
Jakarta, 28 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay dalam Rangka Rekonsiliasi Data Overstay Tahanan pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Hotel Bidakara, Jakarta, selama 2 hari dari Selasa s.d Rabu (28-29/07). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan persoalan overstay tahanan melalui pemadanan data dan penyusunan langkah tindak lanjut yang terukur.
Rapat koordinasi dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi; dan dihadiri oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno; Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus, Mahkamah Agung RI, Arman Surya Putra; perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jakarta; Kejaksaan Agung; serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Jumadi menegaskan bahwa penanganan overstay tahanan merupakan isu strategis yang berkaitan erat dengan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta tata kelola sistem peradilan pidana. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi salah satu isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi aparat penegak hukum menuju target Zero Overstaying.
"Keberhasilan penanganan overstay tidak hanya mencerminkan perbaikan administrasi penahanan, tetapi juga menjadi ukuran pembangunan hukum nasional dalam memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak tahanan, serta efektivitas tata kelola sistem peradilan pidana. Karena itu, dibutuhkan koordinasi yang semakin erat, pemaduan data yang berkelanjutan, serta percepatan penyelesaian kasus melalui langkah yang konkret," ujar Jumadi.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi data memiliki tiga tujuan utama, yakni menghasilkan data overstay yang akurat, valid, dan mutakhir; memadukan data antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia; serta mempercepat penyelesaian setiap kasus overstay sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Jumadi, proses rekonsiliasi dilakukan melalui tahapan inventarisasi data, verifikasi identitas dan status perkara, pemadanan serta klarifikasi antarinstansi, hingga pembaruan data dan pemantauan secara berkala. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tercatat sebanyak 4.987 tahanan teridentifikasi mengalami overstay, dengan sebagian di antaranya telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan melalui proses eksekusi maupun administrasi.
"Hasil rekonsiliasi ini tidak boleh berhenti pada penyamaan angka semata. Seluruh hasilnya harus menjadi dasar tindakan korektif, pembaruan sistem, penyelesaian status penahanan, serta percepatan penyelesaian kasus secara nyata," tegasnya.
Pada sesi pemaparan, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno, memaparkan transformasi tata kelola pelayanan tahanan melalui kolaborasi lintas sektor.
Masjuno juga menekankan pentingnya pembangunan Early Warning System yang terintegrasi dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem tersebut dirancang memberikan peringatan berjenjang mulai sepuluh hari sebelum masa penahanan berakhir hingga pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat penahanan yang melampaui batas waktu.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Arman Surya Putra, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIAP) yang memungkinkan pemantauan sisa masa penahanan pada setiap tingkat peradilan. Selain itu, Mahkamah Agung juga menerapkan sistem peringatan (warning system) kepada panitera pengganti agar perkara yang masa tahanannya segera berakhir dapat diprioritaskan penyelesaiannya.

Arman menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk sistem elektronik dan tanda tangan elektronik, menjadi bagian penting dalam mempercepat proses administrasi penahanan. Menurutnya, penyelesaian persoalan overstay membutuhkan keseimbangan antara kualitas putusan pengadilan dengan kepastian hukum atas masa penahanan, sehingga koordinasi antarinstansi harus terus diperkuat.
Dari unsur Kejaksaan Agung, perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menekankan pentingnya sinkronisasi data secara real-time antara Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan Case Management System (CMS), disertai optimalisasi sistem peringatan dini untuk memantau sisa masa penahanan. Selain itu, percepatan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta evaluasi berkala antara Kejaksaan dan Rutan/Lapas dinilai menjadi langkah penting untuk menekan potensi overstay.
Sementara itu, perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menegaskan pentingnya peran aktif jajaran kejaksaan di daerah dalam mempercepat koordinasi dengan pengadilan maupun Rutan dan Lapas. Keberadaan Tim Terpadu diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi sehingga hak-hak tahanan tetap terlindungi dan pelaksanaan eksekusi putusan dapat berlangsung tepat waktu.
Dari unsur Kepolisian, perwakilan Bareskrim Mabes Polri menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi mengenai definisi overstay serta validasi data sebelum dilakukan rekonsiliasi. Kepolisian juga menyampaikan rencana pengembangan sistem digital internal yang dilengkapi mekanisme early warning dan dashboard pemantauan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap masa penahanan di lingkungan kepolisian.
Dalam rapat tersebut, Tim Terpadu juga menyepakati mekanisme kerja bersama sebagai tindak lanjut hasil rekonsiliasi. Data hasil rekonsiliasi ditetapkan sebagai data sementara yang masih akan diverifikasi oleh masing-masing instansi. Mahkamah Agung akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap data perkara, Kejaksaan Agung melengkapi konfirmasi terkait status penahanan, dokumen administrasi, dan pelaksanaan eksekusi, sementara Kepolisian melakukan klarifikasi terhadap data yang masih memerlukan pendalaman.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, data akan ditetapkan sebagai data final yang menjadi acuan bersama Tim Terpadu Penanganan Overstay Tahanan pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Terpadu menyepakati pemutakhiran data overstay tahanan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang selanjutnya disampaikan setiap bulan kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mekanisme tersebut diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi, melengkapi dokumen administrasi, memperbarui status hukum tahanan, serta mempercepat penyelesaian setiap kasus sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain itu, perkembangan tindak lanjut akan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Tim Terpadu guna memastikan penyelesaian overstay tahanan berjalan secara terukur, tepat waktu, akuntabel, dan didukung oleh forum koordinasi lintas aparat penegak hukum serta sistem informasi bersama sebagai instrumen peringatan dini.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus mengoordinasikan langkah-langkah strategis antar-aparat penegak hukum dalam membangun tata kelola penahanan yang lebih akuntabel, transparan, dan berbasis data. Rekonsiliasi data diharapkan menghasilkan basis data nasional yang akurat, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mendukung terwujudnya target Zero Overstaying sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
