
Jakarta, 29 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam kegiatan Penguatan Kualitas Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator, Advokasi, dan Mediasi Hukum sebagai upaya meningkatkan kompetensi aparatur di bidang penyusunan regulasi, advokasi, dan penanganan perkara litigasi. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan mengenai strategi penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, penyusunan legal opinion, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bhismoko W. Nugroho, Staf Bidang Humas dan PBH PERADI Marnaek Rumahorbo, serta para peserta dari lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Pada sesi pertama, Rivai Kusumanegara, Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jakarta, menyampaikan materi mengenai strategi penanganan perkara pidana sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ia menjelaskan bahwa strategi pembelaan perlu disusun sejak awal dengan mempertimbangkan posisi hukum pihak yang didampingi, fakta perkara, serta alat bukti yang tersedia. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya bergantung pada penguasaan hukum, tetapi juga pada kesiapan argumentasi dan strategi yang komprehensif.
Rivai juga menjelaskan bahwa pendekatan hukum harus disesuaikan dengan kondisi setiap perkara. Bagi pihak yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana, langkah pembelaan dapat dilakukan melalui penyusunan legal opinion, pengajuan alat bukti bantahan, hingga upaya praperadilan apabila diperlukan. Sementara itu, apabila terdapat keterlibatan dalam perkara, penyelesaian melalui restorative justice, plea bargain, maupun justice collaborator dapat menjadi alternatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Fahri Bachmid, Wakil Sekjen DPN PERADI, menyampaikan materi mengenai strategi dan taktik penanganan perkara perdata serta tata usaha negara. Fahri menekankan pentingnya penguasaan substansi hukum, tahapan persidangan, alat bukti, dan penyusunan legal opinion sebagai bagian dari upaya melindungi kepentingan pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa hukum.
"Strategi terbaik bagi pemerintah bukan hanya melakukan pembelaan ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan melalui penyusunan kebijakan yang sah, sesuai prosedur, transparan, berintegritas, dan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Pada sesi berikutnya, Suhendra Asido Hutabarat, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, memberikan penguatan mengenai mediasi, negosiasi, dan advokasi hukum pro bono. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi dapat menjadi alternatif yang efektif karena mengedepankan komunikasi, itikad baik, dan kesepakatan para pihak. Selain itu, advokasi hukum pro bono merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam mendukung akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Sebagai bentuk implementasi materi yang telah disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi mediasi dan negosiasi yang dipandu oleh Evie Katharina, DPC Peradi Jakarta Barat. Melalui simulasi tersebut, peserta diajak mempraktikkan proses penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi, mulai dari membangun komunikasi, mengidentifikasi kepentingan para pihak, hingga merumuskan alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama. Sesi ini memberikan gambaran praktis mengenai penerapan teknik mediasi dan negosiasi dalam penanganan permasalahan hukum, sekaligus memperkuat pemahaman peserta terhadap materi yang telah dipaparkan sebelumnya.
Kegiatan ditutup oleh Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Nur Azizah. Dalam penutupannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) yang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek muatan maupun harmonisasi.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan mekanisme dan prosedur dalam penyusunan Permenko, penguatan koordinasi dan sinergi antarunit terkait, peningkatan kepastian hukum dan kualitas tata kelola, serta peningkatan kualitas advokasi dan mediasi hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM Kemenko Kumham Imipas," tutupnya.
Kolaborasi antara Kemenko Kumham Imipas dan PERADI diharapkan semakin memperkuat kapasitas aparatur dalam penyusunan regulasi, advokasi hukum, serta pengelolaan potensi permasalahan hukum secara profesional. Penguatan kompetensi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam mendorong terciptanya kebijakan yang berkualitas, berlandaskan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
