
Jakarta, 30 April 2026 — Sejumlah rekomendasi kebijakan strategis untuk memperkuat kepatuhan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengemuka dalam penutupan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Kegiatan yang berlangsung di The Grove Suites by Grand Aston ini menegaskan pentingnya langkah konkret dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dalam memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif dan berkelanjutan.
Penutupan FGD dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta atas kontribusi aktif selama diskusi berlangsung. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Selanjutnya, akan dilaksanakan rapat-rapat lanjutan untuk membahas secara lebih rinci implementasi rekomendasi tersebut agar dapat berjalan efektif dan terukur,” ujarnya.
FGD yang dilaksanakan selama dua hari ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, antara lain Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Zuliansyah, serta Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi Pemerintah Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana. Kegiatan diawali dengan pemaparan materi dari para narasumber yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok terarah untuk menggali masukan dan merumuskan rekomendasi tindak lanjut.

Dalam paparannya, Prof. Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya optimalisasi tindak lanjut putusan MK guna menjaga konsistensi dan efektivitas sistem hukum nasional.
“Optimalisasi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, kita berisiko menghadapi kekosongan hukum, menurunnya kepastian hukum, hingga berkurangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Zuliansyah memaparkan pentingnya pergeseran paradigma dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dari pendekatan reaktif menuju preventif. “Kita perlu meninggalkan paradigma reaktif yang cenderung seperti ‘pemadam kebakaran’, menuju pendekatan preventif sebagai ‘arsitek keselamatan’ dalam pembentukan regulasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan proses harmonisasi menjadi kunci dalam mencegah lahirnya norma yang bermasalah.
Adapun Kurnia Ramadhana menyoroti pentingnya strategi komunikasi publik dalam mendukung implementasi putusan MK.
“Penguatan komunikasi publik menjadi kunci dalam memastikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dipahami oleh pemangku kepentingan, tetapi juga oleh masyarakat luas,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa terdapat lima strategi utama yang perlu diperkuat, yaitu framing yang tepat, single narrative pemerintah, translasi substansi putusan MK, manajemen isu dan krisis, serta optimalisasi kanal distribusi informasi.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan kepatuhan serta efektivitas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil rekomendasi FGD diharapkan dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif, adaptif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional masyarakat.
