Jakarta, 8 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk mendorong pembentukan skema Special Border Treatment (SBT) sebagai mekanisme khusus yang memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Special Border Treatment yang dipimpin Plt. Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, BNPP, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KP2MI, Kantor Staf Presiden, serta KJRI Johor Bahru.
“Kondisi hari ini, banyak masyarakat kita masuk ke Malaysia secara legal menggunakan paspor, tetapi kemudian bekerja secara ilegal. Hal inilah yang ingin kita tata. Negara harus hadir menjembatani pekerja dengan pemberi kerja,” tegas Herdaus.
Herdaus mengatakan, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar SBT dikembangkan sebagai pilot project bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun melalui skema kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G-to-G) Indonesia–Malaysia. Langkah tersebut diarahkan untuk mengubah mobilitas pekerja yang selama ini tidak prosedural menjadi legal, tercatat, terawasi, dan terlindungi.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil, menyampaikan bahwa tingginya mobilitas masyarakat menuju Malaysia dipengaruhi kedekatan geografis dan hubungan sosial masyarakat perbatasan. Menurutnya, SBT diharapkan memberikan mekanisme yang lebih sederhana bagi masyarakat untuk bekerja secara legal dengan tetap menjamin keselamatan, hak, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap pekerja.
Staf Teknis Imigrasi KJRI Johor Bahru, Wahyu Kusuma Negara, menyampaikan bahwa usulan SBT telah dikomunikasikan kepada otoritas imigrasi Malaysia dan secara prinsip mendapat respons positif. Namun, keputusan kebijakan berada pada Pemerintah Federal Malaysia sehingga diperlukan dorongan lebih lanjut agar usulan tersebut dapat masuk ke tahap pembahasan resmi.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Rosie, menekankan perlunya Indonesia menyatukan posisi antar-kementerian/lembaga sebelum memasuki perundingan dengan Malaysia. Aspek legalitas, sektor pekerjaan, mekanisme penempatan, dan bentuk kerja sama G-to-G perlu dipastikan agar SBT tidak menimbulkan persoalan hukum dalam implementasinya.
Perwakilan KP2MI juga mendukung pengembangan SBT dengan tetap memastikan standar pelindungan pekerja migran tidak berkurang. Peluang penempatan pekerja, khususnya pada sektor konstruksi dan jasa, dapat didorong secara paralel melalui koordinasi teknis pemerintah pusat dan daerah sembari mempersiapkan kerangka kerja sama dengan Malaysia.
Herdaus mengatakan, Kemenko Kumham Imipas akan melanjutkan konsolidasi untuk menyamakan persepsi dan mematangkan terms and conditions SBT. Rapat lanjutan dijadwalkan pada 23 September 2026 di Batam dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, serta kementerian/lembaga terkait.
“Pemerintah berkomitmen mendorong pembentukan Special Border Treatment sebagai upaya melegalkan sekaligus memberikan pelindungan kepada pekerja migran perbatasan asal Kepulauan Meranti dan Karimun. Negara harus hadir memastikan masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi,” pesan Herdaus.
Kemenko Kumham Imipas selanjutnya akan mengoordinasikan tindak lanjut pembahasan dan penyusunan policy brief sebagai bagian dari pematangan kebijakan sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia.
