
PONTIANAK – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat peran strategisnya dalam mengawal pembangunan hukum nasional melalui optimalisasi Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penguatan tugas dan fungsi organisasi yang diselenggarakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas fungsi Kemenko dalam melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan agar berjalan selaras dengan agenda pembangunan nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat untuk memastikan seluruh kebijakan di bawah koordinasinya terintegrasi secara inklusif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam arahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penguatan tugas dan fungsi ini merupakan langkah krusial dalam mendukung efektivitas struktur kabinet saat ini. Ia menyampaikan bahwa salah satu perwujudan nyata dari fungsi pemantauan dan evaluasi tersebut adalah melalui pengawalan capaian IPH.

*Ia juga menegaskan bahwa pembangunan hukum merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo, sehingga Kemenko Kumham Imipas memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan pengawalannya berjalan optimal. “Pembangunan hukum menjadi bagian penting dalam agenda nasional. Oleh karena itu, Kemenko Kumham Imipas harus memastikan pengawalan dilakukan secara optimal agar capaian program ini dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional,” tegasnya.*
“IPH hadir sebagai instrumen strategis untuk mengukur secara komprehensif kualitas pembangunan hukum, sekaligus menjadi dasar dalam evaluasi dan perumusan kebijakan yang lebih terarah,” ujarnya. Ia menambahkan, IPH menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi tugas dan fungsi Kemenko dalam memastikan pembangunan hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi, menjelaskan bahwa capaian IPH Tahun 2024 yang menjadi baseline tahun 2025 berada pada angka 0,69. Untuk meningkatkannya, diperlukan penguatan pada lima pilar utama, yakni budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum.
“IPH bukan sekadar angka, tetapi cerminan kualitas tata kelola hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara pusat dan daerah dalam pengumpulan data serta implementasi kebijakan,” jelasnya.
Di tingkat wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Johny Pesta Simamora, menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pengawalan IPH. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah guna mendukung pengumpulan data lima pilar pembangunan hukum, meskipun masih menunggu pendelegasian teknis lebih lanjut dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Proses transisi kelembagaan pasca regulasi baru berjalan dengan baik dan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Kami optimistis dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan capaian IPH nasional,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, serta Koordinator Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Barat, Arifian Sulthana, bersama para pimpinan dan jajaran di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat.
Selain sebagai forum penguatan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi terkait berbagai tantangan di lapangan. Beberapa isu strategis yang mengemuka antara lain perlunya pengendalian jumlah produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih, rencana integrasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan IPH untuk efisiensi penilaian, serta kebutuhan penguatan sumber daya manusia, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan.
Melalui penguatan tugas dan fungsi yang berfokus pada IPH ini, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya ekosistem hukum yang kokoh, transparan, dan berkelanjutan, guna mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
