
Pontianak, 29 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendorong implementasi pendidikan hak asasi manusia (HAM). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Kebijakan Pendidikan HAM bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (29/7).
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan HAM, Emah Liswahyuni, didampingi jajaran pejabat fungsional. Sementara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hadir Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Rita Hastarita beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan tugas dan fungsi kementerian sekaligus menyampaikan rancangan rekomendasi kebijakan yang bertujuan memperkuat pengarusutamaan HAM pada sektor pendidikan dan pelatihan pariwisata.
Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan HAM, Emah Liswahyuni, menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Pendidikan hak asasi manusia perlu menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan sektor pariwisata. Destinasi wisata yang berkualitas bukan hanya mampu menarik wisatawan, tetapi juga menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh pihak," ujar Emah.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat implementasi pendidikan HAM di sektor pariwisata.

"Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Kemenko Kumham Imipas berupaya menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat implementasi pendidikan HAM di sektor pariwisata, termasuk mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan penerapan prinsip Human Rights Due Diligence," tambahnya.
Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa Provinsi Kalimantan Barat memiliki 111 destinasi wisata unggulan yang sebagian besar dikelola oleh pihak swasta maupun masyarakat. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan dalam memperluas penerapan prinsip-prinsip HAM pada tata kelola destinasi wisata.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menyambut baik kolaborasi yang dibangun bersama Kemenko Kumham Imipas.
Pembahasan juga menyoroti perlunya penyusunan modul khusus pelatihan kapasitas HAM di sektor pariwisata yang mengacu pada regulasi Kementerian Pariwisata serta standar lembaga sertifikasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi pelaku pariwisata dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM secara berkelanjutan.
Selain itu, peserta rapat mencatat bahwa praktik Human Rights Due Diligence (HRDD) dan penyediaan fasilitas bagi kelompok rentan maupun penyandang disabilitas telah mulai diterapkan pada sektor industri formal seperti hotel dan resor. Namun, implementasi di kawasan wisata alam masih menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur, mengingat akses menuju sejumlah destinasi memerlukan perjalanan kaki hingga beberapa jam.
"Sejumlah praktik pemenuhan HAM telah diterapkan di sektor pariwisata, namun kami juga mencatat masih terdapat tantangan, khususnya pada destinasi wisata alam. Masukan dalam forum ini menjadi bekal penting untuk penyempurnaan kebijakan dan penguatan pelayanan pariwisata yang aman, ramah, dan inklusif," kata Rita.
Melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pendidikan HAM yang adaptif terhadap karakteristik masing-masing sektor. Hasil pembahasan akan menjadi masukan dalam penyempurnaan rekomendasi kebijakan guna memperkuat implementasi HAM di sektor pariwisata secara berkelanjutan.
