Jakarta, 14 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membahas penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tengah perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), khususnya terhadap karya jurnalistik. Pembahasan ini menjadi bagian dari koordinasi dan sinkronisasi lintas pemangku kepentingan dalam rangka mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta).
Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan KI, Syarifuddin, memimpin audiensi dengan PT Lativi Media Karya (tvOne) di Jakarta, Senin (14/9). Audiensi tersebut menjadi forum untuk memperoleh masukan dari industri media mengenai perkembangan teknologi, praktik pemanfaatan KI, serta tantangan pelindungan karya jurnalistik.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pemanfaatan AI dalam proses produksi karya jurnalistik yang terus berkembang. Teknologi AI dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pengolahan informasi dan produksi konten, namun pada saat yang sama menimbulkan sejumlah persoalan baru terkait status pelindungan hak cipta atas karya yang melibatkan teknologi tersebut.
General Manager News tvOne, Eduardus Karel menyampaikan pengalaman pemanfaatan AI dalam produksi berita, antara lain untuk membantu menyusun kronologi kasus dan modus operandi berdasarkan data dari hasil liputan langsung jurnalis. Pengalaman tersebut menjadi bahan diskusi mengenai batas penggunaan AI, persyaratan pencatatan karya, serta kedudukan kreativitas manusia dalam karya jurnalistik yang memanfaatkan AI.
Pembahasan juga mencakup kepemilikan hak cipta atas karya jurnalistik yang memiliki unsur tulisan, foto, audio, dan visual. Kejelasan mengenai hak antara jurnalis dan perusahaan media menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, termasuk dalam pemanfaatan kembali konten, potensi sengketa, serta pembagian royalti dan pendapatan.
Syarifuddin menyampaikan bahwa masukan dari industri media diperlukan untuk memastikan kebijakan di bidang KI dapat merespons perkembangan teknologi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Perkembangan AI menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam pelindungan Kekayaan Intelektual. Karena itu, diperlukan kejelasan pengaturan dan peningkatan literasi KI agar pemanfaatan teknologi tetap memperhatikan hak-hak yang melekat pada suatu karya,” ujar Syarifuddin.
Menurutnya, pengaturan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta juga perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pers dan kode etik jurnalistik. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari tumpang tindih pengaturan dalam penyelenggaraan kegiatan jurnalistik.
Selain aspek AI, audiensi turut membahas perkembangan platform digital dan pemanfaatan konten media arus utama.
Perubahan pola distribusi dan konsumsi informasi menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam membangun ekosistem KI yang mampu memberikan perlindungan terhadap karya sekaligus mendukung perkembangan industri media.
Masukan yang diperoleh dari audiensi tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi strategis Kemenko Kumham Imipas terkait pelindungan hak cipta, pemanfaatan AI, dan karya jurnalistik. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku industri.
