Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Percepatan Regulasi Perlindungan Anak dan Lansia

IMG-20260730-WA0012

Jakarta, 29 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan di JW Marriott Hotel Jakarta, pada 28–30 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi untuk memperkuat rekomendasi kebijakan lintas sektor, khususnya dalam perlindungan anak dan pemajuan hak lanjut usia. Kedua kelompok tersebut memerlukan perlindungan serta dukungan negara yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Membuka kegiatan, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media, Iqbal Fadil, menegaskan bahwa perlindungan anak dan pemajuan hak lanjut usia merupakan bagian dari desain besar pembangunan nasional pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita, khususnya agenda memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas; serta melanjutkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

“Dua agenda besar yang kita bahas, yaitu perlindungan anak dan pemajuan hak lanjut usia, pada akhirnya bermuara pada satu cita-cita nasional yang sama, yakni Indonesia Emas 2045,” ujar Iqbal.

Dalam agenda perlindungan anak, Iqbal mendorong percepatan penguatan regulasi melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab perkembangan bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk kejahatan berbasis digital, dampak bencana dan konflik, serta berbagai tantangan dalam pola pengasuhan.

“Ancaman kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Hal yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil dari realitas yang jauh lebih besar dan mengkhawatirkan,” katanya.

IMG-20260730-WA0017

Sementara itu, dalam agenda pemajuan hak lanjut usia, Iqbal menekankan pentingnya mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia agar dapat menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional.

Selain memperkuat landasan hukum, pemerintah dan masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap lanjut usia. Lansia tidak seharusnya diposisikan sebagai beban demografis, melainkan sebagai bagian dari kekuatan sosial dan ekonomi yang pengalaman, pengetahuan, serta kontribusinya masih dapat dioptimalkan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan tiga sesi diskusi panel yang menghadirkan enam narasumber dari unsur pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat hak kelompok rentan.

Sesi pertama menghadirkan Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, serta Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, Hendro Tri Subiyantoro.

Dalam paparannya, Ratna menjelaskan sejumlah perkembangan yang mendasari kebutuhan perubahan dan penguatan regulasi perlindungan anak. Perkembangan tersebut meliputi meningkatnya kekerasan dan eksploitasi, kejahatan berbasis digital, dampak bencana dan konflik, serta kompleksitas persoalan pengasuhan anak.

Ratna menyebut kekerasan terhadap anak sebagai fenomena gunung es karena permasalahan yang sebenarnya terjadi jauh lebih kompleks dibandingkan dengan kasus yang tampak dan berhasil dilaporkan.

“Bentuk dan jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dan berkembang di masyarakat. Dampaknya terhadap korban juga sangat luas, mulai dari penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, hingga sosial,” ujar Ratna.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus menggemakan kampanye “Dare to Speak Up” atau “Berani Bicara”. Kampanye ini mendorong korban, keluarga, dan masyarakat agar tidak berdiam diri ketika menemukan atau mengalami tindak kekerasan.

IMG-20260730-WA0013

Sesi diskusi panel kedua menghadirkan Direktur Eksekutif Indonesia Ramah Lansia, Dwi Endah, dan Pegiat Hak Asasi Manusia sekaligus Co-founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar.

Dwi Endah memaparkan empat pilar yang diperlukan dalam membangun sistem layanan lanjut usia yang ideal. Keempat pilar tersebut meliputi perubahan cara pandang terhadap lansia, pembangunan komunitas ramah lansia, penyediaan layanan kesehatan terintegrasi, serta pengembangan sistem perawatan jangka panjang.

Menurutnya, kebijakan kelanjutusiaan tidak cukup hanya berfokus pada bantuan sosial atau penanganan ketika lansia mengalami masalah kesehatan. Kebijakan harus dibangun secara menyeluruh sejak tahap pencegahan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemberian kesempatan kepada lansia untuk tetap aktif dan produktif.

Sesi ketiga menghadirkan Pegiat Lansia dari Koalisi untuk Masyarakat Peduli Lansia, Adhi Santika, serta Direktur Center for Family and Aging Studies Universitas Respati Indonesia, Susiana Nugraha.

Susiana menekankan bahwa keluarga menjadi ruang utama yang menentukan kualitas kehidupan lanjut usia. Dukungan keluarga akan memengaruhi apakah seseorang dapat menua secara sehat dan bermartabat atau justru menghadapi penelantaran serta kemunduran fungsi secara lebih cepat.

“Keluarga menjadi penentu utama. Ruang inilah yang akan menentukan apakah lansia dapat menua dengan bermartabat dalam keluarga atau justru mengalami penelantaran dan kemunduran fungsional lebih cepat,” ujar Susiana.

Menurutnya, penuaan dalam konteks keluarga merupakan proses yang dinamis dan relasional serta sangat dipengaruhi oleh kualitas dukungan yang diberikan oleh anggota keluarga. Lansia juga tidak boleh hanya dipandang sebagai penerima perawatan, tetapi sebagai individu yang tetap memiliki peran, kapasitas, dan kontribusi bermakna dalam keluarga.

Oleh karena itu, intervensi sosial dan kebijakan kelanjutusiaan di Indonesia perlu bertumpu pada penguatan kapasitas keluarga, pengakuan terhadap peran lansia, serta penyediaan sistem dukungan yang berkelanjutan bagi rumah tangga multigenerasi. Dukungan tersebut juga perlu diberikan kepada caregiver atau anggota keluarga yang menjalankan fungsi perawatan sehari-hari.

Melalui rapat sinkronisasi dan koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya kesamaan pandangan serta sinergi antarpemangku kepentingan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI