Jakarta, 28 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kepatuhan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Berbagai Undang-Undang” di The Grove Suites by Grand Aston, Selasa (28/4). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam memastikan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi berjalan efektif dan konsisten.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak hanya berperan sebagai lembaga peradilan dalam arti sempit, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan. Setiap putusan Mahkamah Konstitusi, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme koreksi konstitusional terhadap arah kebijakan negara.
“Ketika putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan proses legislasi, pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh dinamika kebijakan, prioritas legislasi, dan tingkat komitmen para pemangku kepentingan. Hal ini berdampak pada tingkat keterlaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam konteks tersebut, penting untuk melihat secara objektif kondisi riil pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab memastikan seluruh produk peraturan perundang-undangan sejalan dengan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat harus menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan negara.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum juga berharap forum ini dapat menghasilkan rumusan yang konstruktif dan aplikatif. “Saya berharap forum ini dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen kita bersama dalam menegakkan konstitusi secara konsisten dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber, yakni Bivitri Susanti, Dosen Hukum Tata Negara STHI Jentera sekaligus Ketua Presidium CALS; Fajar Laksono Suroso, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; serta Hendra Wahanu Prabandani, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas.
Melalui diskusi yang konstruktif, para peserta diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah konkret guna meningkatkan kepatuhan serta efektivitas tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum dan supremasi konstitusi di Indonesia.
