
Jakarta, 30 Juli 2026 – Penyelesaian status Persons of Filipino Descent (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina memerlukan sinergi lintas sektor yang berkelanjutan. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melanjutkan pembahasan melalui Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan PIDs di Filipina di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Forum ini menjadi wadah bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan langkah penyelesaian persoalan kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan, serta perlindungan hak asasi manusia secara terpadu.
Kegiatan diawali dengan pemaparan mekanisme operasional dan tata laksana Desk oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus, yang menjelaskan rincian tugas Desk, peran sekretariat, pembagian tugas satuan tugas lintas kementerian/lembaga, serta prosedur pelaksanaan koordinasi. Desk Koordinasi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-1234.IP.02.01 Tahun 2025 sebagai wadah koordinasi nasional dalam menyelesaikan persoalan status kewarganegaraan, dokumen keimigrasian, dan administrasi kependudukan masyarakat keturunan Filipina di Indonesia maupun keturunan Indonesia di Filipina.
Dalam sesi pertama, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Johannes Victor Mailangkay, menegaskan bahwa penanganan PFDs tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan, keamanan, dan hubungan bilateral Indonesia–Filipina. Hingga Juni 2026, Sulawesi Utara telah menginventarisasi 756 undocumented persons, dengan sebagian besar telah menjalani perekaman biometrik dan proses verifikasi kewarganegaraan. "Keberhasilan penanganan PFDs tidak hanya diukur dari selesainya dokumen administrasi, tetapi juga dari hadirnya kepastian hukum, perlindungan kemanusiaan, keamanan wilayah perbatasan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Victor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, memaparkan perkembangan penanganan PFDs yang telah menghasilkan berbagai capaian melalui pendataan, verifikasi bersama, penetapan Registered Filipino Nationals (RFNs), hingga pemberian izin tinggal terbatas tanpa biaya. Menurut Ramdhani, penguatan koordinasi dengan Pemerintah Filipina menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian status kewarganegaraan. "Pendataan, verifikasi, dan legalisasi status harus terus dilakukan secara berkesinambungan melalui kolaborasi lintas instansi agar kepastian hukum bagi PFDs dapat segera terwujud," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Munandar, memaparkan enam strategi utama dalam penanganan PFDs dan PIDs, yakni diplomasi bilateral, penegasan status kewarganegaraan, legalisasi keimigrasian, pelayanan berbasis kemanusiaan, pengawasan, serta komunikasi publik. Menurut Arief, seluruh strategi tersebut harus berjalan secara terpadu karena penyelesaian PFDs dan PIDs tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga membutuhkan diplomasi dan pelayanan kemanusiaan melalui koordinasi erat antara Indonesia dan Filipina.

Pada sesi kedua, Staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Davao City, Sarsaralos Sivakkar, mengawali pemaparan dengan menjelaskan perkembangan penanganan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina. Ia menyoroti capaian penerbitan paspor dan Visa 47(a)(2), berbagai kendala pemenuhan dokumen, serta pentingnya pendataan gelombang kedua untuk menjangkau PIDs yang belum tercatat. “Pendataan lanjutan diperlukan agar seluruh PIDs memperoleh kepastian status, dokumen kewarganegaraan, dan akses terhadap layanan keimigrasian,” kata Sarsaralos.
Paparan berikutnya disampaikan Plh. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tody Baskoro. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PIDs tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan, kepastian identitas, dan akses terhadap hak-hak dasar warga keturunan Indonesia di luar negeri.
Melengkapi pembahasan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta, Dr. Mhd. Yani Firdaus, memaparkan kajian empiris mengenai penanganan PFDs dan PIDs. Kajian tersebut menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan di kawasan perbatasan merupakan isu hak asasi manusia yang membutuhkan integrasi data, penguatan dokumen sipil, dan diplomasi yang berorientasi pada penyelesaian. Kajian juga merekomendasikan harmonisasi data lintas instansi, pembentukan layanan terpadu di wilayah perbatasan, serta penguatan edukasi administrasi kependudukan untuk mencegah munculnya generasi baru yang berisiko mengalami statelessness.
Rapat Desk Koordinasi turut dihadiri Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Nur Azizah Rahmanawati, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kepala Zona Tengah Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Laksamana Pertama Teguh Prasetya, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum Dr. Dulyono, Direktur Kerja Sama Bilateral Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dhani Hernando, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Dr. Moh. Indra Bangsawan, serta perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tergabung dalam satuan tugas penanganan PFDs dan PIDs.
Komitmen memperkuat koordinasi lintas sektor terus diwujudkan Kemenko Kumham Imipas dalam penanganan PFDs dan PIDs. Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian status kewarganegaraan, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, memperkuat tata kelola keimigrasian dan administrasi kependudukan, sekaligus mempererat kerja sama bilateral Indonesia dan Filipina.
