Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Penataan Klaster Diaspora Indonesia Guna Sinergi Kebijakan dan Integrasi Sistem

IMG-20260916-WA0054

Depok, 16 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Diseminasi dan Pengesahan Policy Brief bertajuk "Penataan Klaster Diaspora Indonesia dalam RUU Kewarganegaraan, Permen Imipas, dan Rperpres Diaspora." Acara yang berlangsung pada Selasa (16/9), di Hotel Savero, Depok, ini bertujuan merumuskan kebijakan komprehensif bagi diaspora Indonesia dan memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani menyampaikan terkait rumusan arah kebijakan diaspora dan strategi dalam memahami istilah diaspora. "Keasdepan Tata Kelola Administrasi Hukum Umum telah merampungkan Kajian Tata Kelola Diaspora Indonesia T.A. 2026 yang merumuskan strategi untuk memahami istilah diaspora melalui 4 Klaster, yaitu Klaster 1 WNI di luar negeri; Klaster 2 Eks-WNI dan Keturunan Garis Darah; Klaster 3 Affiliated Diaspora serta Klaster 4 Friends of Indonesia”, paparnya.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, dalam pembukaannya menekankan urgensi sinkronisasi kebijakan lintas lembaga. Ia menyampaikan perlunya penguncian substansi dari kajian-kajian sebelumnya untuk dijadikan Policy Brief sebagai pedoman. Cahyani juga menyoroti pentingnya tindak lanjut, terutama oleh Kementerian Luar Negeri, serta urgensi sinergi regulasi dan sistem untuk mewujudkan pendaftaran tunggal (single register) bagi diaspora. "Kita berharap komitmen bersama kementerian dan lembaga dapat segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Senada dengan hal itu, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas tidak mengambil alih peran kementerian teknis, melainkan memastikan sinkronisasi dan koordinasi sesuai Perpres No. 142 Tahun 2024. Sandi menyoroti pentingnya interoperabilitas data antar instansi, kejelasan kewenangan akses, serta mitigasi risiko. "Tujuannya adalah mengoptimalkan kontribusi diaspora demi kepentingan nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Dari sisi Kementerian Luar Negeri, Direktur Urusan Diaspora, Devdy Risa, memaparkan inisiatif pembentukan Satu Data Diaspora (SDD) dan penerbitan Nomor Identitas Diaspora (NID). "NID akan menjadi instrumen validasi sekaligus prasyarat utama bagi diaspora untuk menikmati berbagai fasilitas kemudahan dari pemerintah," jelas Devdy. Inisiatif ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan administratif dan menciptakan ekosistem kebijakan yang terintegrasi.

IMG-20260916-WA0055

Sementara itu, Ketua Tim Surat Keterangan Keimigrasian Kemenimipas, Denny Priyankasetya, memaparkan solusi konkret berupa Global Citizen of Indonesia (GCI) melalui Permenimipas 3/2025. Kebijakan ini mentransformasi izin tinggal dari ITAS/ITAP secara umum menjadi izin tinggal seumur hidup dan unlimited re-entry bagi diaspora. Hal ini memberikan kebebasan keluar-masuk Indonesia tanpa perlu mengurus izin masuk kembali secara berkala. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenimipas, Ibnu Ismoyo, turut menambahkan pentingnya penguatan peran Atase Imigrasi di luar negeri sebagai simpul pelayanan, pelindungan, dan pengawasan diaspora.

FGD ini juga melibatkan pandangan akademisi. Yu Un Oppusunggu dari Universitas Indonesia memberikan pandangan kritis terkait definisi "Diaspora Indonesia", pelindungan data pribadi, dan efektivitas koordinasi kelembagaan dalam (R)Perpres. Yu Un menekankan pentingnya regulasi yang terukur, inklusif, dan mampu memaksimalkan potensi diaspora tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan kepastian hukum.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, menguraikan pembagian materi muatan dalam RUU Kewarganegaraan, Permen Imipas, dan Rperpres Tata Kelola Diaspora. Ia menekankan prinsip "Satu Subjek, Satu Kewenangan Utama, Satu Dasar Hukum, Terhubung melalui Koordinasi" untuk mencegah tumpang tindih pengaturan. Direktur Tata Negara, Dulyono, menambahkan pentingnya integrasi data layanan di luar negeri dan kolaborasi antar instansi untuk memastikan akurasi data dan mencegah identitas ganda bagi diaspora.

Melalui FGD ini, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam menata kebijakan diaspora Indonesia demi mewujudkan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI