asasi Manusia, Emah Liswahyuni, menyampaikan bahwa forum ini telah menghasilkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut pengembangan aparatur di bidang HAM. Di antaranya penyelesaian rancangan struktur kurikulum dan modul pelatihan HAM tingkat 1 hingga 7, penetapan delapan capaian pembelajaran beserta komposisi pembelajarannya, serta perancangan tujuh level evaluasi pelatihan untuk mengukur efektivitas program secara komprehensif.
Kegiatan yang diselenggarakan 5-7 Agustus 2026 ini turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Ruliana Pendah Harsiwi, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Badan Kepegawaian Negara.
