Jakarta, 27 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat persiapan menghadapi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP). Persiapan tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Ruang Rapat Deputi HAM, Senin (27/7).
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kesiapan Kemenko Kumham Imipas dalam memenuhi indikator penilaian PEKPP, termasuk kelengkapan data dukung serta pemahaman unit kerja terhadap mekanisme evaluasi pelayanan publik.
Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi, mengatakan PEKPP menjadi salah satu instrumen penting untuk melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan instrumen dan data dukung yang telah disiapkan sesuai dengan indikator yang ditetapkan Kementerian PANRB. Yang tidak kalah penting, seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penilaian PEKPP,” ujar Fahrurazi.
Ia menambahkan, kelengkapan dan ketepatan data dukung perlu menjadi perhatian setiap unit kerja. Selain memastikan dokumen tersedia, masing-masing unit juga perlu mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki dan menyiapkan langkah tindak lanjut.
“Kami berharap dari pendampingan ini dapat diketahui apa saja yang masih perlu diperbaiki, kemudian disusun rencana aksi dan target penyelesaiannya. Seluruh unit kerja perlu bersama-sama menindaklanjuti arahan dan rekomendasi dari Kementerian PANRB,” kata Fahrurazi.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan pada Kementerian PANRB, Stefani Kirana, mengapresiasi kesiapan Kemenko Kumham Imipas dalam mempersiapkan pelaksanaan PEKPP.
Stefani menekankan bahwa evaluasi pelayanan publik tidak hanya berfokus pada perolehan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), tetapi juga pada dampak yang dihasilkan bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, PEKPP dilakukan secara sistematis untuk memantau, mengukur, dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil evaluasi selanjutnya dapat menjadi bahan perbaikan agar kualitas pelayanan terus meningkat.
Melalui pendampingan ini, Kemenko Kumham Imipas diharapkan semakin siap menghadapi proses PEKPP dan mampu menindaklanjuti hasil evaluasi secara tepat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenko Kumham Imipas untuk terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
