
Jakarta, 29 Juli 2026 – Upaya penyelesaian persoalan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina terus diperkuat. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Desk Koordinasi pada 29–31 Juli 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran sebagai forum untuk memperkuat sinergi, menyelaraskan kebijakan, dan mempercepat langkah penyelesaian yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun 2025 yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tentang pembentukan Desk Koordinasi Penanganan PFDs dan PIDs. Melalui desk tersebut, pemerintah memperkuat koordinasi, integrasi data dan informasi, serta penyusunan kebijakan terpadu guna menghasilkan penyelesaian yang efektif, berkelanjutan, dan bersifat final.
"Desk ini dibentuk sebagai wadah sinergi antarkementerian/lembaga dalam memperkuat koordinasi, integrasi data dan informasi, serta penyusunan kebijakan yang terpadu guna menghasilkan penyelesaian yang efektif, berkelanjutan, dan bersifat final terhadap permasalahan PFDs dan PIDs," ujarnya.
Herdaus menjelaskan, selama tiga hari pelaksanaan rapat, peserta akan membahas mekanisme operasional Desk Koordinasi, perkembangan penanganan PFDs dan PIDs oleh kementerian/lembaga terkait, aspek kewarganegaraan, perlindungan warga negara Indonesia, strategi keimigrasian, diskusi lintas sektor, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan dan rencana tindak lanjut sebagai acuan bersama dalam percepatan penyelesaian permasalahan tersebut.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati, yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Dalam sambutan pembukaan, Nur Azizah menegaskan bahwa persoalan PFDs di Indonesia maupun PIDs di Filipina merupakan isu strategis yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keimigrasian, tetapi juga menyangkut status kewarganegaraan, administrasi kependudukan, perlindungan hak asasi manusia, keamanan kawasan perbatasan, serta hubungan bilateral Indonesia dan Filipina.
"Penyelesaiannya tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga secara sendiri-sendiri. Diperlukan koordinasi lintas sektor, sinergi kebijakan, dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar setiap langkah yang diambil dapat saling mendukung dan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat yang terdampak," ungkapnya.

Nur Azizah menambahkan, rapat ini merupakan tahapan implementasi dari kebijakan yang telah dirumuskan pada 2025. Melalui forum tersebut, seluruh anggota Desk Koordinasi diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi masing-masing satuan tugas, mengevaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi berbagai hambatan, serta menyusun rencana tindak lanjut yang terukur. Dengan demikian, seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga Perwakilan Republik Indonesia di Filipina dapat bergerak dalam satu arah kebijakan guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan penyelesaian yang berkeadilan bagi PFDs dan PIDs sekaligus memperkuat hubungan bilateral kedua negara.
Rapat Desk Koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Johanis Emil Hengkengnusa Pilat yang mewakili Bupati Kepulauan Sangihe, serta perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara (BIN) Manado, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini juga diikuti oleh pegawai Kemenko Kumham Imipas, Satuan Tugas Penanganan PFDs di Indonesia, Satuan Tugas Penanganan PIDs di Filipina, Satuan Tugas Penegasan Status Kewarganegaraan, dan Satuan Tugas Pemberian Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Melalui Rapat Desk Koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun kesamaan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penyelesaian permasalahan PFDs dan PIDs melalui koordinasi yang efektif, rekomendasi kebijakan yang implementatif, serta penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
