Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril Terima Audiensi PP Ikatan Apoteker Indonesia, Tegaskan Penguatan Organisasi Profesi Pasca Putusan MK

WhatsApp Image 2026 04 28 at 19.02.19Jakarta, 28 April 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia di Ruang Kerja Menteri Koordinator, Selasa (28/4). Audiensi tersebut dihadiri Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri, yang menyampaikan maksud kedatangan IAI untuk memperoleh penjelasan, arahan, dan pencerahan terkait substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut dinilai memiliki implikasi penting terhadap aspek hukum, tata kelola profesi, serta kebijakan di sektor kesehatan.

Dalam paparannya, Noffendri menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dari Kemenko Kumham Imipas agar langkah organisasi profesi tetap selaras dengan ketentuan konstitusi, kebijakan pemerintah, serta prinsip kepastian hukum. Ia juga berharap audiensi ini menjadi ruang dialog untuk memperoleh klarifikasi serta menyampaikan berbagai perspektif terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Melalui audiensi ini, kami berharap dapat berdiskusi secara langsung, memperoleh klarifikasi yang komprehensif, serta memastikan bahwa langkah yang kami ambil selaras dengan ketentuan konstitusional dan kebijakan pemerintah,” ujar Noffendri.

Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menegaskan bahwa penguatan organisasi profesi merupakan bagian penting dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam menjaga kualitas, kompetensi, dan integritas para profesional. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat penegasan pemisahan antara kewenangan administratif negara dengan ranah keilmuan dan etik profesi.

“Organisasi profesi memiliki kekhususan karena menjalankan fungsi negara dalam mengatur dan mengawasi praktik profesi. Ini berbeda dengan organisasi kemasyarakatan biasa, karena profesi mensyaratkan pendidikan, sertifikasi, serta standar kompetensi yang ketat,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyelaraskan regulasi, termasuk penyelesaian Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan, agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu arah kebijakan yang mengemuka adalah pembentukan wadah tunggal organisasi profesi guna memastikan keseragaman standar, efektivitas pengawasan, serta mitigasi risiko dalam praktik profesi.WhatsApp Image 2026 04 28 at 19.02.20

Ia juga menekankan bahwa dalam praktik internasional, organisasi profesi umumnya diakui secara tunggal sebagai representasi resmi suatu negara. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan posisi Indonesia dalam forum global, termasuk di bidang farmasi.

Selain itu, Yusril menyoroti peran kolegium sebagai lembaga keilmuan yang harus tetap independen dalam menyusun standar kompetensi, pedoman, serta melakukan monitoring dan evaluasi teknis. Independensi ini, menurutnya, merupakan kunci dalam menjamin mutu pendidikan dan keselamatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menegaskan pentingnya penataan mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik profesi yang dilakukan secara akuntabel oleh organisasi profesi. Ia menambahkan bahwa negara tetap berperan dalam aspek administratif, namun tidak mengambil alih otoritas keilmuan dan etik yang menjadi domain profesi.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, dengan harapan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi serta mendorong tata kelola profesi yang lebih baik ke depan.

Turut hadir dalam audiensi ini, Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono; Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media, Iqbal Fadil; serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI