Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Rumuskan Rekomendasi Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi

IMG-20260916-WA0047

Jakarta, 16 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Perumusan Rekomendasi Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi di Pusat dan Daerah, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menjadi forum untuk menghimpun masukan dan menyempurnakan rumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka membangun tata kelola regulasi yang lebih efektif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan di tingkat pusat maupun daerah.

Rapat dibuka dengan pemaparan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Dalam pemaparannya, Fiqi menekankan pentingnya melihat penyederhanaan regulasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola regulasi secara menyeluruh, mulai dari proses pembentukan hingga evaluasi dan tindak lanjut terhadap regulasi yang telah berlaku.

Menurut Fiqi, penyederhanaan regulasi perlu dilakukan secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan, kualitas, efektivitas, serta dampak regulasi. Upaya tersebut juga perlu didukung koordinasi lintas sektor agar rekomendasi yang dirumuskan dapat menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola regulasi di pusat dan daerah.

Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Prof. Wicipto Setiadi, menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dicabut. Menurutnya, fokus utama perlu diarahkan pada kualitas tata kelola regulasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Penyederhanaan bukan sekadar mengurangi jumlah regulasi, melainkan memastikan apakah regulasi diperlukan, konsisten, dapat dilaksanakan, tidak membebani secara berlebihan, dan efektif mencapai tujuan kebijakan,” ujar Prof. Wicipto.

IMG-20260916-WA0053

Ia juga mendorong agar penyederhanaan regulasi dilakukan dalam satu siklus yang berkelanjutan, mulai dari identifikasi masalah, pembentukan kebijakan, implementasi, monitoring, evaluasi hingga tindak lanjut. Hasil evaluasi regulasi, menurutnya, perlu menghasilkan keputusan yang jelas sesuai dengan permasalahan yang ditemukan, baik untuk mempertahankan, mengubah, mencabut, menyederhanakan, maupun mengonsolidasikan regulasi.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, Erna Priliasari, menekankan pentingnya penguatan dasar hukum serta mekanisme pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi regulasi sebagai bagian dari regulatory lifecycle. Ia juga menyoroti perlunya instrumen screening yang terukur agar penetapan prioritas penyederhanaan regulasi dapat dilakukan secara konsisten di tingkat pusat maupun daerah.

Selanjutnya, Penata Ahli Pertama Kementerian PPN/Bappenas, Yasmin Dwi Lestari, menyampaikan bahwa penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi merupakan bagian dari arah transformasi tata kelola regulasi dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Penguatan tersebut antara lain diarahkan melalui pemantauan dan evaluasi regulasi, penguatan kajian urgensi dalam pembentukan regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pembangunan basis data regulasi yang terintegrasi.

Melalui rapat tersebut, berbagai masukan dari perspektif koordinasi kebijakan, akademisi, Kementerian Hukum, serta Kementerian PPN/Bappenas dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rekomendasi. Pembahasan diarahkan agar penyederhanaan regulasi tidak hanya berorientasi pada pengurangan jumlah peraturan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang lebih harmonis, efektif, mudah dilaksanakan, dan memiliki dampak yang terukur.

Dengan perumusan rekomendasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya tata kelola regulasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat kualitas proses pembentukan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI