
Jakarta, 14 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan mobilitas pekerja perbatasan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau menuju Malaysia. Solusi yang diusung adalah penerapan Special Border Treatment (SBT), sebuah skema khusus yang bertujuan memberikan legalitas dan perlindungan bagi warga perbatasan yang bekerja di negara tetangga tersebut.
Inisiatif ini dibahas secara komprehensif dalam Rapat Koordinasi Perdana Usulan SBT yang diselenggarakan di Ruang Rapat Deputi Imipas, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Rapat ini melibatkan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna menyinergikan kebijakan pusat dan daerah.
Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan pentingnya forum ini dalam mencari jalan keluar yang pasti. "Forum ini tidak hanya dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, tetapi terutama untuk menyamakan semangat dan komitmen seluruh pihak agar dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat di wilayah perbatasan," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyoroti bahwa mobilitas masyarakat dari Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti ke Malaysia didorong oleh kedekatan geografis, sosial, budaya, dan sejarah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
"Dalam praktiknya, masyarakat perbatasan masuk dengan fasilitas kunjungan tetapi melakukan kegiatan bekerja. Kondisi ini menimbulkan persoalan ketiadaan perlindungan ketenagakerjaan dan membebani penanganan bagi kedua negara," jelas Sigit. "Sebagai solusi, KJRI Johor Bahru mendorong gagasan SBT, yaitu kemudahan bekerja secara legal di Malaysia, yang pada prinsipnya telah diterima untuk dibahas lebih lanjut oleh pihak Malaysia melalui forum Sosek Malindo," tambahnya.

Bupati Karimun, Iskandar Syah, menyambut baik inisiatif strategis ini. Ia menilai, menghentikan mobilitas warga secara penuh sangat tidak realistis mengingat adanya faktor kekeluargaan historis. "Kami mengusulkan agar masa izin dalam skema SBT dapat diberikan untuk jangka waktu 3 hingga 6 bulan, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu sering melakukan perjalanan pulang-pergi. Namun, kami sangat menekankan bahwa skema ini harus tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Iskandar.
Dukungan juga disuarakan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin. Ia menyoroti pentingnya pelegalisasian agar mobilitas pekerja menjadi aman, tertib, dan produktif. "Kami juga telah menjalin komunikasi dengan CIDB Malaysia terkait sertifikasi tenaga kerja. Hal ini penting karena sebagian tenaga kerja kita sebenarnya memiliki pengalaman kerja, tetapi belum bersertifikasi resmi. SBT ini berpotensi dikembangkan menjadi model kerja sama pekerja perbatasan yang modern," paparnya.
Secara teknis, Staf Teknis Imigrasi KJRI Johor Bahru mengusulkan agar pada tahap awal, SBT difokuskan pada tiga sektor pekerjaan prioritas yang kurang diminati tenaga kerja lokal Malaysia, yaitu sektor konstruksi, perladangan/perkebunan, dan sektor jasa tertentu.
Berbagai instansi yang hadir, seperti Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri dan Riau, KP2MI, BP3MI, serta Kementerian Luar Negeri, sepakat mendukung SBT sebagai langkah yang positif. Namun, seluruh pihak menggarisbawahi urgensi mitigasi risiko untuk mencegah penyalahgunaan skema. Hal ini mencakup pembatasan ketat subjek penerima SBT yang hanya diperuntukkan bagi warga lokal perbatasan, pelaksanaan verifikasi 1 (satu) pintu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawasan ketat untuk mencegah TPPO.
Sebagai penutup, Pimpinan rapat menegaskan bahwa penyusunan SBT bukan sekadar memberikan kemudahan mobilitas, tetapi harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan tata kelola mobilitas pekerja perbatasan yang lebih tertib dan terukur. Seluruh pihak berkomitmen mengawal penyusunan skema tersebut melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga dan komunikasi bilateral Indonesia–Malaysia.
