
Jakarta, 28 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat kapasitas aparatur dalam penyusunan regulasi melalui kegiatan Penguatan Kualitas Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator, Advokasi, dan Mediasi Hukum bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta pada 28 – 30 Juli 2026. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan ini menjadi upaya strategis untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan berkualitas, harmonis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembukaan kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Bhismoko Widijanto Nugroho, para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Akademisi Universitas Andalas.
Sekretaris Kementerian Koordinator R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan laporan kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat kapasitas dalam pelaksanaan advokasi hukum guna memitigasi risiko hukum, serta mewujudkan keseragaman pemahaman dan praktik dalam penyusunan regulasi, advokasi hukum, dan mediasi hukum di lingkungan Kementerian Koordinator,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan dengan memperhatikan kewenangan, harmonisasi, serta kebutuhan implementasi di lapangan. “Regulasi yang berkualitas akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Otto Hasibuan mendorong agar setiap aparatur memiliki pemahaman yang komprehensif dalam proses pembentukan regulasi, termasuk dalam melihat aspek hukum, kelembagaan, dan implementasi kebijakan. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang responsif, berkualitas, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Mengawali sesi pemaparan, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Zuliansyah, memaparkan pentingnya advokasi hukum dalam pembentukan Peraturan Menteri. Advokasi hukum tidak hanya berfungsi memberikan pendapat hukum terhadap rancangan regulasi, tetapi juga memastikan proses pembentukan regulasi berlangsung sesuai ketentuan, memperkuat koordinasi antarunit kerja dan pemangku kepentingan, serta menghasilkan Peraturan Menteri yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Hernadi, menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menyelaraskan substansi, sistematika, teknik penyusunan, dan bahasa hukum suatu rancangan regulasi. Melalui proses harmonisasi, setiap rancangan diharapkan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik norma, serta memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Charles Simabura, Akademisi Universitas Andalas, menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dan penguatan fungsi koordinatif kementerian koordinator dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator. Ia menilai bahwa Kementerian Koordinator perlu mengedepankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan lintas sektor agar pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan secara selektif, memiliki dasar kewenangan yang jelas, serta menghindari terjadinya overregulasi.
Aspek perencanaan regulasi juga menjadi perhatian dalam pembentukan Peraturan Menteri Koordinator. Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah, menyampaikan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA), setiap rancangan regulasi dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata, didukung kajian berbasis bukti, meminimalkan tumpang tindih regulasi, serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kebijakan yang dihasilkan.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur dalam menyusun Peraturan Menteri Koordinator yang berkualitas, meningkatkan efektivitas advokasi dan mediasi hukum, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
