
Jakarta, 15 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan kepastian hukum dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sinkronisasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Program Kerja Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis, Selasa (15/9) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam laporannya, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas Robianto menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum konsolidasi lintas kementerian, lembaga, dan stakeholder untuk memperkuat materi hukum Program Makan Bergizi Gratis.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas koordinasi serta memetakan kebutuhan regulasi guna mendukung kemanfaatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Robianto.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli menyampaikan bahwa MBG merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Karena cakupannya luas, pelaksanaan program membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kuat, serta pembagian kewenangan yang jelas.
“Pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai ruang kewenangan dan dasar hukum dalam mendukung MBG. Data penerima manfaat, persebaran SPPG, keamanan pangan, hingga penanganan kejadian luar biasa juga membutuhkan kejelasan prosedur dan pembagian kewenangan,” ujar Nofli.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional Khairul Hidayati menegaskan bahwa tantangan MBG tidak selalu harus dijawab dengan pembentukan aturan baru. Harmonisasi regulasi dan penyamaan pemahaman terhadap kewenangan yang telah ada juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan program.
Dalam sesi diskusi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi menyoroti perlunya desain kewenangan pusat dan daerah yang jelas, memiliki dasar hukum kuat, namun tetap adaptif terhadap kapasitas fiskal, kondisi geografis, infrastruktur, dan kebutuhan masing-masing daerah.
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda menyampaikan lima langkah penguatan, yakni percepatan produk hukum daerah, penguatan arah penganggaran, pembangunan monitoring terintegrasi, penguatan peran perangkat daerah, serta peningkatan keamanan pangan.
Sementara itu, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas Hendra Wahanu Prabandani menekankan perlunya regulasi pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif, pembagian peran pusat dan daerah yang lebih jelas, serta penguatan kelembagaan penyelenggara MBG.
Kegiatan yang diselenggarakan Tanggal 15-17 September 2026 diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi konkret mengenai pemetaan regulasi, pembagian kewenangan pusat dan daerah, integrasi data penerima manfaat, penguatan keamanan pangan, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, serta mitigasi risiko hukum dan akuntabilitas.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas Cahyani Suryandari. Kegiatan ini juga diikuti 60 peserta yang berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, serta perwakilan penerima manfaat.
