Banda Aceh, 15 Agustus 2026 — Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, menghadiri Peringatan Hari Damai Aceh XXI Tahun 2026 di Gedung Balai Meuseuraya Aceh, Sabtu (15/8).
Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan perdamaian yang lahir melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam mengakhiri konflik berkepanjangan di Aceh sekaligus membuka jalan bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat yang lebih damai.
Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Jamaluddin, menekankan pentingnya menjaga perdamaian melalui penguatan reintegrasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa akan terus berupaya menjawab berbagai persoalan reintegrasi melalui sejumlah program konkret, termasuk pembangunan pusat sumber ekonomi alternatif dan kebun reintegrasi.
“Perdamaian ini menggunakan asas muatan konstitusi dalam dalil umum yang diambil untuk keputusan perdamaian, yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat atau keselamatan negara adalah hukum tertinggi,” ujar Jamaluddin.
Jamaluddin juga menegaskan pentingnya pendidikan sebagai fondasi dalam menjaga perdamaian dan mencegah munculnya konflik di masa mendatang.
“Jalan penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat adalah melalui pendidikan,” kata Jamaluddin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan perdamaian Aceh merupakan proses yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Menurutnya, perdamaian selama 21 tahun telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk membangun ekonomi, meningkatkan pendidikan, serta memperkuat demokrasi.
“Perdamaian bukan sekadar berakhirnya konflik, tetapi proses membangun kehidupan yang damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Fadhlullah.

Fadhlullah menambahkan bahwa keberlanjutan perdamaian harus dibarengi dengan penguatan reintegrasi, pemberdayaan ekonomi, pemulihan korban konflik, serta pelaksanaan amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kita meyakini keadilan adalah fondasi perdamaian yang berkelanjutan. Berbagai persoalan yang masih tersisa perlu diselesaikan melalui dialog, musyawarah, mufakat, dan saling percaya,” kata Fadhlullah.
Ia juga menekankan bahwa tantangan perdamaian Aceh saat ini bukan lagi mengakhiri konflik, melainkan memastikan manfaat perdamaian dapat dirasakan seluruh masyarakat, khususnya melalui peningkatan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi.
“Tantangan kita hari ini bukan lagi mengakhiri konflik, tetapi memastikan setiap anak Aceh merasakan manfaat perdamaian melalui lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Fadhlullah.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan biaya pendidikan kepada anak syuhada dan penghargaan kepada sejumlah pihak yang berkontribusi dalam proses reintegrasi serta keberlanjutan perdamaian Aceh.
Acara kemudian diakhiri dengan pelepasan burung merpati di halaman Gedung Balai Meuseuraya Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh bersama jajaran tamu kehormatan dan Forkopimda Provinsi Aceh sebagai simbol komitmen bersama untuk terus menjaga dan mewariskan perdamaian Aceh kepada generasi mendatang.
Kegiatan turut dihadiri berbagai unsur pemerintah, lembaga negara, aparat keamanan, perwakilan negara sahabat, dan organisasi internasional. Di antaranya Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Ketua Badan Reintegrasi Aceh Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen. Pol. Ruddi Setiawan, perwakilan Duta Besar Jepang, Malaysia, dan Australia, perwakilan IOM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., serta Perwakilan Universitas Pertahanan.
