
Jakarta, 29 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Standar Pelayanan guna memperkuat kualitas layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti perwakilan dari sekretariat dan seluruh kedeputian di lingkungan Kemenko Kumham Imipas dan menjadi forum strategis untuk mengevaluasi serta menyempurnakan tiga standar pelayanan utama, yakni pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan barang dan jasa, serta standar pelayanan pada unit-unit kedeputian.
Kepala Biro Umum dan Keuangan Kemenko Kumham Imipas, Dannie Firmansyah, menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas meski di tengah berbagai keterbatasan sarana dan prasarana.
“Meski ruang dan fasilitas terbatas, kita tidak boleh melupakan standar pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” ujar Dannie.

Hadir sebagai narasumber, Rizki, Penelaah Teknis Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menegaskan bahwa standar pelayanan merupakan pilar utama dalam menjamin kepastian layanan, melindungi hak masyarakat, dan mendorong profesionalisme aparatur.
“Standar pelayanan harus disusun bersama pengguna layanan melalui forum konsultasi publik agar benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Standar layanan yang baik harus mudah dipahami, ramah pengguna, dan adaptif terhadap perubahan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui standar pelayanan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
