Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi dengan Industri Media, Bahas Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik

IMG-20260807-WA0008Jakarta, 6 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi mengenai Pembahasan Ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) terkait Hak Cipta, isu royalti, dan tanggung jawab hukum bersama Metro TV di Gedung Metro TV, Jakarta, Kamis (6/8). Kegiatan ini dalam rangka memperoleh gambaran mengenai kondisi nyata praktik jurnalistik di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan karya jurnalistik sebagai objek pelindungan hak cipta.

Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi P3KI Syarifuddin beserta Tim Kerja, News Director dan Pemimpin Redaksi Metro TV, Direktur Sales & Marketing Metro TV, Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV, Newsroom Department Head, Senior Account Manager Sales, Strategic Programming Department Head, Pemimpin Redaksi Medcom, Head of Production MTVN, Head of Digital Hub, Asisten Direktur Utama Bidang Usaha dan Redaksi Media Indonesia, GM Aktivasi & Daerah Media Indonesia, serta Head of Corporate Communication Metro TV.

News Anchor Metro TV, Eva Wondo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kemenko Kumham Imipas dalam membuka ruang dialog bersama industri media.

"Kami menyambut baik audiensi ini karena menjadi wadah bagi industri media untuk menyampaikan pengalaman dan tantangan yang dihadapi di lapangan. Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyusunan regulasi yang mampu melindungi karya jurnalistik sekaligus menjawab tantangan perkembangan teknologi digital," ujar Eva.

Dalam pemaparannya, Asisten Deputi Koordinasi P3KI, Syarifuddin menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas ingin memperoleh masukan komprehensif mengenai pelindungan kekayaan intelektual atas karya jurnalistik, sekaligus menggali pandangan media terhadap pengaturan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Pada kesempatan tersebut juga ditayangkan video profil Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum sebagai gambaran tugas dan fungsi koordinasi yang dijalankan Kemenko Kumham Imipas.

"Kemenko Kumham Imipas ingin memastikan bahwa penyusunan kebijakan mengenai hak cipta dilakukan secara partisipatif dengan mendengarkan langsung pengalaman, tantangan, dan kebutuhan para pelaku industri media. Masukan yang kami peroleh hari ini akan menjadi bahan penting dalam merumuskan rekomendasi kebijakan agar pelindungan terhadap karya jurnalistik semakin kuat serta mampu menjawab tantangan di era digital dan kecerdasan artifisial," ujar Syarifuddin.

Deputy Editor in Chief Metro TV, Aris Fadhielah, menyampaikan dukungannya agar karya jurnalistik secara tegas dimasukkan sebagai salah satu objek pelindungan dalam RUU Hak Cipta. Menurutnya, revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan pelindungan hukum yang lebih kuat sekaligus mendukung keberlanjutan industri media nasional.

Sementara itu, Asisten Direktur Utama Bidang Usaha dan Redaksi Media Indonesia, Teguh Nirwahjudi, menjelaskan bahwa Metro TV selama ini telah menerapkan penghormatan terhadap hak cipta melalui mekanisme perizinan, pembayaran royalti, kerja sama lisensi, serta pencantuman sumber dalam penggunaan materi pemberitaan. Ia juga menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil melalui penguatan pelindungan hak cipta.

Direktur Sales and Marketing Metro TV, Revilino Reza, menambahkan bahwa penguatan pelindungan hak cipta akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan karya jurnalistik di ruang digital serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat di industri media.

Dalam diskusi, Metro TV juga menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi industri media saat ini. Di antaranya, perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) yang mampu mengambil, merangkum, dan menyajikan kembali informasi tanpa mengarahkan pengguna kepada media asal, ketimpangan pembagian pendapatan iklan digital, serta semakin ketatnya persaingan antarmedia daring. Berbagai persoalan tersebut dinilai memerlukan kebijakan yang adaptif agar tercipta ekosistem media yang sehat dan berkeadilan.IMG-20260807-WA0011

Metro TV berharap pelaku industri media dapat dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan RUU Hak Cipta beserta peraturan pelaksanaannya. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat pelindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.

Menutup kegiatan, Syarifuddin menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi antara pemerintah dan industri media dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional. "Kami berharap sinergi antara pemerintah dan industri media terus terjalin. Dengan kolaborasi yang erat, kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan kepastian hukum, menciptakan persaingan yang sehat, serta mendukung keberlanjutan industri media nasional," tutup Syarifuddin.

Melalui koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas memperoleh berbagai masukan strategis mengenai urgensi penguatan pelindungan hak cipta atas karya jurnalistik. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan koordinasi dan rekomendasi kebijakan dalam pembahasan RUU Hak Cipta, termasuk terkait isu royalti, pengelolaan hak oleh Lembaga Manajemen Kolektif, pemanfaatan konten digital tanpa izin, serta pengaturan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial demi mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI