
Jakarta, 30 April 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Ruang Rapat Kemenko Kumham Imipas, Kamis (30/4). Pertemuan tersebut membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menko Yusril didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Plt. Sekretaris Deputi Koordinasi HAM Muslim Alibar, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan Temmanengnga, serta Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan HAM Emah Liswahyuni.
Sementara itu, dari Komnas HAM turut hadir Wakil Ketua Eksternal Putu Elvina, Sekretaris Jenderal Henry Silka Innah, serta Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Gatot Ristanto.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam paparannya menyampaikan bahwa Komnas HAM yang didirikan pada 1993 merupakan wujud komitmen negara dalam mendorong pemajuan dan perlindungan HAM, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Setelah lebih dari 27 tahun berlaku, menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman.
“Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM harusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,” ujar Anis.
Namun demikian, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draft RUU yang beredar. Pertama, adanya penyederhanaan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemajuan HAM yang dinilai berpotensi terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional merupakan tanggung jawab seluruh pemerintah. Kedua, posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.
Ketiga, redefinisi lembaga nasional HAM dalam RUU yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas dinilai berpotensi mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara. Keempat, mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Anis menegaskan bahwa perubahan UU HAM seharusnya memperkuat, bukan justru melemahkan, lembaga independen seperti Komnas HAM. Ia juga mengingatkan bahwa perhatian internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terhadap kondisi HAM di Indonesia sangat tinggi sehingga kredibilitas kelembagaan perlu dijaga.
“Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus tetap dijaga, bahkan diperkuat. Ia menyatakan sependapat dengan berbagai catatan yang disampaikan Komnas HAM, khususnya terkait pentingnya mempertahankan independensi lembaga tersebut.
“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” tegas Yusril.
Yusril juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia mengusulkan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut melangkah lebih jauh.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan segera menindaklanjuti masukan Komnas HAM melalui koordinasi dengan Ditjen PP. Ia juga mengakui bahwa keterlibatan Kemenko dalam pembahasan RUU tersebut masih terbatas dan perlu diperkuat ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Usmarwi Kaffah menekankan bahwa sistem HAM tidak dapat dimonopoli oleh satu lembaga, melainkan harus dibangun secara terintegrasi antara pemerintah dan lembaga independen. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun sistem HAM yang mampu menjawab tantangan masa lalu, masa kini, dan masa depan, termasuk isu-isu kontemporer di tingkat global.
Audiensi berlangsung secara konstruktif dan dialogis, dengan komitmen bersama untuk memastikan bahwa reformasi regulasi HAM tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, akuntabilitas, serta memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola HAM di tingkat internasional.
