Balikpapan, 17 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (Asdep P3KI) menegaskan pentingnya pemanfaatan dan pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing usaha mikro. Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian UMKM di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6).
Mengusung tema *“UMKM Terkoneksi, Tumbuh Berinovasi”*, kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Festival ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat legalitas, pelindungan usaha, sertifikasi, akses pembiayaan, dan peningkatan kapasitas UMKM guna mendorong transformasi usaha mikro yang lebih formal, produktif, dan berdaya saing.
Pada kesempatan tersebut, Asdep P3KI memberikan edukasi kepada 1.110 pelaku UMKM mengenai pentingnya kekayaan intelektual dalam mendukung pengembangan usaha. Dalam paparannya disampaikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing produk, memperkuat identitas usaha, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
"Kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi aset yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat branding, serta membuka peluang pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, UMKM perlu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha," ujar Asdep P3KI.

Lebih lanjut, Asdep P3KI menjelaskan bahwa berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti merek dan hak cipta, merupakan aset strategis yang perlu dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha mikro. Pemanfaatan kekayaan intelektual dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang investasi, serta menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Asdep P3KI juga memperkenalkan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan sinkronisasi kebijakan lintas sektor di bidang kekayaan intelektual. Peran koordinatif tersebut menjadi penting mengingat isu kekayaan intelektual melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi.
Menurut Asdep P3KI, UMKM harus menjadi subjek utama dalam pembangunan sistem kekayaan intelektual nasional. Meskipun memiliki potensi ekonomi yang besar, masih banyak pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk kreatif dan inovatif namun belum memperoleh pelindungan kekayaan intelektual secara optimal. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan literasi, fasilitasi, dan pendampingan agar pelaku UMKM mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen pengembangan usaha.
"Penguatan ekosistem kekayaan intelektual bagi UMKM membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mendorong UMKM Indonesia naik kelas, lebih berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi berbasis inovasi," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinergi kebijakan dan program lintas sektor guna memperkuat pemanfaatan dan pelindungan kekayaan intelektual bagi UMKM. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya ekonomi nasional berbasis inovasi, meningkatkan daya saing usaha mikro, serta berkontribusi terhadap pencapaian agenda pembangunan nasional dan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
