Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Peran Wilayah Kawal Pembangunan Hukum

WhatsApp Image 2026 08 05 at 06.26.49 1

Samarinda, 4 Agustus 2026 – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian serta pengawalan capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur tersebut menjadi forum penguatan koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas dan jajaran kantor wilayah yang menangani bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Andika mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk senantiasa bersyukur atas amanah yang diterima dengan menunjukkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Rasa syukur sebagai ASN harus diwujudkan dengan menjaga integritas diri serta melaksanakan setiap tugas secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” ujar Andika.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran penting dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Oleh karena itu, koordinasi antara kementerian di tingkat pusat dan wilayah harus terus diperkuat.

Andika menekankan pentingnya kebersamaan, solidaritas, sinergi, serta komunikasi yang baik di antara jajaran empat kementerian. Menurutnya, penyelenggaraan tugas pemerintahan akan berjalan lebih efektif apabila setiap unit mampu bekerja dalam kerangka tujuan bersama.

“Kita harus terus menjaga kebersamaan, solidaritas, dan sinergi di antara empat kementerian. Meskipun memiliki tugas masing-masing, seluruhnya berada dalam satu ekosistem kebijakan yang saling berkaitan,” katanya.

WhatsApp Image 2026 08 05 at 06.26.50

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi, mengenai pengawalan hasil capaian IPH.

Achmad menjelaskan bahwa IPH merupakan instrumen untuk mengevaluasi kinerja pembangunan hukum sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan hukum yang efektif, efisien, dan berbasis bukti.

“Indeks Pembangunan Hukum bukan sekadar angka capaian, tetapi menjadi alat evaluasi untuk memastikan pembangunan hukum berjalan secara efektif, efisien, dan berbasis bukti. Karena itu, hasil pengukuran IPH harus ditindaklanjuti melalui kebijakan dan langkah perbaikan yang konkret,” ujar Achmad.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas ditetapkan sebagai koordinator atau pengampu capaian IPH. Tugas tersebut dijalankan melalui koordinasi terhadap lima pilar pembangunan hukum, yakni budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum.

Achmad menegaskan bahwa kantor wilayah memiliki peran strategis dalam meningkatkan capaian IPH, mulai dari meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, memastikan pembentukan peraturan daerah sesuai asas dan materi muatan, memenuhi standar pelayanan dan sarana prasarana pemasyarakatan, hingga memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum.

“Pengawalan IPH membutuhkan keterlibatan aktif kantor wilayah. Peran tersebut harus diwujudkan melalui penguatan penyuluhan hukum, peningkatan kualitas pembentukan peraturan, pemenuhan standar layanan, serta penyediaan informasi hukum yang mudah diakses dan dipahami masyarakat,” tuturnya.

Sejumlah langkah penguatan juga diperlukan, antara lain meningkatkan kapasitas penyuluh hukum di daerah, mengoptimalkan kanal informasi digital, memperkuat pengendalian kualitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memenuhi standar minimum sarana dan prasarana pemasyarakatan, serta mengevaluasi layanan informasi hukum secara berkala.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur, serta para pejabat dan staf dari empat kementerian.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI