
Jakarta, 16 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Perumusan Rekomendasi Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi di Pusat dan Daerah, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menjadi forum untuk menghimpun masukan dan menyempurnakan rumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka membangun tata kelola regulasi yang lebih efektif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan di tingkat pusat maupun daerah.
Rapat dibuka dengan pemaparan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Dalam pemaparannya, Fiqi menekankan pentingnya melihat penyederhanaan regulasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola regulasi secara menyeluruh, mulai dari proses pembentukan hingga evaluasi dan tindak lanjut terhadap regulasi yang telah berlaku.
Menurut Fiqi, penyederhanaan regulasi perlu dilakukan secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan, kualitas, efektivitas, serta dampak regulasi. Upaya tersebut juga perlu didukung koordinasi lintas sektor agar rekomendasi yang dirumuskan dapat menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola regulasi di pusat dan daerah.
Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Prof. Wicipto Setiadi, menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dicabut. Menurutnya, fokus utama perlu diarahkan pada kualitas tata kelola regulasi dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Penyederhanaan bukan sekadar mengurangi jumlah regulasi, melainkan memastikan apakah regulasi diperlukan, konsisten, dapat dilaksanakan, tidak membebani secara berlebihan, dan efektif mencapai tujuan kebijakan,” ujar Prof. Wicipto.

Ia juga mendorong agar penyederhanaan regulasi dilakukan dalam satu siklus yang berkelanjutan, mulai dari identifikasi masalah, pembentukan kebijakan, implementasi, monitoring, evaluasi hingga tindak lanjut. Hasil evaluasi regulasi, menurutnya, perlu menghasilkan keputusan yang jelas sesuai dengan permasalahan yang ditemukan, baik untuk mempertahankan, mengubah, mencabut, menyederhanakan, maupun mengonsolidasikan regulasi.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, Erna Priliasari, menekankan pentingnya penguatan dasar hukum serta mekanisme pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi regulasi sebagai bagian dari regulatory lifecycle. Ia juga menyoroti perlunya instrumen screening yang terukur agar penetapan prioritas penyederhanaan regulasi dapat dilakukan secara konsisten di tingkat pusat maupun daerah.
Selanjutnya, Penata Ahli Pertama Kementerian PPN/Bappenas, Yasmin Dwi Lestari, menyampaikan bahwa penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi merupakan bagian dari arah transformasi tata kelola regulasi dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Penguatan tersebut antara lain diarahkan melalui pemantauan dan evaluasi regulasi, penguatan kajian urgensi dalam pembentukan regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pembangunan basis data regulasi yang terintegrasi.
Melalui rapat tersebut, berbagai masukan dari perspektif koordinasi kebijakan, akademisi, Kementerian Hukum, serta Kementerian PPN/Bappenas dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rekomendasi. Pembahasan diarahkan agar penyederhanaan regulasi tidak hanya berorientasi pada pengurangan jumlah peraturan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang lebih harmonis, efektif, mudah dilaksanakan, dan memiliki dampak yang terukur.
Dengan perumusan rekomendasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya tata kelola regulasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat kualitas proses pembentukan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
