Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Kepatuhan Dispensasi Kawin untuk Perkuat Pilar Budaya Hukum

WhatsApp Image 2026 04 29 at 19.17.08Gorontalo, 29 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi bertajuk “Identifikasi Permasalahan dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan terhadap Mekanisme Dispensasi Kawin untuk Meningkatkan Capaian Pilar Budaya Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH)” di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Rabu (29/4). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap mekanisme hukum terkait dispensasi kawin.

Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, menegaskan bahwa pembangunan hukum tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada penguatan budaya hukum masyarakat. Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin yang masih rendah menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang lebih komprehensif.

“Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan hukum berjalan selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas budaya hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tren penurunan skor kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin dari tahun ke tahun menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks penguatan Pilar Budaya Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) yang merupakan bagian dari arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor guna menciptakan kepastian hukum serta menekan praktik perkawinan di bawah umur. “Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan agar setiap praktik perkawinan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Nia Nurhamidah Romli, mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin, tingkat kepatuhan terhadap mekanisme tersebut masih rendah. Kondisi ini berpotensi mendorong munculnya praktik perkawinan tidak tercatat (nikah siri) yang justru melemahkan perlindungan hukum.WhatsApp Image 2026 04 29 at 19.17.09

Sementara itu, Kepala Bidang Kualitas Hidup dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Arifandy Pelealu, menyoroti dampak negatif perkawinan dini terhadap kesehatan, sosial, dan kualitas hidup anak. Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi keluarga dan penguatan program berbasis komunitas.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Mutia C. Thalib, menambahkan bahwa persoalan dispensasi kawin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, dan ekonomi. “Pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci untuk mengubah pola pikir masyarakat dalam mencegah praktik perkawinan anak,” jelasnya.

Melalui diskusi yang konstruktif, teridentifikasi sejumlah tantangan baik dari aspek internal maupun eksternal, seperti inkonsistensi dalam pertimbangan hukum, rendahnya pemahaman masyarakat, serta kuatnya budaya menikah di usia dini. Selain itu, masih terdapat dilema dalam penerapan kriteria “alasan mendesak” dalam pemberian dispensasi kawin.

Kemenko Kumham Imipas berharap forum ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan aplikatif guna meningkatkan kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin, sekaligus memperkuat budaya hukum masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional serta perlindungan hak anak di Indonesia 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI