Bekasi, 29 April 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penetapan Tindak Lanjut Penyelesaian Kendala Permohonan Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Hukum Gereja pada 29–30 April 2026 di Grand Travello Bekasi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong harmonisasi regulasi serta integrasi sistem antar kementerian dan lembaga dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah bagi badan hukum gereja.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani, Direktur Urusan Agama Kristen Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama Luksen Jems Mayor, serta Direktur Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama Salman Habeahan. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko PMK, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan badan hukum keagamaan gereja (sinode).
Dalam pemaparan awal, Sri Yuliani menegaskan bahwa kendala utama terletak pada disharmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga. “Penyelesaian isu ini tidak cukup hanya melalui koordinasi administratif, tetapi membutuhkan desain ulang keterhubungan sistem hukum dan data antar kementerian/lembaga untuk memastikan pengakuan badan hukum keagamaan yang dapat memiliki hak milik atas tanah,” ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Cahyani Suryandari yang menyoroti sejumlah akar permasalahan krusial. “Masih terdapat disharmoni kebijakan, ketidakseragaman persyaratan administratif seperti NPWP dan NIB, belum adanya layanan terpadu, fragmentasi data, serta perbedaan implementasi di daerah akibat multitafsir regulasi,” jelasnya. Cahyani juga menekankan pentingnya keluaran konkret dari forum ini. “Dari forum ini, harus dihasilkan kesepakatan lintas kementerian/lembaga, pembentukan tim teknis terpadu, rencana aksi dengan timeline yang jelas, serta penetapan PIC di masing-masing instansi,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Kementerian ATR/BPN memaparkan tahapan pemberian hak milik bagi badan hukum, termasuk pentingnya SK penunjukan badan hukum keagamaan yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Namun, kendala masih ditemukan, terutama terkait perbedaan pemahaman atas legalitas badan hukum gereja serta persyaratan administratif seperti NIB.
Perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan hambatan teknis dalam sistem layanan digital. “Saat ini belum tersedia fitur yang memungkinkan input nomor SK dari Kementerian Agama dalam sistem ATR/BPN, sehingga proses pengajuan tidak dapat dilanjutkan,” ungkap perwakilan PGI. Meskipun pengembangan fitur telah dilakukan, kendala implementasi di lapangan masih ditemukan.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas menawarkan opsi kebijakan berupa digitalisasi data badan hukum keagamaan yang dapat memiliki hak milik atas tanah oleh Kementerian Agama. Langkah ini disepakati dengan penetapan Kementerian Agama sebagai wali data guna mendukung pemanfaatan data lintas kementerian dan lembaga.
Sebagai langkah tindak lanjut, diperlukan keterlibatan aktif kementerian koordinator, termasuk Kemenko Kumham Imipas, Kemenko PMK, dan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dalam pengawalan serta evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan.
Menutup kegiatan, Herdito Sandi Pratama menegaskan pentingnya percepatan integrasi data. “Perlu segera dibentuk tim teknis integrasi data antar kementerian/lembaga serta penetapan timeline implementasi yang jelas, baik minimal maupun maksimal, untuk memastikan efektivitas penyelesaian permasalahan ini,” ujar Sandi.
