Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Kualitas Keadilan Restoratif di Yogyakarta

IMG-20260731-WA0001

Yogyakarta, 30 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat sinergi dalam penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat.

Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Implementasi Keadilan Restoratif dan Isu Pembangunan Nasional Bidang Hukum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli; Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Cahyani Suryandari; serta Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Rombongan diterima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Desy Meutia Firdaus, beserta jajaran.

Desy menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai ruang untuk bertukar pengalaman, menghimpun masukan, dan mendiskusikan berbagai aspek dalam penerapan keadilan restoratif.

“Penerapan keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan KUHP, KUHAP, dan peraturan internal Kejaksaan. Setiap permohonan ditelaah secara hati-hati dengan mempertimbangkan karakteristik perkara, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta rasa keadilan masyarakat.”, ujar Desy dalam sambutannya.

Desy juga melanjutkan penjelasan mengenai hubungan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah D.I. Yogyakarta juga terus berjalan dengan baik. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesinambungan penanganan perkara pada setiap tahapan sistem peradilan pidana.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta telah mendapatkan kepercayaan untuk menangani permohonan tertentu melalui mekanisme RJ Mandiri. Pendelegasian kewenangan tersebut tetap dilaksanakan melalui proses penelaahan dan gelar perkara secara berjenjang untuk memastikan seluruh persyaratan dan prinsip keadilan restoratif terpenuhi.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas untuk menyinkronkan dan mengoordinasikan kebijakan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan agenda pembangunan nasional di bidang hukum.

“Dalam konteks tersebut, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.” tegas Nofli.

IMG-20260731-WA0000

Forum tersebut juga membahas pemanfaatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penerapan keadilan restoratif. Pembahasan diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai praktik yang telah berjalan, kebutuhan aparat penegak hukum, serta mekanisme untuk memastikan bahwa perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung secara sukarela dan bebas dari tekanan.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang berperan penting dalam pengembangan keadilan restoratif di Indonesia. Kejaksaan juga telah mengembangkan pendekatan lanjutan setelah penyelesaian perkara, antara lain melalui pembinaan dan pelatihan keterampilan untuk mendukung reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.

“Keadilan restoratif tidak semata-mata dimaknai sebagai penghentian perkara. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang mengedepankan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan hubungan sosial tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.’, tambah Robianto

Dalam diskusi, jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah D.I. Yogyakarta berbagi pengalaman mengenai tahapan penelaahan perkara, mulai dari pembahasan awal hingga gelar perkara untuk memperoleh keputusan. Setiap perkara dinilai secara kasuistis karena memiliki latar belakang dan kebutuhan pemulihan yang berbeda.

Tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban juga tidak secara otomatis menjadi dasar penerapan keadilan restoratif. Kejaksaan tetap mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan hukum, rasa keadilan masyarakat, kemungkinan pengulangan tindak pidana, serta bentuk pemulihan yang dapat dilaksanakan.

Forum turut mengidentifikasi sejumlah aspek teknis dan yuridis yang memerlukan penguatan pemahaman bersama, antara lain penafsiran persyaratan keadilan restoratif, kriteria pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, bentuk pemulihan kerugian, penanganan perkara yang melibatkan lebih dari satu pelaku, pemanfaatan Litmas, serta mekanisme rehabilitasi pada perkara tertentu.

Berbagai hal tersebut dihimpun sebagai masukan untuk memperkuat pedoman pelaksanaan keadilan restoratif. Pengaturan yang disusun diharapkan dapat mengakomodasi pengalaman aparat penegak hukum di daerah sekaligus mendukung penerapan yang selaras pada setiap tahapan sistem peradilan pidana.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa masukan dari para pelaksana di daerah penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Menurutnya, penyempurnaan regulasi perlu dibangun melalui sinergi seluruh aparat penegak hukum serta mempertimbangkan praktik baik yang telah berkembang di berbagai daerah.

Diskusi juga membahas kerja sama Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra dalam mendukung pembinaan serta reintegrasi pelaku. Selain itu, koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan dalam penyusunan Litmas telah berjalan dengan baik dan akan terus diperkuat agar dapat mendukung kebutuhan penanganan perkara.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta turut menyampaikan peran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat. Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi D.I. Yogyakarta menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran keimigrasian dalam kondisi tertentu juga dapat ditempuh melalui tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup kegiatan, Desy menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang humanis, transparan, dan akuntabel.

“Kami dari Kejaksaan terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis melalui pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dengan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan dalam KUHAP,” ujar Desy.

Ia berharap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dapat memperkuat pemahaman bersama dan mendukung penerapan keadilan restoratif secara konsisten sesuai dengan karakteristik setiap perkara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi D.I. Yogyakarta, Yuni Santi Nurani; Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono; Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti; Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dinar Kripsiaji; Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budi Purwanto; serta Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Putri Ayu.

WhatsApp Image 2026 07 30 at 21.45.48

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI