
Jakarta, 16 September 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemindahan narapidana lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat memimpin rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta jajaran di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat membahas percepatan penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara sekaligus perkembangan pembahasan kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia.
Yusril menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan secara efektif dengan mempertimbangkan praktik pemindahan narapidana yang selama ini telah dilakukan Indonesia. Menurutnya, pengaturan yang dibentuk harus memberikan kepastian hukum tanpa menciptakan mekanisme yang justru mempersulit proses pemindahan dan pembinaan narapidana.
“Kita ini mudahnya karena kita sudah praktik di lapangan. Dan enggak ada hambatan. Tinggal kita lakukan seperti itu. Daripada kita bikin aturan yang baru malah sulit nanti,” ujar Yusril.
Dalam rapat tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima arahan untuk menjadi pemrakarsa RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah melakukan pembahasan internal dan akan segera membentuk tim panitia antarkementerian untuk mempercepat proses penyusunan RUU.
“Intinya kami siap untuk segera menindaklanjuti arahan Pak Mensesneg dan Bapak. Mudah-mudahan tim yang kami susun bisa bekerja cepat. Kami juga menyadari ini undang-undang yang sangat kita butuhkan,” kata Agus.
Agus menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pemindahan narapidana warga negara Indonesia dari negara lain ke Indonesia maupun sebaliknya, dengan mekanisme yang jelas dan tidak berbelit.
Sementara itu, Yusril menjelaskan bahwa salah satu substansi penting yang perlu diperjelas dalam RUU adalah kewenangan dan tanggung jawab negara penerima setelah narapidana dipindahkan. Hal tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan perjanjian pemindahan narapidana dengan Malaysia.
Menurut Yusril, setelah proses pemindahan dilakukan, tanggung jawab pembinaan narapidana sebaiknya berada pada negara penerima. Dengan demikian, kewenangan terkait pembinaan, termasuk pemberian remisi, maupun mekanisme pengampunan seperti grasi, dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum negara yang menerima narapidana tersebut.
“Jadi kita sendiri yang mengambil keputusan terhadap pembinaan narapidana ini. Kalau sudah kita serahkan tanggung jawab pembinaan narapidana, tanggung jawab pemerintah yang bersangkutan, bukan kita lagi,” jelas Yusril.
Dalam konteks kerja sama dengan Malaysia, Yusril menyampaikan bahwa pembahasan rancangan perjanjian telah berjalan dan mendekati tahap final. Karena itu, pembahasan dengan Malaysia tetap perlu dilanjutkan sembari menunggu proses penyelesaian RUU.
“Kalau RUU ini belum selesai, mungkin lebih baik kami teruskan dengan Malaysia perundingan ini. Kalau RUU ini sudah selesai, kita limpahkan ke Bapak lagi,” ujarnya.

Yusril juga menekankan perlunya mekanisme yang sederhana dan mudah diterapkan dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara. Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam melaksanakan pemindahan narapidana selama ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan ketentuan yang lebih efektif.
“Jadi kita coba bikin simpel saja. Enggak usah rumit-rumit begitu,” tegas Yusril.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara pada prinsipnya telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat internal, rapat tingkat menteri, forum diskusi dengan akademisi, serta penjaringan partisipasi masyarakat.
Menurut Nofli, substansi RUU juga telah melalui proses harmonisasi dan telah memperoleh surat dari Kementerian Hukum. Karena itu, apabila terdapat hal-hal yang masih perlu disempurnakan, penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengulang seluruh proses yang telah dilalui.
“RUU ini sebetulnya sudah siap untuk diajukan ke DPR. Kalau memang ada hal-hal yang masih bisa kita rapikan dan kita tambahkan, kita siap. Tetapi kalau konsepnya sudah cukup lengkap, saya kira tinggal kita dorong,” ujar Nofli.
Nofli juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian RUU mengingat agenda legislasi yang terus berjalan. Ia berharap proses yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti sehingga RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara tidak kembali tertunda dalam agenda legislasi berikutnya.
Dalam rapat, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, turut menyampaikan sejumlah aspek teknis yang perlu diselaraskan dalam rancangan regulasi, termasuk ketentuan mengenai tata cara pemindahan narapidana dan pengaturan pendanaan.
Asep menyoroti ketentuan yang mengatur bahwa tata cara pemindahan narapidana akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri koordinator. Hal tersebut akan dikaji kembali untuk menentukan bentuk pengaturan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah maupun regulasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, aspek pendanaan juga akan diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan pemindahan narapidana, termasuk dukungan penganggaran dan petunjuk teknis di lingkungan Pemasyarakatan.
Yusril menegaskan bahwa penyusunan RUU perlu diarahkan pada pengaturan yang sederhana, jelas, dan dapat diterapkan dengan mengacu pada praktik yang telah berjalan. Ia berharap koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum dapat mempercepat penyelesaian substansi RUU.
“Target kita kalau bisa tahun ini harus selesai,” ujar Yusril.
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara sekaligus memperkuat landasan hukum bagi kerja sama pemindahan narapidana dengan negara lain. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pemindahan, kewenangan pembinaan, tanggung jawab negara penerima, serta aspek administratif dan pendanaan dalam pelaksanaannya.
