Palembang, 18 Juni 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum melaksanakan kegiatan sinkronisasi dan koordinasi dalam rangka identifikasi masalah terkait tingkat pengembangan kapasitas personel aparat penegak hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan capaian Pilar Kelembagaan Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengukur kinerja kementerian atau lembaga secara parsial, melainkan untuk melihat pembangunan hukum di Indonesia secara lebih holistik.
Menurutnya, Indeks Pembangunan Hukum merupakan indikator utama dalam mengukur capaian pembangunan hukum nasional. Hasil pengukuran IPH menjadi dasar penting untuk memetakan keberhasilan, tantangan, dan hambatan dalam pembangunan hukum, sehingga dapat digunakan sebagai rujukan dalam menentukan arah perbaikan secara sistematis.
“Sinkronisasi dan koordinasi ini dilakukan untuk melihat secara lebih utuh tantangan yang dihadapi lembaga penegak hukum, khususnya dalam pengembangan kapasitas personel, pendidikan dan pelatihan, serta dukungan sarana dan prasarana,” ujar Robianto.

Dalam paparannya, Robianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2024, Pilar Kelembagaan Hukum mengalami penurunan dari 0,72 pada tahun 2023 menjadi 0,67. Salah satu faktor yang memengaruhi capaian tersebut adalah indikator tingkat pengembangan kapasitas personel aparat penegak hukum.
Selain itu, indikator tingkat pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan khusus bagi kelompok rentan juga masih memerlukan perhatian. Berdasarkan data yang dipaparkan, standar minimum sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas maupun anak belum sepenuhnya terpenuhi pada seluruh satuan kerja lembaga penegak hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Selatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Palembang serta tim kerja terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur kemajuan pembangunan hukum secara objektif dan terukur. Pilar Kelembagaan Hukum dinilai mencerminkan kapasitas institusi, kualitas sumber daya manusia, tata kelola organisasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar kebijakan pengembangan kompetensi aparat penegak hukum dapat disusun secara lebih realistis, berbasis kebutuhan, dan didukung oleh sumber daya yang memadai. Dengan demikian, peningkatan kapasitas APH diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum serta kepercayaan publik.
