Jakarta, 05 Agustus 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam mengawal penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional melalui koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Penegasan tersebut disampaikan saat membacakan Sambutan dan Arahan Strategis Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada sesi The Ministerial Directive dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8).
Forum yang mengusung tema “Peran Strategis Kementerian/Lembaga dalam Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual Indonesia” ini dibuka oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, serta para pimpinan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembangunan ekosistem kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga. Menurutnya, arahan Presiden menekankan pentingnya kolaborasi antarkementerian dalam setiap kebijakan pembangunan nasional.
"Pesan Bapak Presiden sangat jelas, tidak ada satu pun pekerjaan kementerian atau lembaga yang dapat berjalan sendiri. Selalu ada hubungan fungsional di antara kita. Karena itu, pembangunan ekosistem kekayaan intelektual harus dibangun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar mampu mendukung tujuan pembangunan nasional," ujar Supratman.
Selanjutnya, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan menyampaikan arahan strategis Menko Kumham Imipas yang menegaskan bahwa tantangan utama Indonesia saat ini bukan lagi menyadari pentingnya kekayaan intelektual, melainkan membangun sistem nasional yang mampu mengintegrasikan proses penciptaan, perlindungan, dan pemanfaatannya secara menyeluruh.
"Kekayaan intelektual harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan nasional. Sistem yang dibangun tidak boleh hanya berorientasi pada pendaftaran hak, tetapi juga harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan bagi masyarakat," sampai Otto.
Dalam arahannya, Menko juga menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi inovasi yang besar, namun belum sepenuhnya berhasil mengonversinya menjadi kekuatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036 harus mampu mengatasi fragmentasi kebijakan, membangun koordinasi lintas sektor, memperkuat penegakan hukum, serta menghubungkan kekayaan intelektual dengan penelitian, industri, perdagangan, pembiayaan, ekonomi kreatif, dan pembangunan daerah.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Menko menetapkan enam prioritas bersama pada fase awal 2027–2029. Keenam prioritas tersebut meliputi penyelesaian kerangka kebijakan dan pembagian peran antarkementerian/lembaga, pembangunan sistem data kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi, penguatan penegakan hukum secara terpadu, menjadikan komersialisasi sebagai indikator utama keberhasilan, implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual secara hati-hati, serta memperluas manfaat kekayaan intelektual hingga ke daerah melalui perlindungan pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan potensi lokal.
Wamenko Otto menegaskan, keberhasilan pembangunan kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian dan lembaga sehingga diperlukan tata kelola yang terintegrasi dan efektif.
"Keberhasilan pembangunan kekayaan intelektual bukanlah keberhasilan satu kementerian atau satu lembaga. Keberhasilan itu hanya dapat dicapai melalui kebijakan yang terpadu dan tata kelola yang efektif. Karena itu, Kemenko Kumham Imipas akan memastikan seluruh kementerian dan lembaga bergerak dalam satu arah kebijakan yang saling mendukung," ujar Otto.
Wamenko Otto juga menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas tidak mengambil alih kewenangan kementerian teknis, melainkan memastikan seluruh kebijakan berjalan selaras sesuai arahan Presiden.
"Kementerian Koordinator tidak berniat menggeser kewenangan kementerian teknis. Tugas kami adalah memastikan berbagai kewenangan tersebut berjalan secara sinergis, tanpa tumpang tindih, sehingga menghasilkan kebijakan yang efektif. Kemenko Kumham Imipas akan mengawal penyelesaian kerangka regulasi, sinkronisasi rencana aksi, koordinasi penegakan hukum, serta mekanisme pemantauan kebijakan kekayaan intelektual," ujar Otto.
Menko juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas kreatif, dan mitra internasional untuk membangun satu kerangka kebijakan nasional yang jelas, terukur, dan berorientasi pada hasil. Kekayaan intelektual harus diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing nasional, serta mendorong kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Menutup arahannya, Wamenko Otto menegaskan bahwa keberhasilan forum tidak diukur dari banyaknya dokumen yang dihasilkan, tetapi dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kita tidak kekurangan gagasan. Yang sering kali kurang adalah kemampuan untuk mengubah gagasan menjadi keputusan, mewujudkan keputusan ke dalam tindakan, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Forum ini harus menjembatani kesenjangan tersebut," pungkas Otto.
Melalui forum koordinasi nasional ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang lebih efektif sehingga berbagai kebijakan kekayaan intelektual dapat diimplementasikan secara terpadu, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia.
