
Pandeglang, 7 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong percepatan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang melalui kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang berlangsung pada 6 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pelayanan publik di daerah.
Koordinasi dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, dan diterima langsung oleh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa masyarakat Pandeglang masih bergantung pada layanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang memiliki jangkauan pelayanan cukup jauh.
"Kehadiran Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat memberikan akses pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat, sekaligus mendukung kebutuhan daerah yang terus berkembang," ujar Herdaus. Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi juga akan memperkuat pelayanan dokumen perjalanan serta mendukung pengembangan investasi, pariwisata, dan aktivitas ekonomi di wilayah Pandeglang.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menawarkan sejumlah alternatif lokasi yang dapat digunakan sebagai lokasi kantor imigrasi, di antaranya Gedung Samsat Bersama Pandeglang di Jalan Raya Serang–Pandeglang Km. 3, Kecamatan Karangtanjung, serta lahan milik pemerintah daerah seluas sekitar 5.000 meter persegi di kawasan sekitar SLB dekat Polres Pandeglang. Hasil peninjauan menunjukkan Gedung Samsat Bersama memiliki akses strategis, bangunan permanen, dan berada di kawasan pelayanan publik yang berkembang sehingga dinilai layak menjadi salah satu opsi utama.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk menyusun langkah-langkah percepatan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Melalui fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pemantauan, Kemenko Kumham Imipas akan terus mengawal proses pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang agar pelayanan keimigrasian semakin mudah diakses masyarakat dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
