
Jakarta, 14 September 2025 — Berbagai program pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berjalan di tingkat kementerian/lembaga, termasuk melalui pendekatan berbasis desa. Namun, pelaksanaannya masih perlu diperkuat melalui sinergi dan integrasi agar memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat. Hal ini menjadi pembahasan dalam kegiatan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan TPPO Berbasis Desa Lintas Kementerian/Lembaga yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Dalam pembukaan, Asisten Deputi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Achmad Brahmantyo Machmud menyampaikan bahwa pencegahan TPPO menjadi konsentrasi bersama karena menyangkut perlindungan manusia, baik di dalam maupun luar negeri. Penguatan kolaborasi diperlukan karena berbagai program pencegahan TPPO di tingkat desa masih berjalan secara sektoral. “Pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga saja. Kita membutuhkan collective action, khususnya dengan memperkuat pencegahan sejak dari desa karena sebagian besar persoalan berawal dari desa,” ujar Asdep Bram.
Pada sesi pertama, Satrio Alif Febriyanto dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan materi Mensinergikan Program Pemberdayaan Berbasis Desa untuk Mencegah TPPO. Satrio menjelaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam pencegahan TPPO karena menjadi lingkungan terdekat tempat masyarakat membentuk pilihan dan mengambil keputusan. Pencegahan perlu dilakukan tidak hanya secara preventif, tetapi juga melalui edukasi atau pendekatan pre-emptive untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai TPPO. “Pencegahan TPPO tidak cukup hanya dengan pendekatan preventif. Edukasi kepada masyarakat menjadi landasan penting agar masyarakat memahami risiko dan mampu melakukan pencegahan sejak awal,” kata Satrio.
Dalam diskusi, Marciana Dominika Jone menekankan pentingnya pencegahan TPPO dalam tiga tahapan, yakni pra-keberangkatan, keberangkatan, dan kepulangan. Informasi mengenai kesempatan kerja dan migrasi aman perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa, disertai penguatan layanan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). “Desa dan camat perlu diberi ruang untuk mengetahui informasi terkait pekerjaan dan migrasi aman sehingga dapat lebih berperan dalam mencegah masyarakat desa terjebak TPPO,” ujar Marciana. Ratih Rachmawati juga mendorong agar pencegahan TPPO dapat masuk dalam perencanaan dan penganggaran desa. “Kolaborasi ini penting agar program pencegahan dan penanganan TPPO dapat masuk dalam perencanaan dan penganggaran desa. Pemerintah desa perlu mendapatkan pengawalan dan pendampingan agar rencana kerja yang disusun dapat benar-benar diakomodasi dalam program desa,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah desa, perwakilan Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya pelibatan desa sejak tahap awal, bukan hanya ketika terjadi permasalahan. “Desa jangan hanya menjadi objek ketika ada masalah. Pelibatan desa perlu dilakukan sejak awal dan harus disertai dengan anggaran serta kapasitas yang memadai agar kewenangan yang diberikan dapat dijalankan,” ujarnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut menyampaikan pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi sebagai salah satu instrumen pencegahan TPPO melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan hukum keimigrasian, serta pencegahan keberangkatan nonprosedural. Sementara itu, Kombes Pol. Muchamad Budi Hendrawan menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas dapat menjadi unsur penting dalam pencegahan di tingkat desa. “Pada prinsipnya Bhabinkamtibmas siap untuk mendukung pencegahan TPPO di desa, tetapi diperlukan penguatan kapasitas agar petugas memahami modus dan tren TPPO terkini,” ujarnya.

Pada sesi kedua, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nur Rokhmah Hidayah memaparkan konsep Desa Aman PMI Berdaya: Sinergi Program Desa Tematik untuk Pencegahan TPPO, Migrasi Non-Prosedural, dan Pemberdayaan PMI & Keluarga. Nur Rokhmah menegaskan bahwa pencegahan perlu dimulai sebelum keberangkatan karena TPPO dan migrasi nonprosedural berakar pada kondisi masyarakat di desa asal, termasuk keterbatasan informasi, kerentanan ekonomi, ketahanan keluarga, dan praktik rekrutmen berisiko. Konsep Desa Terpadu Kantong PMI diarahkan untuk mempertemukan program yang telah dimiliki masing-masing K/L dalam satu lokus dan satu rencana aksi. “Pencegahan TPPO dan migrasi non-prosedural dimulai jauh sebelum keberangkatan—dimulai dari desa. Dari banyak program menjadi satu gerakan terpadu, dari desa kantong PMI menjadi desa migrasi aman dan berdaya,” ujar Nur Rokhmah.
Pembahasan lintas K/L mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, belum optimalnya pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, serta belum terintegrasinya program yang telah berjalan. Forum mendorong penyusunan satu rencana aksi terpadu dengan baseline, indikator, pembagian peran, serta mekanisme monitoring dan evaluasi bersama. Pendekatan tersebut dapat diawali melalui pilot project pada satu desa kantong PMI dengan tahapan identifikasi, penyusunan baseline, integrasi program, implementasi, dan evaluasi untuk menghasilkan model yang dapat direplikasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratih Rachmawati, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional Marciana Dominika Jone, serta Kepala Subdirektorat Pembinaan Ketertiban Sosial, Direktorat Pembinaan Masyarakat, Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri Kombes Pol. Muchamad Budi Hendrawan. Turut hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati pentingnya penyusunan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) sebagai instrumen penguatan kolaborasi lintas K/L. NKB dinilai dapat mengakomodasi kebutuhan dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan bersama sekaligus menjadi dasar untuk menghubungkan berbagai program yang telah tersedia sesuai kebutuhan desa. Melalui sinergi tersebut, pencegahan TPPO diharapkan bergerak dari program sektoral menjadi aksi kolektif dengan desa sebagai lini depan pencegahan, perlindungan, pemberdayaan, dan reintegrasi masyarakat serta PMI dan keluarganya.
